Pendirian PT Jakarta: 5 Alasan Kenapa Bisnis Harus Pakai PT

Smartlegal.id -
Pendirian PT Jakarta
Pendirian PT Jakarta

“Salah satu keuntungan menjalankan usaha dengan pendirian PT di Jakarta  yakni dapat terlihat lebih bonafit dan profesional”

Menopang sebagai Ibu Kota Negara, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta juga merupakan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan, setelah melewati pandemi Covid 19 selama 2 tahun, tingkat perekonomian Jakarta menunjukan pemulihan yang lebih tinggi pada triwulan III tahun 2022 tumbuh sebesar 5,94% dan sudah melampaui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Hampir seluruh sektor ekonomi berpusat di Jakarta, tren positif ini mendorong perkembangan ekonomi DKI Jakarta semakin menggeliat. Seperti misalnya sektor Perdagangan Besar dan Eceran, sektor Industri Pengolahan,sektor Konstruksi, sektor transportasi dan komunikasi, sektor kelompok restoran dan hotel dan masih banyak lagi. 

Baca juga: 7 Keuntungan Mendirikan PT Untuk Usaha Di Tangerang

Nah, jika Anda tertarik untuk pendirian PT Jakarta tak perlu khawatir lagi soal keberlangsungan bisnisnya. Apalagi jika usaha didirikan menggunakan Perseroan Terbatas (PT), yang memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, diantaranya:

Adanya Perlindungan Hukum

Dikarenakan nama Perusahaan telah terdaftar dan dilindungi oleh Kemenkumham melalui AHU, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan Nama Perusahaan milik anda. 

Selain itu, sebagai salah satu bentuk badan usaha berbadan hukum pendirian PT yang didasari atas Akta Pendirian oleh Notaris, menjadikan izin usaha yang akan dijalani pun menjadi jelas dan dilindungi secara hukum.

Memiliki kemudahan dalam Berbisnis

  1. Dapat mengikuti tender, lantaran beberapa penyelenggaraan tender yang dilakukan oleh Pemerintah maupun Swasta mensyaratkan bahwa Peserta Tender harus memiliki badan usaha yang jelas. (Peraturan Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2020) 
  2. Kemudahan melakukan ekspor, dalam hal ini walaupun ekspor dapat dilakukan oleh Perorangan maupun Badan Usaha, namun beberapa barang ekspor yang dikecualikan ekspornya seperti produk industri kehutanan mewajibkan eksportir berbentuk badan usaha (Lampiran V Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021). 

Pemisahan Harta Kekayaan 

Hal ini yang menjadikan PT berbeda dari badan usaha lainnya seperti CV maupun Firma. Dalam PT terdapat pemisahan antara harta pribadi dan harta perseroan. Karena pada dasarnya, tanggung jawab pemegang saham hanyalah sebatas pada jumlah saham yang dimiliki (Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)). 

Baca juga: 6 Hal Ini! Yang Harus Dipersiapkan Untuk Mendirikan PT Di Tangerang

Sehingga, nantinya ketika perusahaan mengalami kerugian dalam bisnis, maka kerugian yang akan ditanggung pemilik perusahaan adalah sebatas jumlah modal yang disetorkan ke perseroan dan aset pribadi tidak digunakan untuk membayar atau melunasi utang perusahaan.

Memudahkan Mendapatkan Modal Tambahan 

Ada kalanya, penambahan modal dibutuhkan ketika menjalankan kegiatan usaha. Dengan badan usaha PT Bank akan lebih percaya dan memberikan kemudahan untuk pinjaman modal, ataupun karena PT terdiri atas saham ketika membutuhkan modal tambahan anda dapat melakukan penerbitan saham baru ketika ada investor yang bermaksud untuk memberikan modal dengan menjadi pemegang saham di PT milik Anda.

Kemudahan lain juga dapat dilakukan oleh PT dengan melakukan pendanaan melalui pasar modal (Initial Public Offering), yang dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif penambahan modal melalui penawaran sebagian saham. 

Meningkatkan Kredibilitas

Dengan bentuk badan usaha PT, calon klien akan lebih percaya terhadap kualitas dari layanan maupun produk yang ditawarkan. Tingkat kepercayaan yang diberikan oleh klien, juga nantinya akan memberikan dampak pada naiknya kredibilitas perusahaan milik anda yang berdampak positif bagi pengembangan perusahaan. 

Udah siap mendirikan PT di Jakarta? Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. Dirikan PT jadi lebih sat set dengan dibantu kami.

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY