Ini Solusinya Jika Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Terkendala COVID-19

Smartlegal.id -
RAT Koperasi Terkendala COVID-19

Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi dapat melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.”

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan agenda wajib dilakukan oleh koperasi. Pelaksanaan RAT dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun buku. RAT paling lambat dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tutup buku. Namun, dengan adanya pandemi virus corona saat ini tentu akan mengganggu pelaksanaan RAT. 

RAT koperasi ternyata masih mungkin dilakukan walaupun terkendala dengan adanya pandemi COVID-19. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi (Permen KUM 19/2015), Pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. Media elektronik yang digunakaan harus memungkinkaan semua perserta saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi langsung dalam RAT. 

Berdasarkan pasal 16 tersebut adanya pandemi virus corona bukanlah halangan untuk melaksanakan RAT. Namun perlu diperhatikan, pelaksanaan RAT menggunakan media elektronik harus dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengurus menyampaikan materi dan bahan rapat kepada setiap anggota secara lengkap, jelas, dan mudah dimengerti, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan.
  2. Persyaratan kuorum dan sahnya pengambilan keputusan Rapat Anggota adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus Koperasi.
  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dihitung berdasarkan jumlah peserta yang mengikuti Rapat Anggota melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
  4. Rapat Anggota sebagaimana dimaksud huruf c wajib dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta Rapat Anggota.

Dengan mengikuti ketentuan tersebut tentunya diharapkan pelaksanaan RAT koperasi tetap dapat dilaksanakan walaupun terkendala COVID-19. Mengingat Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambil keputusan di koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi. Sehingga penting bagi para anggota koperasi untuk memahami hasil RAT tersebut untuk memajukan koperasi.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian Koperasi Di Indonesia

Jika anda mempunyai pertanyaan seputar pendirian koperasi atau tidak punya waktu mendirikan badan usaha, segera hubungi Smartlegal.id melalui telepon/WA 081315158719 atau email [email protected]

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY