Menyelenggarakan RUPS tapi Tidak Mencapai Kuorum? Ini Solusinya!
Smartlegal.id -
“RUPS harus diselenggarakan oleh perusahaan dengan jumlah kuorum yang diatur di UU PT.”
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan rapat yang diadakan untuk membahas keputusan para pemegang saham untuk kepentingan perusahaan, sebagai contoh, RUPS diadakan untuk mengadakan: perubahan Anggaran Dasar perusahaan, penunjukan, pemberhentian, dan pergantian anggota Direksi atau Dewan Komisaris, persetujuan untuk mempailitkan perusahaan, persetujuan untuk melakukan aksi korporasi dan lain-lain.
Definisi RUPS diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menyebutkan bahwa:
“Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.”
Jenis RUPS
Pada dasarnya, terdapat dua jenis forum RUPS, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS lainnya (Pasal 78 ayat (1) UU PT).
RUPS Tahunan adalah forum RUPS yang diadakan setiap tahun dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 78 ayat (2) UU PT).
Sedangkan RUPS lainnya adalah forum RUPS yang dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan (Pasal 78 ayat (4) UU PT).
Baca juga: 7 Hal Yang Dilaporkan dalam RUPS Tahunan Agar Tidak Salah!
Kuorum RUPS
Untuk menyelenggarakan forum RUPS, harus terlebih dahulu mengenai beberapa hal yang salah satunya adalah kuorum.
Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU PT, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih besar.
RUPS kedua
Apabila kuorum pada Pasal 86 ayat (1) UU PT tidak tercapai maka dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua (Pasal 86 ayat (2) UU PT).
Kemudian, kuorum pada RUPS kedua berlaku sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar (Pasal 86 ayat (4) UU PT).
RUPS ketiga
Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga (Pasal 86 ayat (5) UU PT).
Pemanggilan RUPS ketiga harus ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri (Pasal 86 ayat (6) UU PT).
Adapun Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 86 ayat (5) UU PT di atas bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (7) UU PT).
Baca juga: 3 Kesalahpahaman Terkait RUPS Yang Sering Terjadi
Macam-macam kuorum RUPS
Sebagai informasi, dalam UU PT terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai RUPS dengan persyaratan yang berbeda-beda, seperti:
- RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar
RUPS untuk mengubah Anggaran Dasar diatur dalam Pasal 88 UU PT, yang mana kuorum kehadiran minimal 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili dan keputusan tersebut sah jika disetujui 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
- RUPS untuk persetujuan aksi korporasi
RUPS yang diadakan dalam hal sesuai yang diatur dalam Pasal 89 UU PT, seperti:- Menyetujui aksi korporasi (Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan);
- Pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit;
- Perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan; dan
- Pembubaran Perseroan diatur dalam
Memiliki kuorum kehadiran paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, hadir atau diwakili, yang mana keputusan tersebut sah apabila disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Ingin Mendirikan PT Tapi Bingung Dengan Ketentuan Hukumnya? Segera Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!
Author : Bima Satriojati