Syarat Pendirian CV Terbaru Untuk Bisnis
Smartlegal.id -
“Penting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan syarat pendirian CV terbaru 2023 agar tidak mengalami kekeliruan sebelum mendaftarkan.”
CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer, merupakan bentuk kemitraan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer atau aktif bersama dengan satu atau lebih sekutu komplementer atau pasif, dengan tujuan menjalankan usaha secara berkelanjutan (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018).
Sesuai dengan peraturan diatas, dalam menjalankan sebuah CV, terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu sekutu aktif (komanditer) dan sekutu pasif (komplementer).
Sekutu aktif merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola perusahaan. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjalankan operasional perusahaan dan berwenang untuk membuat keputusan perusahaan, termasuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Sementara itu, sekutu pasif adalah pihak yang menyediakan modal untuk CV, dan kewajibannya terbatas pada jumlah modal yang mereka tanamkan.
Baca juga: Cara Mendirikan CV 2023: Cek Syarat, Prosedur, & Biaya
Keuntungan Punya CV
Jika Anda mengelola bisnis dengan ukuran menengah seperti UMKM, memilih CV sebagai bentuk badan usaha yang tepat dapat menjadi pilihan yang lebih mudah dan ekonomis daripada PT.
Selain itu, mendirikan CV juga memiliki berbagai keuntungan lain yang bisa didapatkan oleh Pelaku usaha, yaitu:
- Tidak Memerlukan Modal Minimum
Tidak ada persyaratan modal minimum yang harus dipenuhi saat mendaftarkan bisnis sebagai CV di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Bahkan, Anda dapat mendirikan CV tanpa memiliki modal sama sekali, namun tetap diakui secara sah secara hukum. - Biaya Pendirian yang Murah dan Prosedur Pendirian Mudah
Proses pendirian CV membutuhkan persyaratan yang lebih sedikit dan biayanya juga lebih terjangkau dibandingkan dengan PT, sehingga proses perizinannya menjadi lebih mudah. - Sistem Pemungutan Pajak Mudah
Berbeda dengan PT yang dikenakan pajak atas pembagian dividen, dalam CV pajak hanya dikenakan pada laba perusahaan yang dibayarkan sekali saja pada akhir tahun. - Operasional Lebih Leluasa
Dalam CV, adanya batasan kekuasaan sekutu pasif memungkinkan sekutu aktif untuk mengambil keputusan perusahaan sesuai keinginannya, karena mereka bertanggung jawab secara penuh. Ini berbeda dengan PT, di mana pemodal memiliki keterlibatan dalam kebijakan perusahaan.
Baca juga: Perbedaan CV dan PT Terbaru!
Syarat Pendirian CV
Pendaftaran CV dapat dilakukan baik secara online maupun offline.Berikut merupakan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pendirian CV, yaitu:
- CV harus didirikan oleh minimal dua orang, yang kemudian akan menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
- CV harus memiliki akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia yang berisi:
- Identitas pendiri yang terdiri dari nama, domisili, dan pekerjaan;
- Kegiatan usaha;
- Hak dan kewajiban para pendiri;
- Jangka waktu CV; dan
- Fotokopi surat keterangan dari notaris mengenai alamat lengkap CV.
- Semua anggota CV harus memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Kepemilikan perusahaan harus sepenuhnya dimiliki oleh WNI, tanpa adanya pemodal asing.
Selain itu empat persyaratan yang di atas, Pelaku Usaha juga perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pendirian CV antara lain:
- Fotocopy KTP dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Fotocopy NPWP dari penanggung jawab perusahaan.
- Keterangan atau pernyataan domisili bermaterai.
- Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bermaterai.
- Nomor telepon dan alamat email perusahaan.
- Jika ada penunjukan kuasa, maka perlu menyertakan surat kuasa, notulen yang telah di-stempel, dan kop surat perusahaan.
Apabila persyaratan tersebut sudah terpenuhi, barulah Pelaku Usaha dapat memulai proses pendirian dan pendaftaran CV pada Kemenkumham.
Ingin mendirikan CV sendiri tetapi bingung dengan prosedurnya? Tidak punya waktu untuk mengurusnya sendiri? Jangan khawatir! Smartlegal.id siap membantu Anda dalam proses pendirian CV dengan mudah. Segera hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Dwiki Julio