Anggota Direksi Mengurus Perusahaan Setelah Dilaporkan ke Polisi, Bolehkah?

Smartlegal.id -
Direksi Mengurus Perusahaan
Direksi Mengurus Perusahaan

“Tindakan penipuan maupun penggelapan yang dilakukan direktur memang bisa saja terjadi namun tentu diperlukan pengkajian dan pembuktian lebih lanjut jika direksi akan mengurus perusahaan kembali.”

Belakangan ini, media dihebohkan dengan berita PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT), Pengelola jaringan ritel Alfamart dan pemilik Alfamidi yang dilaporkan kepada Polda Metro Jaya Pada 9 Juni 2021 terkait dugaan kasus penipuan yang dituduhkan kepada dua direksi Alfamart.

Permasalahan berawal saat hak usaha antara Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia berakhir. Dalam hal ini,  CV Andalus Makmur yang diwakili Ihlen Manurung sebagai penerima waralaba (franchisee) keberatan dengan surat tagihan yang diberi pihak Alfamart sebesar Rp.66 Juta. Hal ini karena menurut franchisee, nominal perhitungan tersebut tidak memiliki dasar perhitungan.

Direksi merupakan seseorang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk mengurus suatu lembaga perusahaan atau yang biasa disebut dengan Perseroan Terbatas dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT))

Seseorang yang dapat diangkat menjadi anggota direksi haruslah cakap hukum dan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan tidak pernah dinyatakan pailit, menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dan/atau pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara (Pasal 93 ayat (1) UU PT).

Selain itu, direksi dalam menjalankan tugas dan pengurusan perseroan harus sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang diatur dalam UU PT dan/atau anggaran dasar (Pasal 92 ayat (1) UU PT).

Baca juga: Bagaimana Aturannya Kalau Direksi Ingin Mengundurkan Diri? 

Namun, bagaimana bila ternyata direktur atau direksi perusahaan tersebut terindikasi tindakan penipuan dan/atau atau penggelapan?

Pada dasarnya, tindakan penipuan maupun penggelapan yang dilakukan direktur memang bisa saja terjadi dan dapat menimbulkan kerugian terhadap perseroan. Namun, hal ini perlu dilakukan pengkajian dan pembuktian di persidangan untuk akhirnya dapat dijatuhkan hukuman yang tepat.

Dalam case ini, tindakan penipuan maupun penggelapan akan merujuk pada Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Seorang direktur dapat dikatakan melakukan penipuan jika unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP terpenuhi. Adapun unsur-unsur tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut:

  1. Menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan melawan hukum;
  2. Memakai nama palsu dan/atau martabat palsu;
  3. Dilakukan dengan tipu muslihat atau kebohongan; dan
  4. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan hutang atau menghapuskan piutang.

Sama halnya dengan dengan tindakan penipuan, jika direktur dikatakan melakukan penggelapan maka harus memenuhi unsur dalam Pasal 372 KUHP, sebagai berikut:

  1. Barang atau sesuatu yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain telah ada padanya bukan karena kejahatan; dan
  2. Barang tersebut dimaksudkan untuk dimiliki secara penuh dengan melawan ketentuan hukum.

Bila memang terbukti demikian, maka dewan komisaris sebagai pengawas perusahaan berhak menghentikan anggota direksi secara sementara yang diberitahukan secara tertulis kepada pihak yang bersangkutan (Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU PT).

Baca juga: Mekanisme Pelaksanaan e-RUPS Perusahaan Terbuka di Tengah Pandemi Covid-19 

Lebih lanjut, Anggota direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang untuk melakukan tugas dan pengurusan kepentingan perseroan lainnya serta tidak dapat mewakili perseroan di dalam maipun di luar pengadilan (Pasal 106 ayat (3) UU PT).

Selain itu, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara tersebut harus diselenggarakan RUPS untuk memberi kesempatan kepada direktur atau direksi yang bersangkutan dalam melakukan pembelaan diri sehingga dapat dikatakan bahwa dalam hal ini, RUPS lah yang dapat menguatkan dan/atau mencabut pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) dan ayat (6) UU PT.

Anda memiliki pertanyaan seputar legalitas perusahaan? Segera hubungi kami dengan menekan tombol Smartlegal.id di bawah ini.

Author: Shafania Afdira

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY