Apakah PNS Boleh Punya PT atau CV Pribadi? Cek Ketentuan dan Dasar Hukumnya

Smartlegal.id -
Apakah PNS Boleh Punya PT atau CV Pribadi
Image: freepik.com/author/freepik

“Apakah PNS boleh punya PT atau CV pribadi? Tentu saja, PNS diperbolehkan menjalankan usaha sampingan selain dari kewajibannya sebagai abdi negara.”

Apakah PNS boleh punya PT atau CV pribadi? Jawabannya adalah PNS atau yang saat ini disebut ASN, boleh memiliki perusahaan pribadi, baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Persekutuan Komanditer (CV).

Tidak ada aturan yang secara jelas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki perusahaan pribadi. Akan tetapi, ada batasan peraturan yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri apabila ingin memiliki PT maupun CV dan menjalankan usahanya.

Apakah PNS boleh punya PT atau CV pribadi?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) memang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Ada aturan yang membatasi aktivitas seorang ASN dibandingkan warga sipil biasa.

Salah satunya dalam hal melakukan kegiatan usaha. PNS tidak dilarang melakukan usaha di luar dari kegiatannya sebagai pegawai pemerintahan. Akan tetapi, ada tuntutan agar ketika melakukan usaha harus mematuhi regulasi serta aturan pemerintah.

Jadi, untuk pertanyaan apakah PNS boleh punya PT atau CV pribadi? Jawabannya ialah ASN diperbolehkan memiliki usaha di luar tanggung jawabnya sebagai pegawai pemerintah. 

Di halaman peraturan.bpk.go.id tertuang mengenai berbagai aturan yang harus diikuti ASN, salah satunya dalam menjalankan bisnis di luar tanggung jawab sebagai abdi negara.

Selain itu, pada laman kemhan.go.id juga disebutkan mengenai berbagai peraturan pemerintah yang khusus mengatur tentang ASN. Mencakup aturan mengenai bagaimana pengaturan dan batasan ketika ASN ingin menjalankan bisnis di luar pekerjaannya.

Kedua situs resmi pemerintahan dan kementerian tersebut memberikan informasi jelas mengenai peraturan serta batasan bagi ASN apabila ingin memiliki penghasilan tambahan di luar gaji sebagai abdi negara.

PNS tidak boleh menabrak batasan-batasan tersebut, terutama tidak diperkenankan menyalahgunakan jabatannya untuk mempermudah bisnis yang dijalankan. Apabila melakukan pelanggaran ada sanksi hukum, bahkan bisa sampai dipecat dari posisi ASN.

Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021) yang mencabut keseluruhan aturan PP Nomor 6 Tahun 1974 mengenai larangan PNS memiliki usaha di luar pekerjaannya. Membuat ASN bisa memiliki usaha pribadi di luar pekerjaannya.

Ingat ada tahapan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dalam pendirian PT, apa itu? Ketahui jawabannya dalam artikel berikut.

Aturan PNS Boleh Punya PT atau CV Pribadi

Apakah PNS boleh punya PT atau CV pribadi? Jawabannya sudah ditegaskan dalam PP 94/2021 yang tidak hanya mencabut larangan ASN mendirikan perusahaan, Pemerintah juga aktif mendorong agar ASN berwiraswasta.

Dorongan ini melibatkan ASN dalam rangka meningkatkan ekonomi negara. Dengan menjalankan usaha sampingan, ASN juga akan memiliki dana memadai untuk digunakan sebagai dana pensiun.

Meskipun larangan PNS mendirikan badan usaha telah dicabut, tapi tetap ada batasan harus diikuti dalam melaksanakan usaha sampingan tersebut. Semua tertuang dalam Pasal 4 PP 94/2021. Di dalamnya disebutkan batasan-batasan berikut:

  1. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang.
  2. ASN dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga menjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
  3. Apakah PNS boleh punya PT atau CV pribadi? Jawabannya tidak, asalkan tidak memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang bergerak maupun tidak bergerak, dokumen, surat berharga milik negara.
  4. Menghalangi jalannya tugas kedinasan.
  5. Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
  6. Menerima hadiah berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya dalam struktur pemerintahan.

Aturan-aturan tersebut secara jelas memastikan ASN menjaga profesionalitas sebagai pegawai negeri dan memisahkan kegiatan usahanya dengan jabatan yang dimiliki. 

Intinya, ketika menjalankan usaha, ASN dilarang keras untuk menggunakan jabatan maupun wewenangnya dalam memudahkan kegiatan usahanya.

Batasan yang Harus Ditaati PNS Ketika Punya PT atau CV Pribadi

Apakah PNS boleh punya PT atau CV pribadi? Tentu saja, PNS diperbolehkan menjalankan usaha sampingan selain dari kewajibannya sebagai abdi negara. Namun, dalam menjalankan usaha tersebut tidak boleh ada aktivitas yang merugikan negara.

Sebagai contoh, seorang ASN yang bekerja di Badan Kepegawaian Negara tidak diperkenankan membuka usaha kursus calon PNS dan menginformasikan soal-soal tes ASN. Sebab BKN merupakan lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan seleksi CPNS/PPPK.

Contoh lainnya, ASN Dinas Pertanahan ATR/BPN tidak diperkenankan menjalankan bisnis jual-beli tanah. Sebab dapat memanfaatkan jabatannya di Badan Pertanahan Nasional untuk memudahkan kegiatan bisnisnya.

Jadi, apakah PNS boleh punya PT atau CV pribadi? Jawabannya boleh, asalkan mematuhi batasan berikut:

  1. Usaha yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai UU ASN dan PP tentang Disiplin PNS.
  2. Tidak boleh melanggar ketentuan hari dan jam kerja atau aturan lain sesuai ketentuan disiplin PNS.
  3. Melaporkan harta kekayaan sesuai peraturan UU lewat LHKPN (Bagi ASN pemilik jabatan fungsional dan jabatan lain) dan LHKASN (bagi seluruh pejabat eselon II, IV, dan V).
  4. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.
  5. Tetap memprioritaskan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara, serta memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak akan mengganggu kinerja sebagai ASN.
  6. Tidak menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
  7. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian.
  8. Menjadi konsultan pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing, kecuali ditugaskan.

Berdasarkan larangan tersebut, ASN tidak dilarang menjalankan bisnis asalkan tidak menyebabkan konflik kepentingan terhadap tugas dan wewenang jabatannya.

Ketahui apa saja keuntungan dan kerugian dalam mendirikan CV, pada artikel berikut.

Apakah PNS Boleh Punya PT atau CV Pribadi dan Menjadi Komisaris Perusahaan?

Dalam aturan UU ASN maupun peraturan pelaksanaannya tidak terdapat larangan ASN untuk memiliki PT maupun CV, ataupun menjadi komisaris dari perusahaan yang dibentuknya tersebut.

Tidak terdapat larangan tegas apabila ASN ingin menjadi komisaris dari sebuah PT maupun menjabat sebagai dewan direksi. Meskipun dalam sejarahnya ada larangan untuk memiliki jabatan lain di luar tanggung jawab sebagai pegawai negeri, tapi aturan tersebut telah diubah.

Apabila ada muncul pertanyaan, apakah PNS boleh punya PT atau CV pribadi? Maka jawabannya adalah tidak ada larangan, bahkan diperbolehkan bagi ASN untuk menduduki jabatan sebagai komisaris atau dewan direksi pada sebuah PT.

Akan tetapi, ketika memiliki jabatan di sebuah badan usaha, diharuskan bagi PNS untuk tidak terlibat konflik kepentingan. Maksudnya tidak diperkenankan menggunakan jabatan atau wewenang dimiliki untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Oleh sebab itu, dalam menjalankan aktivitasnya sebagai komisaris maupun dewan direksi, ASN tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan posisi yang dijabatnya. Agar tidak mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan serta tindakan yang dilakukan.

Kesimpulannya, apakah PNS boleh punya PT atau CV pribadi? Jawabannya boleh. Selain itu, juga boleh memiliki jabatan sebagai pemilik saham, dewan direksi, maupun komisaris dari badan usaha CV atau PT.

Akan tetapi, selama menjalankan usaha atau menduduki jabatan tersebut tidak diperkenankan menggunakan jabatan kedinasannya untuk mempermudah bisnisnya. 

Selama tetap menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka diperkenankan memiliki jabatan di luar tanggung jawab kedinasannya.

ASN Memang Memiliki Banyak Batasan

ASN memang memiliki lebih banyak batasan dibandingkan warga sipil biasa. Sebagai pegawai pemerintahan diharuskan untuk mengikuti aturan sebagai ASN, termasuk dalam menjalankan usaha sampingan. 

ASN tidak dilarang memiliki usaha sampingan atau menduduki jabatan dewan direksi maupun komisaris perusahaan. Asalkan tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, serta tidak terlibat konflik kepentingan.

Tidak ada larangan tegas untuk hal ini, tapi ada batasan yang harus diperhatikan ASN ketika menjalankan usaha pribadinya.

FAQ

  1. Apakah PNS boleh mendirikan PT Perorangan?

Boleh, ada dua jenis PT yang bisa didirikan oleh PNS, yaitu PT Persekutuan Modal dan PT Perseorangan.

  1. Apakah PNS bisa mendirikan CV?

Sesuai PP Nomor 04 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2, PNS boleh memiliki usaha baik berupa CV, PT, maupun UMKM.

  1. Apakah PNS boleh bekerja di perusahaan swasta?

PNS hanya dapat bekerja pada perusahaan milik negara atau perusahaan swasta milik instansi resmi yang memiliki tujuan serta fungsi sosial. Dapat memiliki posisi sebagai pemimpin, pengurus, pengawas atau pegawai biasa.

Anda khawatir dengan izin pendirian usaha anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://tirto.id/bolehkah-pns-memiliki-cv-atau-pt-gRtd

https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808285/bolehkah-pns-memiliki-cv-atau-pt

https://www.kemhan.go.id/ropeg/uu-pp-dan-perpres

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL