Bingung Menentukan Nama Firma? Yuk Simak Ini Dulu

Smartlegal.id -
nama firma

“Terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam menentukan nama firma.”

Dalam mendirikan suatu usaha, pelaku usaha memiliki berbagai pilihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan para sekutu salah satunya adalah firma.

Firma adalah perusahaan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama (Pasal 16 KUHD). Menjadi suatu ciri khas bahwa yang membedakan firma dengan badan usaha lainnya adalah segala tindakan yang dilakukan para sekutu dilakukan atas dan untuk perusahaannya tersebut. 

Untuk itu, sebagai ciri yang mengindikasikan identitas suatu perusahaan, tidak dapat secara bebas mencantumkan nama firma. Berdasarkan Putusan Raad Van Justitie R.v.J. Jakarta tanggal 2 September 1921, menyatakan bahwa nama bersama atau firma itu dapat diambil dari:

  • Nama dari salah seorang sekutu
    Contoh: Firma Budi Luhur
  • Nama dari salah seorang sekutu dengan tambahan
    Contoh: Ibnu & Partners
  • Kumpulan nama dari semua atau sebagian dari nama para sekutu (Penggabungan singkatan nama)
    Contoh: AABC Lawfirm, merupakan gabungan dari Armand, Agus, Bambang, dan Citra selaku pendiri dari AABC Lawfirm
  • Nama lain yang bukan nama keluarga (familienaam), misalnya mengenai tujuan perusahaan
    Contoh: Firma Multi Marketing

Baca juga: Ingin Mendirikan Badan Usaha Firma? Yuk Kenalan Dulu! 

Setelah sesuai dengan ketentuan di atas, jangan lupa untuk memerhatikan pula ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/18)

Nama firma harus (Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/18):

  1. Ditulis dengan huruf latin;
  2. Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha; 
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; 
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata 

Kepemilikan nama pada suatu firma merupakan salah satu hal yang krusial dan diwajibkan ada pada suatu badan usaha, sebab sebelum permohonan pendaftaran pendirian dilakukan, harus didahului dengan pengajuan pendaftaran nama firma (Pasal 4 Permenkumham 17/18).

Anda ingin mendirikan firma atau pertanyaan seputar legalitas usaha? Kami siap membantu! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY