Bagaimana Status Perbuatan Hukum Atas Nama PT Yang Belum Resmi Berdiri?
Smartlegal.id -
“Perbuatan Hukum untuk kepentingan PT yang belum berstatus resmi badan hukum dianggap sah bila memenuhi syarat. Pertanggung jawabannya juga bisa dialihkan ke PT”.
Proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) tentu memerlukan waktu. Kadang suatu tindakan diperlukan segera dan menggunakan nama perusahaan, bahkan ketika PT belum berdiri secara sah. Perbuatan Hukum atau transaksi untuk kepentingan PT yang belum resmi menjadi badan hukum sejatinya mengikat direksi atau pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut. Tindakan tersebut diperbolehkan dan dianggap sah mengikat PT jika memenuhi syarat tertentu.
Nah, menjadi penting dipahami bagaimana pengaturan tentang perbuatan hukum sebelum PT berdiri dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Menurut Pasal 14 UU PT, perbuatan hukum atas nama PT yang belum berstatus badan hukum hanya boleh dilakukan oleh semua Direksi bersama semua Pendiri dan Komisaris PT. Perbuatan hukum yang dimaksud adalah perbuatan hukum yang menyebutkan PT sebagai pihak maupun sebagai pihak yang berkepentingan.
Pendiri, Direksi dan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. Perbuatan hukum yang melibatkan pendiri, semua Direksi dan Komisaris menjadi tanggung jawab PT setelah sah menjadi badan hukum secara otomatis.
Direksi tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama PT yang belum memperoleh status badan hukum secara sepihak. Perbuatan hukum tersebut tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan semua pendiri, anggota Direksi lainnya dan anggota Dewan Komisaris.
Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh pendiri saja, maka akibat hukumnya menjadi tanggung jawab pendiri bukan PT. Oleh karena itu, tanggung jawab perbuatan hukum tersebut bisa beralih ke PT jika disetujui oleh semua pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertama PT tersebut.
Baca Juga : Mekanisme Pelaksanaan e-RUPS Perusahaan Terbuka di Tengah Pandemi Covid-19
Semua pemegang saham harus hadir dalam RUPS Pertama tersebut. RUPS Pertama juga harus segera dilakukan setelah PT mendapat status badan hukum. Penyelenggaraan RUPS pertama ini harus dilaksanakan maksimal 60 hari setelah PT memperoleh status badan hukum.
Baca juga: Ini Akibatnya Jika Direktur Diberhentikan Melalui RUPS Yang Tidak Sah
Ingin mendaftarkan merek, mendirikan badan usaha, atau konsultasi hukum dengan cepat dan mudah? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: M. A. Mukhlishin