Ingin Ganti Nama Perusahaan Seperti Facebook Jadi Meta? Begini Ketentuannya
Smartlegal.id -
“Pergantian nama dari sebuah perusahaan seperti yang dilakukan facebook mengganti nama jadi meta harus melalui pergantian anggaran dasar yang ditetapkan oleh RUPS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dilansir dari CNBC Indonesia, pada Kamis (28/10) waktu Amerika Serikat, perusahaan raksasa asal amerika, Facebook Inc dinyatakan secara resmi berganti nama jadi Meta Platform Inc.
Perubahan nama ini secara resmi disampaikan oleh Mark Zuckerberg selaku pendiri dan CEO dari perusahaan tersebut dalam acara konferensi tahunan Connect yang digelar pada Kamis (28/10/2021) waktu Amerika Serikat menyampaikan bahwa narasi pergantian nama perusahaan tersebut untuk menunjukan tujuan yang digaungkan oleh perusahaannya.
Jika pergantian nama perusahaan Facebook terjadi di Indonesia, maka terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Di Indonesia, ketentuan mengenai perseroan terbatas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Nama dari sebuah perusahaan tercantum dalam anggaran dasar perseroan. Hal ini sebagaimana tertulis di dalam Pasal 5 ayat (1) UU PT yang menyatakan bahwa:
“Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.”
Apabila perusahaan ingin melakukan perubahan anggaran dasar tertentu, maka perusahaan tersebut harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM (Pasal 21 ayat (1) UU PT). Perubahan anggaran dasar ini meliputi Pasal 21 ayat (2) UU PT:
- Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- Jangka waktu berdirinya Perseroan;
- Besarnya modal dasar;
- Pengurangan modal;
- Ditempatkan dan disetor; dan/atau
- Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Dalam hal ini, dapat diketahui bahwa perubahan nama perseroan harus melewati tahapan perubahan anggaran dasar perseroan.
Kemudian, perubahan terhadap anggaran dasar perseroan hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Pasal 19 ayat (1) UU PT). Lebih lanjut, perubahan nama perseroan yang ditetapkan oleh RUPS harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 19 ayat (4) UU PT).
Baca juga: Menyiasati Pelaksanaan RUPS Di Tengah Pandemi Covid-19
Pergantian nama pada anggaran dasar juga perlu melalui beberapa tahapan administrasi yaitu perlu adanya persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM sebagai menteri yang menjalankan tugas di bidang hukum dengan jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar (Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (7) UU PT). Setelah itu, nama baru perusahaan berlaku setelah tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar (Pasal 23 ayat (1) UU PT).
Perlu diketahui, terdapat larangan tertentu bagi perusahaan untuk melakukan penamaan. Pasal 16 ayat (1) UU PT yang mengatur bahwa perseroan tidak boleh memakai nama yang:
- Telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain;
- Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
- Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan perseroan saja tanpa nama diri;
- Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
- Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Tertarik Untuk Mendirikan Perseroan Terbatas? Segera Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!
Author : Bima Satriojati