Awas, Pemanggilan RUPS Yang Salah Mengakibatkan Keputusannya Tidak Sah
Smartlegal.id -
“Pelaksanaan pemanggilan RUPS yang salah atau tidak sesuai dengan ketentuan, maka keputusan RUPS akan cacat dan tidak berlaku mengikat”
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu organ dari Perseroan Terbatas (PT). Ketentuan RUPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
UU PT memberikan RUPS kewenangan yang tidak diberikan kepada organ PT lainnya. Namun, kewenangan yang diberikan itu hanya sebatas dalam UU PT dan/atau anggaran dasar PT saja.
Perlu diketahui, pelaksanaan RUPS dilakukan sesuai dengan tujuannya masing-masing. UU PT telah membagi menjadi dua jenis RUPS sesuai dengan tujuan pelaksanaanya. Kedua jenis RUPS itu adalah RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
Baca juga: Mau Bikin RUPS? Ketahui Dulu Tujuan Diadakan Sesuai Jenisnya
Ketika akan melaksanakan RUPS, baik RUPS Tahunan atau RUPS Luar Biasa didahului dengan pemanggilan RUPS. Pemanggilan RUPS menjadi kewajiban dari Direksi. Pemanggilan RUPS wajib dilakukan paling lambat 15 hari dihitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima (Pasal 79 ayat (5) UU PT).
Akan tetapi, jika direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan pemanggilan RUPS sendiri (Pasal 79 ayat (6) UU PT). Pemanggilan RUPS oleh Dewan Komisaris wajib dilakukan paling lambat 15 hari dihitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima (Pasal 79 ayat (7) UU PT).
Jika Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu tersebut, maka pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh pemegang saham. Pemegang saham melakukan pemanggilan dengan cara mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi di tempat kedudukan perusahan (Pasal 80 ayat (1) UU PT).
Pemanggilan RUPS dilakukan dengan cara melalui surat tercatat dan/atau surat iklan dalam surat kabar. Isi dari surat pemanggilan RUPS dengan mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat.
Baca juga: Ini Akibatnya Jika Direktur Diberhentikan Melalui RUPS Yang Tidak Sah
Bagaimana jika pemanggilan RUPS yang salah atau tidak sesuai dengan ketentuan pemanggilan tersebut? Keputusan RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan RUPS disetujui dengan suara bulat (Pasal 82 ayat (5) UU PT). Jika tidak, maka keputusan RUPS tersebut akan cacat dan tidak berlaku mengikat.
Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.