4 Ratifikasi Yang Dapat Dilakukan Di RUPS Pertama

Smartlegal.id -
4 Ratifikasi Yang Dapat Dilakukan Di RUPS Pertama
4 Ratifikasi Yang Dapat Dilakukan Di RUPS Pertama

“Perbuatan hukum yang dapat ratifikasi hanyalah perbuatan yang bukan termasuk perbuatan curang (fraud)”

Tahukah Anda? Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama memiliki peran yang krusial. Dikarenakan peran dari RUPS Pertama, yaitu sebagai pengalihan perbuatan hukum calon pendiri yang dilakukan sebelum perseroan berdiri secara sah. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Menurut Pasal 13 UU PT, pengalihan tersebut dapat berlaku jika RUPS pertama secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih hak dan kewajiban akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri PT atau kuasanya. 

Baca juga: Ini Akibatnya Jika RUPS Pertama Tidak Dilaksanakan

Pengalihan tersebut dapat diartikan sebagai ratifikasi atau yang dikenal dengan Corporate Ratification. Keputusan ratifikasi perbuatan hukum dalam RUPS pertama berlaku sah jika dihadiri oleh semua pemegang saham dengan hak suara. Kemudian keputusan RUPS pertama harus disepakati oleh seluruh pemegang saham yang hadir. 

Namun yang perlu diperhatikan  pada saat melaksanakan RUPS pertama, tidak semua perbuatan hukum dapat diratifikasi. Perbuatan hukum yang dapat diratifikasi hanyalah perbuatan yang bukan termasuk perbuatan curang (fraud). 

Nah berikut merupakan beberapa perbuatan hukum yang dapat diratifikasi ketika melaksanakan RUPS pertama:

  • Ratifikasi Pengeluaran Pendiri sebagai Bagian Dari Setoran Saham dan Modal Perseroan

Ratifikasi dalam hal ini dilakukan untuk mengalihkan biaya yang dikeluarkan oleh calon pendiri menjadi tanggung jawab dari perseroan. Sehingga biaya yang dikeluarkan oleh calon pendiri menjadi modal perseroan.

  • Ratifikasi Tindakan Pendiri dengan Pihak Ketiga sebagai bagian dari Tindakan perseroan

Sebelum perseroan berdiri secara sah, para calon pendiri dapat melakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan pihak ketiga. Jika perbuatan itu nantinya beralih atas nama perseroan, maka tindakan dari calon pendiri harus dilakukan ratifikasi. 

  • Ratifikasi Perjanjian/Kesepakatan dengan Pihak Ketiga

Perjanjian/kesepakatan yang dilakukan pada saat perseroan belum berdiri secara sah, maka perjanjian/kesepakatan itu masih mengingat kepada calon pendiri. Jika perseroan sudah berdiri secara sah, maka diperlukan melakukan ratifikasi perjanjian/kesepakatan dengan pihak ketiga. Hal itu dilakukan agar perjanjian/kesepakatan itu beralih mengikat kepada perseroan.

  • Ratifikasi Perjanjian Kerja dengan Karyawan

Ratifikasi perjanjian kerja dilakukan jika sebelum perseroan berdiri secara sah, calon pendiri telah lebih dahulu memiliki karyawan. Sehingga perlu dilakukan ratifikasi agar hak-hak karyawan beralih  menjadi tanggung jawab perseroan. 

Baca juga: Ini Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham

Beberapa hal tersebut merupakan perbuatan hukum calon pendiri yang dapat diratifikasi. Hal tersebut dilakukan dalam kegiatan RUPS pertama saat perseroan telah berdiri secara sah. RUPS pertama dilakukan paling lambat 60 hari setelah perseroan berdiri secara sah. Oleh karena itu, sering kali perusahaan lebih memilih melakukan perbuatan hukum atas nama perseroan setelah perseroan secara sah berdiri.

Ingin mendirikan PT untuk usaha Anda? Kami dapat memberikan kemudahan pengurusan pendirian PT Anda. Tunggu apalagi hubungi Smartlegal.id sekarang juga melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY