Apakah Koperasi Diperbolehkan Memiliki Saham Perusahaan?

Smartlegal.id -
Saham Perusahaan

“Peran koperasi sebagai pemegang saham perusahaan dengan orientasi profit murni sering kali terbatas.”

Dalam era bisnis yang semakin kompleks, banyak koperasi mencari cara untuk meningkatkan modal dan memperluas peluang investasi, salah satunya dengan berinvestasi di saham perseroan terbatas (PT). 

Namun, langkah ini sering menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan implikasi hukum yang menyertainya. Koperasi, sebagai entitas yang berfokus pada kesejahteraan anggotanya, memiliki karakteristik unik yang perlu dipertimbangkan saat melakukan investasi semacam ini. 

Oleh karena itu, penting untuk memahami apakah koperasi diperbolehkan memiliki saham di PT dan apa saja yang perlu diperhatikan dalam konteks hukum.

Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi koperasi dan perseroan terbatas, serta peraturan yang mengatur hubungan antara keduanya. 

Pemahaman ini akan memberikan wawasan yang lebih jelas mengenai peluang dan tantangan yang dihadapi koperasi ketika mempertimbangkan untuk memegang saham di perusahaan. 

Baca juga: Terbaru! Ini Dia Beragam Kemudahan dan Perlindungan bagi Koperasi

Mengenai Koperasi dan Perseroan Terbatas

Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan bersama secara ekonomi, sosial, dan budaya. Koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU 25/1992).

Ciri khas koperasi adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menekankan pada demokrasi, partisipasi anggota, dan keadilan. Koperasi bertujuan untuk memberdayakan anggotanya, sehingga semua keuntungan yang dihasilkan akan dikembalikan kepada anggota sesuai dengan kontribusi mereka.

Sementara itu, perseroan terbatas PT adalah badan hukum yang didirikan oleh satu atau lebih orang dengan tujuan untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi atas saham. 

Perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT).

Pemilik saham (pemegang saham) memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada tujuan dan struktur kepemilikan yaitu koperasi berfokus pada kesejahteraan anggota, sedangkan PT berorientasi pada profit.

Baca juga: Ingin Mengubah Susunan Pengurus Koperasi? Jangan Lupa Lakukan Hal Ini!

Koperasi Diperbolehkan Memiliki Saham Perusahaan?

Secara umum, koperasi diperbolehkan untuk berinvestasi dalam bentuk saham di perseroan terbatas, asalkan memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh hukum.

Karena pada dasarnya, di dalam UU PT maupun UU 25/1992 tidak ada ketentuan yang memuat terkait pembatasan kepemilikan saham koperasi pada PT, oleh karena itu Koperasi diperbolehkan berinvestasi saham kepada PT.

Koperasi yang ingin memegang saham di PT harus mengikuti prosedur pendaftaran dan memastikan bahwa investasi tersebut sejalan dengan tujuan dan prinsip koperasi. 

Selain itu, harus diperhatikan bahwa kepemilikan saham tidak boleh mengubah sifat dasar koperasi sebagai entitas yang berorientasi pada kesejahteraan anggota. 

Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi tetap berada dalam koridor yang diizinkan. 

Oleh karena itu, penting bagi koperasi untuk memahami semua ketentuan dan batasan yang berlaku agar tidak melanggar hukum yang dapat berakibat pada sanksi atau pembatalan status koperasi.

Penting untuk diperhatikan juga bahwa apabila kegiatan usaha koperasi tersebut hanya berupa penyertaan modal saja baik dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/ atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha, tanpa ada kegiatan usaha lainnya, maka koperasi tersebut dapat dianggap menjalankan usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura (Permenkeu 18/2012).

Dalam hal koperasi hendak menjalankan usaha layaknya PMV, maka koperasi tersebut wajib mencantumkan secara jelas dalam anggaran dasarnya bahwa koperasi tersebut menjalankan usaha modal ventura serta wajib memiliki simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah paling sedikit sebesar Rp5 Miliar dan syarat administratif lainnya guna mendapatkan Izin Usaha dari Menteri Keuangan. 

Ingin mendirikan Koperasi tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Tenang saja! kami dapat membantu Anda. Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY