Hati-Hati! Kasus Pemegang Saham Menggugat Direksi dan Komisaris PT
Smartlegal.id -
“Pemegang Saham Dapat Menggugat Direksi/Dewan Komisaris Atas Nama Perseroan Yang Dirugikan”
Direksi di suatu perusahaan yang berbadan usaha Perseroan Terbatas (PT) memiliki peran mewakili untuk dan atas nama perusahaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Ketentuan mewakili Perseroan oleh Direksi di dalam maupun di luar pengadilan ini memiliki pengecualian, yang mana Direksi tidak berwenang mewakili dalam beberapa kondisi. Hal ini diatur dalam Pasal 99 UUPT sebagai berikut:
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
- terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:
- anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
- Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
- pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Aturan pengecualian di atas, tidak memberikan kewenangan sama sekali kepada Pemegang Saham. Akan tetapi, Pemegang Saham sebenarnya secara personal memiliki hak mewakili untuk dan atas nama Perseroan dalam hal mengajukan gugatan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris melakukan kelalaian atau kesalahan yang merugikan Perseroan. Itulah yang disebut sebagai Gugatan Derivative (Derivative Action).
Baca juga: Hati-Hati! Direksi Dan Dewan Komisaris Tidak Paham Tugasnya Dapat Berakibat Secara Pribadi
Aturan Derivative Action dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Konsep Derivative Action sudah dikenal lama di berbagai dunia, konsep ini bermula berkembang di negara-negara yang menganut common law system. Derivative Action merupakan suatu hak dan kewenangan yang diberikan kepada pemegang saham untuk menggugat Direksi dan/atau Dewan Komisaris dengan mengatasnamakan Perseroan.
Derivative Action muncul pertama kali dalam sejarah melalui kasus Foss v. Harbottle (1843) 67 ER 189 di Inggris. Kasus Foss v. Harbottle bermula dari gugatan Richard Foss dan Edward Starkie Tuton terhadap Direktur Victoria Park Company (VPC), Thomas Harbottle, Joseph Adshead, Henry Byrom, John Westhead dan Richard Bealey.
Gugatan yang diajukan Foss dan Tuton didasarkan pada alasan penyalahgunaan penggunaan aset perusahaan yang dilakukan oleh Direksi VPC. Tindakan yang dilakukan oleh Direksi VPC pada waktu itu adalah membeli tanah seluas 180 Meter (0.73 km2) di Manchester, Inggris, dengan harga yang terlalu tinggi dan Direksi VPC juga telah menggadaikan properti (hipotek) milik perusahaan dengan cara tidak benar. Putusan kasus ini menjadi rujukan berbagai negara untuk memberikan aturan lebih lanjut terkait Derivative Action.
Di Indonesia konsep Derivative Action sudah diatur dalam beberapa ketentuan berikut:
Pasal 97 Ayat (6) UUPT untuk Direksi
“Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan”.
Pasal 114 Ayat (6) UUPT untuk Dewan Komisaris
“Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri”
Aturan ini memberikan ruang kepada Pemegang Saham, bahwa dalam keadaan yang mana Direksi dan/atau Dewan Komisaris melakukan kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian pada Perseroan, Pemegang Saham dapat mengajukan gugatan atas nama Perseroan. Aturan ini tentu menjadi sarana terakhir, manakala Pasal 99 terkait pengecualian Direksi mewakili Perseroan di pengadilan tidak dapat terpenuhi.
Salah Satu Kasus Derivative Action di Indonesia
Salah satu contoh kasus nyata yang terjadi di Indonesia, terjadi pada tahun 2009 yang dialami oleh PT. Danamon Indonesia, tbk sekarang menjadi PT. Bank Danamon Indonesia, tbk bergerak di bidang industri perbankan dan keuangan.
Bermula saat Direksi dan Komisaris membuat keputusan yang mengikat Perseroan dalam melaksanakan transaksi derivatif atau transaksi valuta asing bersama perusahaan rekanan.
Baca juga: Jangan Salah Mengambil Keputusan, Pahami Fungsi dan Kewenangan Organ PT
Menurut para Pemegang Saham, tindakan yang dilakukan Komisaris dan Direksi merupakan suatu tindakan yang berada di luar ruang lingkup kegiatan Perseroan, sekaligus tidak meminta persetujuan RUPS terlebih dahulu sebelum melakukan pengikatan sebagaimana yang telah tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Menurut para Pemegang Saham bahwa transaksi valuta asing tersebut merupakan transaksi perjanjian yang sifatnya spekulatif. Hal ini mempertaruhkan Perseroan atas potensi keuntungan dan kerugian yang akan terjadi. Setelah ditaksir, kerugian riil yang dialami Perseroan adalah sebesar Rp328.000.000,00 dengan potensi kerugian sebesar Rp3.498.000,00. Hal ini juga memberikan ancaman akan kebangkrutan Perseroan, yang mana modal disetor Perseroan hanya sebatas Rp2000.000.000,00 yang mana nominal ini kurang dari jumlah potensi kerugian yang dapat terjadi.
Untuk itu salah satu Pemegang Saham mengajukan permohonan gugatan atas nama Perseroan kepada Direksi dan Komisaris, yang dianggap telah melakukan perbuatan yang merugikan. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, untuk meminta ganti rugi kepada Direksi, Dewan Komisaris dan perusahaan rekanan yang dianggap merugikan PT. Danamon Indonesia, tbk. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menerima seluruhnya dan diputuskan dalam putusan nomor 06/Pdt.G/2009/PN.BB pada tanggal 8 Mei 2009.
Dengan mendirikan PT bisnis Anda jadi lebih profesional dan bonafide. Anda mau mendirikan PT tanpa ribet? SmartLegal.id dapat membantu Anda dengan cara klik tombol di bawah ini sekarang juga!
Author: Mochammad Abizar Yusro