Wajib Tahu! Selamatkan Perusahaanmu Dari Status Pailit Dengan Cara Ini

Smartlegal.id -
Status Pailit
Status Pailit

“Debitor dapat mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditor agar dapat menyelesaikan perkara status pailit berdasarkan kesepakatan bersama.”

Beban berat dipikul oleh pelaku bisnis yang perusahaannya dinyatakan pailit. Sebab, selain harta pailitnya harus dijual oleh kurator agar utang-utangnya dapat terbayar, pelaku bisnis harus menyandang status “pailit.”

Tapi tenang dulu. Pelaku bisnis yang dinyatakan dalam status pailit dapat mengajukan perdamaian, loh! Karena Debitor memiliki hak untuk mengajukan perdamaian kepada para kreditornya (Pasal 144 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).

Dalam kedudukannya sebagai debitor, pelaku bisnis mengajukan rencana perdamaian dalam waktu paling lambat 8 hari sebelum diadakan rapat pencocokan piutang (Pasal 145 UU Kepailitan). 

Sebagai informasi, rapat pencocokan piutang merupakan sebuah proses verifikasi atas seluruh utang yang wajib dibayar oleh kreditor. Rapat ini dilaksanakan setelah debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga (Pasal 113 ayat (1) UU Kepailitan).

Baca juga: 3 Poin Yang Membedakan Pailit Dengan Bangkrut 

Apabila debitor mengajukan rencana perdamaian, maka kurator dan panitia kreditor sementara (perwakilan debitor yang dipilih oleh pengadilan niaga) wajib memberikan pendapatnya secara tertulis tentang rencana perdamaian (Pasal 146 UU Kepailitan).

Seperti yang diketahui, terdapat 3 jenis kreditor dalam kepailitan, diantaranya:

  • Kreditor preferen
    Kreditor yang memegang hak istimewa atau hak prioritas (contoh: buruh, pajak terutang).
  • Kreditor separatis
    Kreditor yang memegang jaminan hak kebendaan seperti gadai, hak tanggungan, fidusia, hipotek, dan resi gudang.
  • Kreditor konkuren
    Kreditor yang tidak memegang hak istimewa dan tidak memiliki jaminan hak kebendaan.

Baca juga: Kenali 3 Jenis Kreditor Dalam Kepailitan 

Nah, dalam hal debitor mengajukan rencana perdamaian, hanya kreditor konkuren yang memiliki hak untuk menyetujui atau menolak rencana perdamaian ini (Pasal 149 UU Kepailitan).

Pada saat membahas rencana perdamaian debitor, tidak terdapat kuorum minimal untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perdamaian. Mengutip dari M. Hadi Subhan dalam bukunya ‘Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan’ (hlm. 141), hal ini digunakan sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi debitor pailit, utamanya yang memiliki itikad baik dengan menyelesaikan kepailitan melalui perdamaian.

Sehingga, rencana perdamaian diterima apabila disetujui oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir pada rapat kreditor dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui. Dalam hal ini, kreditor mewakili paling sedikit ⅔ dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui (Pasal 151 UU Kepailitan).

Apabila rencana perdamaian disetujui, maka rencana perdamaian harus disahkan oleh pengadilan niaga. Rencana perdamaian yang disahkan disebut dengan homologasi. Dengan adanya homologasi, dapat diketahui bahwa:

  1. Homologasi tidak mengikat kreditor preferen dan kreditor separatis, karena tidak memiliki suara dalam menentukan perdamaian (Pasal 149 UU Kepailitan);
  2. Homologasi mengikat dan berlaku bagi semua kreditor konkuren (Pasal 162 UU Kepailitan);
  3. Debitor tidak dapat mengajukan rencana perdamaian untuk kedua kalinya (Pasal 163 UU Kepailitan);
  4. Homologasi mengakibatkan berakhirnya status kepailitan debitor (Pasal 166 UU Kepailitan);
  5. Setelah homologasi, debitor dapat mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pengadilan niaga (Pasal 215 UU Kepailitan).

Namun perlu diperhatikan, pengadilan niaga dapat menolak rencana perdamaian yang telah disetujui oleh kreditor apabila (Pasal 159 ayat (2) UU Kepailitan):

  • Harta debitor lebih besar daripada jumlah utangnya
    Apabila harta yang dimiliki debitor lebih besar daripada jumlah utang yang dimilikinya, maka sejatinya dapat dilakukan pemberesan harta pailit tanpa dilakukan perdamaian.
  • Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
    Hal ini dirasa apabila debitor tidak akan melaksanakan perdamaian yang telah disepakati.
  • Perdamaian disepakati karena adanya itikad buruk
    Itikad buruk ini seperti adanya penipuan atau persekongkolan antara debitor dengan satu atau lebih kreditor, atau hal-hal tidak jujur lainnya.

Baca juga: Hati-Hati! Karena Hal Ini Pengadilan Menolak Pengesahan Perdamaian PKPU 

Walaupun rencana perdamaian ditolak, debitor dan kreditor konkuren yang menyetujui rencana perdamaian dapat mengajukan kasasi ke pengadilan niaga dalam waktu 8 hari setelah tanggal putusan pengadilan tentang penolakan perdamaian diucapkan (Pasal 160 ayat (1) UU Kepailitan).

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY