Tenang, Pemegang Saham Minoritas Punya Hak-Hak Ini Dalam PT

Smartlegal.id -
Pemegang Saham Minoritas

UU PT memfasilitasi hak-hak pemegang saham minoritas melalui prinsip equal protection

Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha yang kepemilikannya terbagi menjadi lembar saham. Salah satu jenis pemegang saham di PT, yakni pemegang saham minoritas. Menurut Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menjelaskan, pemegang saham minoritas sebagai pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali ditentukan lain dengan jumlah yang lebih kecil oleh anggaran dasar.

Baca Juga : Pendirian PT 2021, Begini Syarat dan Prosedurnya!

Nah walaupun pada praktiknya pemegang saham minoritas ini tidak memiliki saham dalam jumlah yang besar di suatu perseroan, namun UU PT memfasilitasi hak-haknya melalui Prinsip Equal Protection. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) UU PT yang menyatakan “setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.” Prinsip equal protection ini diikuti dengan hak-hak lain bagi pemegang saham minoritas. antara lain:

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
    Hal ini tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT yang menyebutkan pemegang saham minoritas memiliki hak untuk hadir dan menggunakan hak suaranya dalam RUPS.
  1. Menerima pembayaran dividen
    Setiap pemegang saham minoritas berhak mendapat keuntungan dari sejumlah saham yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU PT.
  1. Meminta penyelenggaraan RUPS
    Tak hanya menghadiri RUPS, pemegang saham minoritas juga dapat meminta penyelenggaraan RUPS. Hal ini diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf a UU PT. “penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan satu orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.”
  1. Meminta saham dibeli oleh Perseroan dengan harga yang wajar
    Mengacu pada ketentuan Pasal 62 ayat (1) UU PT, dijelaskan bahwa pemegang saham minoritas juga memiliki hak untuk meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar. Permintaan ini dapat terjadi jika pemegang saham minoritas tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseorangan dari tindakan seperti:
    1. Perubahan anggaran dasar;
    2. Pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% kekayaan bersih Perseroan; atau

Penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan.Di samping itu, pasal ini juga menjelaskan bahwa pemegang saham minoritas memiliki Hak Tag Along. Artinya, pemegang saham minoritas berhak untuk ikut serta menjual sahamnya dengan harga yang setara bersama dengan pemegang hak mayoritas.

Baca juga: Tag Along dan Drag Along sebagai Hak Pemegang Saham

  1. Hak memeriksa Perseroan
    Pemegang saham minoritas memiliki hak untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan ke pengadilan negeri di tempat kedudukan perseroan. Tujuannya untuk memperoleh data atau keterangan terkait dugaan bahwa: (Pasal 138 ayat (1), (2) dan (3) UU PT)
    1. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga;atau
    2. Anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
  2. Menggugat Direksi dan Dewan Komisaris atas nama Perseroan
    1. Pasal 97 ayat (6) UU PT menjelaskan bahwa pemegang saham minoritas dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang atas kesalahan dan kelalaiannya, menimbulkan kerugian bagi perseroan. 
    2. Pasal 114 ayat (6) UU PT, pemegang saham minoritas dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya, menimbulkan kerugian bagi Perseroan.

Baca juga: Ternyata Tidak Semua Pemegang Saham Punya Hak Suara Dalam RUPS

  1. Menggugat Perseroan
    Pemegang saham, termasuk juga pemegang saham minoritas memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan. Jika ia merasa dirugikan atas tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar dari adanya keputusan RUPS, direksi, dan/atau dewan komisaris (Pasal 61 ayat (1) dan (2)).
  1. Mengusulkan pembubaran Perseroan
    Selain Direksi dan Dewan Komisaris, pemegang saham minoritas juga dapat mengusulkan pembubaran perseroan kepada RUPS sebagaimana tertuang dalam Pasal 144 ayat (1) UU PT.

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY