7 Keuntungan Mendirikan PT Untuk Usaha Di Tangerang

Smartlegal.id -
PT Tangerang
PT Tangerang

“Salah satu keuntungan menjalankan usaha dengan PT di Tangerang yakni dapat menarik minat investor

Sebagai salah satu kota industri yang dikenal dengan julukan “kota seribu industri,” membuat Tangerang menjadi pusat manufaktur dan industri di pulau Jawa. Tidak heran jika saat berkunjung ke kota Tangerang Anda akan melihat banyak perusahaan-perusahaan internasional yang menjalankan usahanya di sana. 

Nah bagi Anda yang ingin menjalankan usaha di Tangerang jangan ragu untuk menggunakan Perseroan Terbatas (PT). Karena di Tangerang telah menjadi magnetnya investasi di Indonesia. Menurut Pusat Informasi Data Investasi Indonesia (PDII) melalui websitenya, laju pertumbuhan ekonomi kota Tangerang mencapai 7,32%. Angka itu di atas rata-rata nasional yang hanya 6,55% saja. 

Nah salah satu keuntungan menjalankan usaha dengan PT yakni dapat menarik minat investor. Karena usaha yang dijalankan dengan PT terlihat lebih profesional dan bonafide. Itu baru salah satu keuntungan menjalankan usaha dengan PT di Tangerang. 

Baca juga: 6 Hal Ini! Yang Harus Dipersiapkan Untuk Mendirikan PT Di Tangerang

Adapun keuntungan lainnya bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya dengan PT di Tangerang sebagai berikut:

  1. Harta dan Aset Pribadi Lebih Aman

    Harta dan Aset dipandang lebih aman karena PT merupakan badan hukum yang dianggap sebagai entitas sendiri. Pendiri PT hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dimilikinya saja. Sehingga harta pribadi pendiri PT akan lebih aman jika PT mengalami kerugian. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menyatakan bahwa tanggung jawab pemegang saham hanyalah sebatas pada jumlah saham yang dimiliki.

  2. Pengalihan Kepemilikan Saham dapat dilakukan dengan Mudah

    Modal yang dimasukkan ke dalam PT akan terbagi dalam bentuk saham, sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU PT. Jika pemegang saham ingin mengalihkan kepemilikan sahamnya, maka pemegang saham dapat mengirimkannya ke pihak lain.  Namun, peralihan hak atas saham harus memperhatikan anggaran dasar PT.

  3. Jangka Waktu Tidak Terbatas

    Keunggulan PT lainnya sebagai badan hukum, PT memiliki jangka waktu yang tidak terbatas (Pasal 6 UU PT). Artinya, sebagai pendiri PT dapat menentukan sendiri apakah PT yang didirikan akan memiliki jangka waktu tertentu atau memiliki waktu yang tidak terbatas hingga dibubarkan.

    Apabila pendirian PT untuk jangka waktu tertentu, maka lama jangka waktu itu harus disebutkan dengan jelas. Misalnya untuk waktu 10 tahun, 20 tahun, dan seterusnya. Hal itu juga berlaku jika mendirikan PT untuk jangka waktu tidak tertentu, harus disebutkan pula dalam anggaran dasar.

  4. Lebih Mudah Mendapatkan Pendanaan

    Dalam hal jika perusahaan membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan usaha, maka pelaku usaha dapat lebih mudah untuk mendapatkan modal usaha dari Bank maupun investor. Bank dan investor akan lebih percaya terhadap usaha berbentuk PT dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Karena PT dianggap sebagai entitas yang terpisah dengan pendiri PT. Selain itu, pendanaan juga dapat diperoleh dari tambahan modal melalui penerbitan saham baru kepada investor.

  5. Memiliki Kebebasan dalam Menjalankan Bisnis dan Mengembangkan Perusahaan secara Luas

    PT memiliki kebebasan dalam menjalankan berbagai aktivitas bisnis maupun usaha di wilayah yang cakupannya beragam. Selain itu, dengan didirikannya PT pengusaha berpeluang untuk mengembangkan usahanya semakin besar dan berpartisipasi dalam berbagai tender dan membuka kantor cabang.

  6. Dilindungi secara Hukum

    Jika Anda mendirikan badan usaha berbadan hukum, seperti PT, untuk usaha Anda, maka usaha Anda akan memiliki izin usaha yang jelas. Dengan adanya izin usaha membuat usaha Anda mendapat perlindungan secara hukum.

  7. Meningkatkan Kredibilitas dan Profesionalitas

    Keuntungan mendirikan PT yang terakhir adalah memberikan jaminan dan kepercayaan kepada masyarakat sebagai suatu usaha profesional.

    Dengan sudah terdaftar secara resmi di kementerian, tentu perusahaan itu akan terlihat profesional.Selain itu, PT memiliki struktur dan organ PT yang terbentuk secara rapi, membuat perusahaan akan berjalan lebih efektif, profesional, dan terjamin penanggung jawabannya.

    Dengan demikian, orang lain akan dengan sendirinya membentuk pandangan mengenai PT dan meningkatkan kredibilitas perusahaan. Meningkatnya kredibilitas ini juga berpengaruh terhadap pengembangan usaha.

Anda sudah siap mendirikan PT Anda sendiri? Masih kesulitan memahami hal apa saja yang harus diurus? Jangan khawatir! Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Siti Faridah

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY