Bisnis Bareng Teman Menggiurkan, Ini Besaran Modalnya!

Smartlegal.id -
Bisnis Bareng Teman Menggiurkan, Ini Besaran Modalnya!

Jika ingin mendirikan bisnis bareng teman, kenali dulu pengaturan modalnya. Karena, beda bentuk badan usaha, berbeda pula pengaturan modalnya.

Bagi kalangan anak muda pasti tidak asing mendengar nama Arief Muhammad, influencer sekaligus enterpreneur sukses. Dalam menjalankan bisnisnya kerap kali influencer yang satu ini mendirikan bisnis bareng teman atau partner bisnisnya. Seperti yang saat ini banyak diperbincangkan yakni Padang Payakumbuah dimana usaha ini ia dirikan  bersama Dandi (CEO Baco Aci Akang). 

Namun, kiranya tidak lengkap apabila membahas mengenai cara mengatur modal perusahaan tanpa mengetahui apa saja bentuk perusahaan. Maka, pahami terlebih dahulu mengenai bentuk – bentuk Perusahaan, yang terdiri dari:

  1. Usaha Dagang (Usaha Perseorangan)

Perusahaan ini dijalankan oleh satu orang pengusaha sehingga tanggung jawabnya hanya dibebankan kepada satu orang saja seperti risiko dan aktivitas perusahaan. Singkatnya, usaha ini dikelola  dan dipimpin oleh orang yang juga pemilik usaha tersebut. Sejatinya, konsep usaha dangan ini kurang cocok untuk dipakai bisnis bareng temen.

Misalnya toko, bengkel, atau salon yang biasanya menggunakan bentuk Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). 

  1. Persekutuan Perdata 

Pasal 1618 KUHPerdata menjelaskan bahwa persekutuan ini didirikan oleh dua orang atau lebih yang mengikatkan dirinya untuk memasukan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan membagi keuntungan. Dengan memenuhi beberapa unsur yakni perjanjian, pemasukan, dan dengan tujuan mencari laba.

Misalnya A dan B yang bersepakat untuk mendirikan coffee shop bersama dan telah mengikatkan diri dengan adanya perjanjian serta telah memasukan modal. 

  1. Persekutuan Firma

Menurut Pasal 16 KUHD Firma merupakan persekutuan yang diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jika membangun bisnis bareng teman dengan Firma, biasanya nama belakang para pendiri tersebut akan digunakan sebagai nama bisnis. Lumrahnya, badan usaha firma didirikan oleh orang yang memiliki keahlian sama atau seprofesi. Contohnya Firma Hukum.

  1. Persekutuan Komanditer (CV)

Singkatnya, CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yang berbeda-beda. Ada pihak yang terlibat sebagai sekutu aktif maupun sekutu pasif. 

  1. Perseroan Terbatas (PT) 

PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Dan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang mengubah ketentuan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Keunggulan PT untuk berbisnis dibandingkan dengan badan usaha lainnya ialah PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang kekayaannya dipisahkan dari kekayaan pendirinya. Dengan demikian, tanggung jawab pendiri PT hanya sebesar modal yang disetorkan kepada PT

Terus gimana cara ngatur modalnya? 

Usaha Perseorangan

Tentunya setiap bentuk perusahaan mempunyai ketentuan tersendiri untuk mengatur permodalan nya. Apabila anda mendirikan Perusahaan Perseorangan yang merupakan single fighter, maka besaran modal dasar perseroan ditentukan dari keputusan pendiri. 

Biasanya, modalnya relatif tidak terlalu besar. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Kemudian disetorkan kepada menteri secara elektronik maksimal 60 hari terhitung sejak akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan.

Persekutuan Perdata

Lain halnya apabila anda memilih untuk mendirikan usaha dengan bentuk usaha Persekutuan Perdata (Maatschap). Karena didirikan oleh dua orang atau lebih, maka modal ditentukan oleh para pendiri. Pasal 1619 KUHPerdata menjelaskan bahwa masing-masing sekutu wajib untuk memberikan pemasukan (modal) berupa uang, barang atau tenaga ke dalam perseroan. 

Apabila mendirikan bisnis bareng teman dengan Persekutuan Perdata maka, para pendiri harus menentukan jumlah modal yang diperlukan dalam menjalankan usaha selama jangka waktu tertentu. Misalnya modal untuk sewa tempat usaha, bahan baku, gaji karyawan dan lain sebagainya. Setiap jumlah modal yang diberikan oleh pendiri sebaiknya dilakukan pencatatan melalui perjanjian tertulis. 

Firma

Memiliki keahlian sama atau seprofesi hingga berencana untuk menidirkan bisnis bareng teman? Usaha dengan bentuk Persekutuan Firma (Fa) dapat menjadi pilihan. Modal usaha Firma berasal dari masing – masing anggota sekutu yang menyerahkan kekayaan pribadi nya dan tercantum dalam akta pendirian perusahaan. 

CV

Sementara untuk bentuk usaha Persekutuan Komanditer (CV) terdapat kewajiban bagi setiap sekutu untuk memasukkan pemasukan (inbreng) berupa modal ke dalam perusahaan. Walaupun tidak ada nilai minimum pemasukan, tetapi akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan. 

Jika mendirikan bisnis bareng teman dengan badan usaha CV, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para sekutu. Sekutu komplementer berhak untuk memasukan uang atau kekayaan lainnya ke dalam CV, sementara Sekutu komanditer wajib untuk menyerahkan uang atau kekayaan lainnya ke dalam CV. 

PT

Bentuk usaha yang paling banyak digunakan untuk menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT). Modal dasar bagi pendirian PT sesuai dengan kesepakatan para pendiri. 

Hal ini dipertegas dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan bahwa tidak ada lagi jumlah minimum modal dasar dan jumlah modal dasar kini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang disetorkan.

Dalam PT, Modal dibagi menjadi beberapa, yakni:

  1. Modal ditempatkan,

dari keseluruhan jumlah modal dasar PT, pendiri atau pemegang saham mengambil sejumlah saham dari modal tersebut yang disanggupi untuk dilunasinya untuk dimiliki, meskipun ada yang sudah dibayar dan ada yang belum. Jumlah saham yang sudah diambil dan disanggupi untuk dilunasi tersebutlah yang dinamakan modal ditempatkan.

  1. Modal Dasar,

merupakan seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar (AD), yang pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Penentuan jumlah saham yang menjadi modal dasar ditentukan dalam AD PT tersebut. Ringkasnya, modal dasar adalah modal yang disepakati dalam RUPS.

  1. Modal disetor,

adalah modal yang dimasukkan oleh pemegang saham atau pemiliknya sebagai pembayaran/pelunasan untuk jumlah saham yang diambil dan dimilikinya. UUPT mensyaratkan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT.

Masih bingung badan usaha apa yang cocok untuk usaha anda? Klik tautan berikut untuk mendapatkan promo pendirian badan usaha! Atau hubungi di Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Hana Wandari

Editor: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY