Berikut Ini Cara Agar Pasangan Suami Istri Bisa Mendirikan CV
Smartlegal.id -
“Bagi para couplepreneur atau pasangan suami istri yang ingin mendirikan CV harus memiliki perjanjian perkawinan atau perjanjian pisah harta.”
Saat ini menjalankan bisnis dengan pasangan atau dikenal dengan couplepreneur sudah menjadi trend di masyarakat. Tidak sedikit pengusaha yang memilih suami/istri mereka untuk dijadikan partner dalam menjalankan bisnis. Karena pasangan yang dipilih dirasa sudah saling mengerti dan saling mendukung satu sama lain, sehingga para pengusaha merasa menjadikan pasangan sebagai partner bisnis merupakan keputusan yang tepat.
Menjalankan bisnis dengan pasangan sendiri tentu memerlukan pertimbangan dan persiapan agar bisnis yang dijalankan dapat berkembang besar. Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah aspek hukumnya, seperti bentuk badan usahanya.
Nah salah satu bentuk badan usaha yang banyak digunakan oleh para pengusaha, yakni badan usaha Persekutuan Komanditer atau dikenal dengan sebutan Commanditaire Vennootschap (CV). Prosedur pendirian CV yang dianggap lebih mudah, murah, dan cepat menjadikan alasan para pengusaha memilih CV sebagai alternatif bentuk badan usahanya.
Baca juga: Emang Boleh PT Didirikan Oleh Suami Istri?
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Berdasarkan dari ketentuan tersebut, CV harus didirikan minimal oleh 2 orang atau lebih. Dimana salah satu pendiri CV akan berperan sebagai sekutu komplementer/sekutu aktif dan yang lainnya berperan sebagai sekutu komanditer/sekutu pasif.
Bagi para couplepreneur yang ingin mendirikan CV harus memiliki perjanjian perkawinan pisah harta. Hal ini dikarenakan pasangan suami-istri yang tidak memiliki perjanjian perkawinan, maka dianggap memiliki harta bersama.
Harta bersama diatur dalam Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan, bahwa suami-istri sejak mulai perkawinan dilangsungkan, maka harta yang mereka peroleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Kemudian dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan bahwa, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Dikarenakan harta suami-istri adalah harta bersama, maka tandanya terjadi peleburan harta dalam perkawinan. Sehingga pasangan suami-istri ini dianggap satu subjek hukum seakan seperti satu orang. Dengan demikian, pasangan suami-istri tidak dapat mendirikan CV jika tidak memiliki perjanjian perkawinan.
Baca juga: Bagaimana Cara Mendirikan CV? Berikut Syarat & Prosedur Lengkapnya
Apa Solusinya?
Adapun solusinya bagi para couplepreneur yang ingin mendirikan CV, tetapi tidak memiliki perjanjian perkawinan adalah dengan mengajak orang lain untuk masuk ke dalam CV tersebut. Karena seperti yang udah dijelasin sebelumnya kalau tidak ada perjanjian perkawinan, maka suami-istri tersebut dinilai mewakili satu subjek hukum terkait harta benda dalam perkawinan.
Anda mengalami kesulitan saat mengurus pendirian CV usaha Anda? Konsultan profesional kami dapat memudahkan Anda mengurusnya! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan