Pengesahan Badan Usaha Koperasi Dialihkan ke Kemenkumham
Smartlegal.id -
Pemerintah baru saja mengeluarkan Surat Edaran mengenai pengesahan Badan Usaha Koperasi. Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal berisi tentang pengalihan kewenangan pengesahan, perubahan, dan pembubaran koperasi dari yang semula dipegang oleh Kementerian Koperasi dan UMKM menjadi ke Kementerian Hukum dan HAM.
Selama proses transisi berlangsung, pelayanan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi tetap diselenggarakan di Kementerian Koperasi dan UMKM sampai 1 Maret 2019.
Lantas, apa sajakah perbedaan sebelum dan sesudah dikeluarkannya Surat Edaran tersebut?
SEBELUM | SESUDAH |
Pelayanan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi sepenuhnya diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM. | Pelayanan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi sepenuhnya diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejalan dengan akan diberlakukannya Online Single Submission (OSS). |
Pemohon mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada Pejabat berwenang dilengkapi dengan Persyaratan Administrasi. | Pemohon dalam mengajukan pengesahan, perubahan, dan pembubaran Koperasi menjadi lebih mudah dan efisien dengan mengunggah dokumen-dokumen melalui AHU Online sebelum mengakses sistem OSS. |
Untuk diketahui, pengalihan kewenangan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), tepatnya pada Pasal 14. Yaitu pengesahan koperasi diatur dalam peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus badan usaha koperasi?, Anda dapat menghubungi hotline smartlegal.id di nomer 0813-1515-8719 atau email di [email protected]
Author : Safira Ayudia