Perhatikan 6 Langkah Ini Untuk Mendirikan CV Di Kota Tangerang
Smartlegal.id -
“Sebelumnya pengesahan pendirian CV lewat pengadilan, kini bisa lewat SABU untuk mendirikan CV di Tangerang”
Kota Tangerang sendiri dijuluki sebagai “Kota Seribu Industri” . Kota Tangerang menjadi pusat manufaktur dan industri di pulau Jawa dan memiliki lebih dari 1000 pabrik. Sehingga tidak heran jika jumlah UMKM di Kota Tangerang mencapai 94.000.
Pada umumnya, para pelaku usaha UMKM menjalankan bisnisnya secara perorangan atau menggunakan badan usaha Persekutuan Komanditer (CV).
Dengan badan usaha CV para UMKM akan mendapatkan modal yang lebih besar. Karena mendirikan CV harus dilakukan oleh 2 sekutu, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Kemudian dengan CV para pelaku usaha cenderung lebih mudah memperoleh kredit dari pada usaha secara perorangan.
Baca juga: Bagaimana Cara Mendirikan CV? Berikut Syarat dan Prosedur Lengkapnya
Perlu diketahui, sebelumnya pengesahan pendirian CV dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Setelah berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018) pengesahan pendirian CV dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Bagi Anda yang ingin mendirikan CV di Tangerang, Anda perlu memperhatikan prosedur pendirian CV sebagai berikut:
- Memilih Nama CV dan Mengajukan Nama CV Ke Kemenkumham
Langkah pertama untuk mendirikan CV, yaitu melakukan pemesanan nama CV. Pengajuan permohonan pemesanan nama CV dilakukan melalui SABU. Nama yang akan diberikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Ditulis dengan huruf latin
- Belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam SABU
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
- Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Jika nama CV telah sesuai dengan ketentuan tersebut, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberikan persetujuan secara elektronik. Akan tetapi, jika nama CV tidak memenuhi ketentuan, maka DJAHU dapat menolak pemakaian nama secara elektronik pula.
Jadi penting sekali bagi para pelaku usaha untuk memperhatikan terlebih dahulu nama CV yang akan digunakan. Apakah nama CV itu sudah digunakan oleh CV lain atau belum. Lakukan Penelusuran terlebih dahulu melalui konsultan hukum atau notaris.
- Membuat Akta Pendirian Di Hadapan Notaris
Salah satu sekutu CV, yakni sekutu aktif atau pasif silahkan menghadap ke notaris. Kemudian menyerahkan data yang sudah dipersiapkan ke Notaris karena Akta Pendirian CV akan dibuat oleh Notaris. Data yang diberikan berupa:
- Nama CV
- Tempat dan Kedudukan CV
- Maksud dan Tujuan CV
- Modal serta kepemilikan modal
- Struktur kepengurusan CV
Notaris tidak perlu satu wilayah di Kota Tangerang dengan CV. Asalkan memiliki Surat Keterangan (SK) Pengangkatan, disumpah, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Sama halnya dengan mengajukan permohonan nama CV, pengajuan permohonan pendaftaran pendirian CV juga melalui SABU. Pengajuan permohonan pendirian CV harus diajukan paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV ditandatangani. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pengajuan permohonan pendaftaran CV tidak dapat dilakukan.
Nah untuk mengajukan permohonan pendaftaran CV para pendiri harus menyiapkan dokumen pendukung berupa:
- Pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap; dan
- Pernyataan dari korporasi mengenai informasi pemilik manfaat CV.
Pendiri CV wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan format keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, dokumen untuk pendaftaran CV tersebut akan disimpan oleh notaris yang meliputi:
- Minuta akta pendirian CV
- Identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili dan pekerjaan;
- Kegiatan usaha;
- Hak dan kewajiban para pendiri
- Jangka waktu CV
- Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV
Permohonan pendaftaran CV yang telah diterima oleh DJAHU akan diberikan tanda bukti berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Menurut Pasal 1 angka 11 Permenkumham 17/2018, SKT merupakan surat tanda bukti yang diterbitkan oleh menteri atas pendaftaran CV. Pemberian SKT akan dilakukan secara elektronik oleh DJAHU.
- Minuta akta pendirian CV
- Mengajukan Permohonan NPWP
Pengurusan NPWP menyesuaikan dengan domisili CV dan diurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
- Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB dapat digunakan sebagai identitas usaha CV dan dapat digunakan untuk mengurus izin usaha dan izin operasional/komersial.
- Mengurus Izin Usaha dan Izin Operasional/komersial
Setelah itu, mengurus izin usaha untuk menjalankan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain izin usaha, dalam menjalankan usaha juga memerlukan izin operasional. Penerbitan izin usaha dan izin operasional harus berdasarkan dengan pemenuhan komitmen. Pengurusan izin usaha dan izin operasional saat ini dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).
Anda sudah siap mendirikan CV Anda sendiri di Tangerang? Tunggu apalagi hubungi kami sekarang juga! Dapatkan #SMARTSALE Amankan usaha Anda dengan cara yang lebih hemat. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan