Karena 6 Hal Ini Laporan Keuangan Perusahaan Harus Diaudit Akuntan Publik

Smartlegal.id -
Karena 6 Hal Ini Laporan Keuangan Perusahaan Harus Diaudit Akuntan Publik

“Jika laporan keuangan perusahaan tidak diaudit akuntan publik, maka laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS”

Perusahaan punya kewajiban untuk membuat laporan tahunan. Berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), jangka waktu penyampaian laporan tahunan tersebut maksimal 6 (enam) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. Salah satu muatan yang harus ada dalam laporan tahunan adalah laporan keuangan perusahaan.

Laporan keuangan juga minimal harus terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan dibandingkan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun yang bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan tersebut (Pasal 66 Ayat (2) UUPT). Tentunya penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi keuangan (Pasal 66 Ayat (3) UUPT). Nantinya, laporan tahunan tersebut ditelaah dahulu oleh Dewan Komisaris. Setelah ditelaah, direksi harus menyampaikannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Ini Kerugiannya Jika Punya PT Masih Memakai Rekening Pribadi!

Namun, ada beberapa ketentuan mengenai kewajiban perusahaan mengenai laporan keuangan yang harus diaudit oleh akuntan publik. Menurut Pasal 68 Ayat (1) UUPT, direksi punya kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada akuntan publik apabila:

  1. Kegiatan usaha perseroan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
  2. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat
  3. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
  4. Perseroan merupakan persero;
  5. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
  6. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Laporan atas hasil audit akuntan publik tersebut disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui direksi (Pasal 68 Ayat (3) UUPT).

Baca juga: Ini Akibatnya Jika Pemegang Saham Tidak Menyetor Modal Ke Kas PT

Selain memenuhi kewajiban tersebut, proses audit terhadap laporan keuangan juga memiliki manfaat dan tujuan. Pengusaha dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang bisa menjadi indikator, apakah ada perkembangan baik atau justru buruk. 

Terlebih lagi bagi perusahaan publik atau perseroan terbuka yang wajib membuat laporan tahunan yang salah satunya memuat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit (Pasal 4 Huruf i Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.04/2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik). Karena perseroan terbuka harus memenuhi aspek keterbukaan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar mengenai kegiatan dan keuangan perusahaan.

Dengan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Publik (AP) atau Kantor Auditor Publik (KAP) berarti telah melakukan pengujian apakah laporan keuangan sudah tepat atau belum. Auditor Publik akan memberikan opini dari hasil audit laporan keuangan dengan klasifikasi berikut:

  • Wajar tanpa pengecualian
    Laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi
  • Wajar dengan pengecualian
    Laporan keuangan masih terdapat kesalahan penyajian tetapi bisa diandalkan kewajarannya
  • Tidak wajar
    Laporan keuangan tidak sesuai standar akuntansi dan terdapat kesalahan
  • Menolak memberikan opini
    Tidak memberikan pendapat karena informasi dan bukti yang terbatas dalam proses audit

Jadi, pengusaha harus paham mengenai laporan keuangan bagi perusahaan yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tersebut wajib diaudit oleh akuntan publik. Jika tidak, maka RUPS tidak dapat mengesahkan laporan keuangan tersebut (Pasal 68 Ayat (2) UUPT).

Minat konsultasi mengenai hukum perusahaan, legalitas bisnis dan pendirian badan hukum? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY