Bagaimana Jika Kontrak Perusahaan Ditandatangani Oleh Pihak Tak Berwenang?
Smartlegal.id -
“Di luar dari 2 pihak yang berwenang, maka kontrak yang ditandatangani Perusahaan batal demi hukum.”
Sebagai organisasi yang mencari keuntungan, perusahaan dalam hal ini Perseroan Terbatas (PT) perlu melakukan kerja sama dengan pihak lain. Pihak tersebut bisa berupa perusahaan lain, atau bisa juga dengan pemerintah. Namun yang jelas, kerja sama tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa yang berwenang mewakili Perusahaan dalam sebuah kontrak adalah Direksi Perusahaan. Direksi juga yang berwenang menandatangani kontrak atas nama Perusahaan. Lalu bagaimana jika kontrak tersebut ditandatangani oleh karyawan lain yang bukan Direksi? Apakah kontrak tersebut tetap berlaku?
Baca juga: Apakah Setiap Perjanjian Harus Dibuat Di Hadapan Notaris?
Untuk menjawab hal tersebut, perlu dijelaskan syarat sahnya suatu kontrak adalah (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata):
- Adanya kesepakatan diantara para pihak;
- Para pihak cakap membuat perjanjian;
- Mengenai suatu hal tertentu; dan
- Sebab yang halal.
Sebab yang halal diartikan bahwa kontrak tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Dikarenakan yang melakukan kontrak adalah Perusahaan, maka tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Baca juga: Ingat! Pembuatan Kontrak dan Akta Notaris Wajib Berbahasa Indonesia
Dalam sebuah PT, yang berwenang mewakili Perusahaan adalah Direksi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 98 ayat (1) UUPT bahwa “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.” Contoh di luar pengadilan seperti penandatanganan kontrak atas nama Perusahaan. Kemudian Pasal 103 UUPT berbunyi bahwa:
“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”
Dengan demikian, Perusahaan boleh diwakili oleh jabatan selain Direksi, asalkan karyawan yang bersangkutan mendapatkan kuasa tertulis dari Direksi.
Sehingga pihak yang berwenang menandatangani kontrak atas nama perusahaan adalah:
- Jajaran Direksi Perusahaan; atau
- Karyawan lain dengan kuasa tertulis dari Direksi.
Baca juga: Pendirian PT 2021, Begini Syarat dan Prosedurnya!
Apabila kontrak ternyata ditandatangani pihak selain keduanya, maka kontrak tidak sah. Kontrak tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UUPT. Akibat hukumnya, kontrak tersebut batal demi hukum. Dengan demikian, kontrak tidak mengikat para pihak. Sehingga, para pihak tidak punya kewajiban hukum untuk melaksanakan isi perjanjian.
Ingin konsultasi mengenai pembuatan kontrak dalam pendirian usaha atau hal lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini
Author: Farhan Izzatul Ulya