Kimia Farma Akan Right Issue, Apa Sebenarnya Right Issue?

Smartlegal.id -
Right Issue

Right Issue merupakan salah satu cara bagi perusahaan untuk dapat menambah modal bagi perusahaan yang diperlukan

PT Kimia Farma Tbk akan melakukan Right Issue yang diberikan kepada Pemegang Saham untuk menambah modal perusahaannya. Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan hal tersebut?

Hak Memesan Efek Terlebih dahulu atau yang dikenal dengan Right Issue adalah hak bagi pemegang saham yang sudah ada untuk dapat penawaran pembelian terlebih dahulu dibandingkan dengan pihak lain (Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/ 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK 14/2019)).

Ini merupakan cara bagi perusahaan untuk menambah modal perusahaan saat sedang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban, seperti kewajiban membayar utang dan sebagainya, atau juga untuk membiayai ekspansi perusahaan.

Kemudian, bagi pemegang saham juga dapat melindungi dari kemungkinan berkurangnya persentase kepemilikan saham (dilusi) dan hak suaranya yang berpengaruh pula kepada haknya atas dividen.

Baca juga: Wajib Tahu! Hak Investor Bisa Dilihat Dari Klasifikasi Saham Yang Dimilikinya 

Lalu, bagaimana prosedur untuk melakukan Right Issue?

  1. Memperoleh persetujuan RUPS
    Penambahan modal dapat dilakukan apabila perusahaan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS sah jika ½ bagian dari yang hadir menyetujui keputusan RUPS tersebut (Pasal 8A POJK 14/2019).
  2. Mengumumkan informasi mengenai rencana penambahan modal dengan memberikan Right Issue kepada pemegang saham paling lambat bersamaan dengan pengumuman  RUPS
    Pengumuman tersebut harus mencakup (Pasal 15 POJK 14/2019):

    1. jumlah maksimal rencana pengeluaran saham yang memberikan Right Issue;
    2. Perkiraan periode pelaksanaan;
    3. Analisis pengaruh penambahan modal;
    4. Perkiraan garis besar penggunaan dana;
    5. Informasi mengenai penyetoran saham dalam bentuk lain yang pengumuman tersebut dilakukan dalam surat kabar harian, web bursa efek, dan web perusahaan terbuka dan disampaikan juga kepada OJK maksimal 2 hari kerja sebelum pelaksanaan RUPS.
  3. Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan Dokumen Pendukung kepada OJK
    Pernyataan pendaftaran tersebut paling sedikit terdiri dari surat pengantar, prospektus, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK 32/2015).
  4. Pernyataan Pendaftaran telah Efektif
    Pernyataan pendaftaran dapat menjadi efektif dengan dasar lewatnya waktu sejak 45 hari pernyataan pendaftaran atau perubahan terakhir diterima oleh OJK secara lengkap (Pasal 24 POJK 32/2015).

Apabila penambahan modal yang mendasari Right Issue tercatat di bursa efek, maka perusahaan wajib mencatatkan Right Issue di bursa efek yang sama (Pasal 26 POJK 32/2015). Namun, Right Issue yang tercatat di bursa efek juga dapat diperdagangkan di luar bursa efek (Pasal 29 POJK 32/2015).

Anda memiliki pertanyaan seputar legalitas hukum? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY