Perlukah Izin Perusahaan untuk Mendirikan Koperasi Karyawan?

Smartlegal.id -
Mendirikan Koperasi Karyawan

“Mendirikan koperasi karyawan di lingkungan perusahaan adalah langkah yang sangat bermanfaat bagi kesejahteraan karyawan.”

Mendirikan koperasi karyawan bisa menjadi langkah yang positif untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan di lingkungan perusahaan. 

Koperasi dapat memberikan berbagai layanan seperti pinjaman dengan bunga rendah, penyediaan kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, dan berbagai program lain yang mendukung kesejahteraan ekonomi karyawan. 

Namun, banyak yang bertanya, apakah pendirian koperasi ini memerlukan izin dari perusahaan? Selain itu, bagaimana izin dari perusahaan dapat menjamin koperasi tersebut berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku? 

Baca juga: Bisakah WNA Mendirikan Koperasi atau Menjadi Anggotanya?

Perlukah Izin Perusahaan untuk Mendirikan Koperasi Karyawan?

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU 25/1992), koperasi merupakan badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang untuk tujuan bersama. Koperasi dapat didirikan oleh minimal 20 orang, dan proses pendiriannya mencakup penyusunan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) koperasi.

Pendirian Koperasi yang dilakukan oleh karyawan suatu perusahaan secara umum tidak memerlukan persetujuan dari Perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Hal ini dikarenakan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Koperasi merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, terpisah dari Perusahaan, 
  2. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjamin kebebasan berkumpul bagi setiap warga negara. 

Namun perlu digaris bawahi, bahwa pendirian koperasi karyawan memerlukan izin dari perusahaan jika menggunakan seluruh ataupun sebagian atas nama perusahaan, atau menggunakan logo dari perusahaan baik dimodifikasi ataupun tidak.

Izin seperti ini sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016). Hal tersebut karena jika logo dan nama perusahaan sudah didaftarkan secara resmi, maka akan timbul hak cipta di dalamnya.

Jika hak cipta terkait logo dan nama perusahaan dilanggar oleh pendiri koperasi karyawan, maka akan timbul sanksi administratif hingga sanksi pidana. 

Tanpa adanya izin hak cipta ini, koperasi yang dibentuk bisa dianggap ilegal atau melanggar ketentuan yang berlaku. Izin perusahaan memberikan legitimasi dan meminimalkan risiko hukum terkait penyalahgunaan nama atau fasilitas perusahaan.

Namun, dalam praktiknya, ada beberapa alasan mengapa komunikasi dengan perusahaan sangat dianjurkan, bahkan meski izin formal tidak diperlukan:

  1. Hubungan yang Harmonis, dengan menginformasikan atau meminta izin secara informal kepada perusahaan, hubungan antara koperasi dan perusahaan akan terjaga dengan baik. Ini membantu menghindari potensi konflik atau kesalahpahaman yang mungkin timbul.
  2. Fasilitas dan Dukungan, perusahaan bisa saja memberikan dukungan fasilitas, seperti ruang kantor atau peralatan, kepada koperasi. Dukungan ini dapat memudahkan operasional koperasi dan meningkatkan kenyamanan bagi para anggota.

Baca juga: Bisakah Direktur dan Komisaris Menjadi Pengawas Koperasi Karyawan?

Manfaat dari Perizinan Terhadap Perusahaan

  1. Melindungi Kepentingan Semua Pihak

Dalam undang-undang koperasi, pendirian koperasi karyawan memang diizinkan asalkan memenuhi sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan hak cipta logo dan nama perusahaan.

Tanpa izin ini, koperasi yang dibentuk bisa dianggap ilegal atau melanggar ketentuan yang berlaku. Izin perusahaan memberikan legitimasi dan meminimalkan risiko hukum terkait penyalahgunaan nama atau fasilitas perusahaan.

  1. Sebagai Wujud Kepatuhan Terhadap Regulasi

Pendirian koperasi karyawan harus sesuai dengan hukum yang berlaku, baik itu di tingkat nasional maupun yang berkaitan dengan kebijakan internal perusahaan. 

Izin perusahaan memastikan bahwa koperasi beroperasi dalam kerangka yang sah dan tidak melanggar peraturan yang ada. 

Selain itu, dengan izin tersebut, koperasi akan lebih mudah mendapatkan akreditasi dari badan hukum terkait dan mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

  1. Dapat Membangun Kepercayaan dan Kerjasama yang Baik

Proses mendapatkan izin dari perusahaan juga membangun hubungan yang transparan antara karyawan dan manajemen. 

Dengan adanya kesepakatan tertulis atau persetujuan yang jelas, keduanya dapat bekerja sama dalam menciptakan koperasi yang produktif dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. 

Mendirikan koperasi karyawan memang merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Namun, izin perusahaan memainkan peran yang sangat penting untuk menjamin bahwa koperasi tersebut berjalan sesuai dengan hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

Oleh karena itu, pastikan koperasi karyawan yang ingin didirikan selalu mendapatkan izin yang sah dari perusahaan untuk kelancaran dan keberlanjutannya.

Khawatir hak cipta anda dipakai tanpa izin? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY