Memahami, Apakah PMDN harus berbentuk PT?

Smartlegal.id -
Apakah PMDN harus berbentuk PT
Image: Freepik/author/Pressfoto

“Apakah PMDN harus berbentuk PT atau tidak, hal ini perlu dipahami agar tidak salah dalam memilih bentuk usaha yang sesuai hukum.”

Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN merupakan bagian tak terpisahkan dari pergerakan roda ekonomi nasional. Banyak usaha lokal tumbuh karena dorongan investasi yang berasal dari pelaku usaha dalam negeri.

Banyak pelaku usaha lokal ingin menanamkan modal tapi bingung memilih bentuk usaha yang tepat. Salah satu pertanyaan umum adalah apakah penanaman modal dalam negeri harus berbentuk perseroan terbatas atau tidak.

Pemahaman soal bentuk usaha menjadi penting agar kegiatan penanaman modal tidak menimbulkan hambatan ke depan.

Baca juga: Wow, Mengurus Perubahan Status PT PMA Menjadi PMDN Hanya Perlu Lewat OSS

Apa Itu PMDN?

PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri menggunakan modal dalam negeri (Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Penanaman Modal)). 

Penanam modal dalam negeri dapat berupa perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, pemerintah pusat, maupun daerah yang melakukan investasi di wilayah Indonesia (Pasal 1 angka 5 UU Penanaman Modal).

Modal dalam negeri ini merupakan modal yang dimiliki oleh negara, perseorangan, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum (Pasal 1 angka 9 UU Penanaman Modal).

Terdapat perbedaan prosedur penanaman modal bagi PMDN, apa perbedaanya? Simak ulasannya dalam artikel  5 Perbedaan Prosedur Penanaman Modal Bagi PMDN Dengan PMA

Apakah PMDN Harus Berbentuk PT?

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Penanaman Modal, PMDN dapat dilakukan dalam berbagai bentuk usaha. Bentuk usaha tersebut meliputi badan usaha berbadan hukum, badan usaha tidak berbadan hukum, maupun usaha perseorangan.

Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi pelaku PMDN untuk selalu menggunakan bentuk Perseroan Terbatas (PT). PMDN juga bisa berbentuk CV, firma, koperasi, atau usaha milik perorangan, selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski tidak diwajibkan, bentuk PT menjadi pilihan yang paling umum digunakan oleh pelaku PMDN. Hal ini karena PT menawarkan struktur hukum yang lebih jelas dan perlindungan terhadap aset pribadi pemilik usaha.

Selain itu, PT dinilai lebih mudah dalam hal pengelolaan, pencatatan keuangan, serta menjalin kerja sama bisnis dan mengakses pembiayaan. Oleh karena itu, bentuk PT sering dianggap lebih siap untuk ekspansi dan bertahan dalam jangka panjang.

Baca juga: Agar Status PT PMA Berubah Menjadi PT PMDN Secara Efektif, Lakukan Dulu Langkah Ini

Kekurangan dan Kelebihan PMDN yang Berbentuk PT

PT PMDN memiliki karakteristik dan struktur yang memberikan berbagai keuntungan sekaligus tantangan bagi pelaku usaha. Memahami kelebihan dan kekurangan ini penting agar pengusaha dapat memilih bentuk badan usaha yang tepat sesuai kebutuhan bisnisnya.

Kelebihan PT PMDN:

  1. Mudah memperoleh tambahan dana atau modal melalui pengadaan saham baru (pasar modal) sehingga ekspansi usaha lebih mudah.
  2. Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas hanya sampai jumlah modal yang disetor (limited liability).
  3. Keberlangsungan perusahaan lebih aman karena tidak bergantung pada satu individu saja.
  4. Struktur manajemen yang jelas dengan Direksi dan Komisaris memudahkan efisiensi kepemimpinan dan pengawasan.
  5. Dapat berpartisipasi dalam tender terbuka dan memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di mata mitra bisnis dan perbankan.
  6. Fleksibilitas dalam mengelola usaha tanpa regulasi ketat seperti perusahaan dengan modal asing.

Kekurangan PT PMDN:

  1. Proses pendirian memerlukan waktu dan biaya lebih besar dibandingkan badan usaha lain seperti CV atau usaha perseorangan.
  2. Dikenakan pajak terpisah, termasuk pajak atas dividen yang dibagikan kepada pemegang saham.
  3. Rahasia perdagangan perusahaan kurang aman karena adanya kewajiban pelaporan kepada pemegang saham.
  4. Proses pembubaran, perubahan anggaran dasar, merger, dan kegiatan korporasi lain memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan bisa memakan waktu serta biaya.
  5. Keputusan bisnis harus melalui mekanisme rapat umum pemegang saham yang dapat memperlambat respons terhadap perubahan pasar.
  6. Biaya operasional dan administrasi lebih tinggi karena kewajiban pelaporan dan tata kelola yang ketat.

Prosedur Pendirian PT PMDN 

Sebagai bentuk badan usaha yang paling umum digunakan dalam kegiatan Penanaman Modal Dalam Negeri, pendirian Perseroan Terbatas memiliki prosedur tersendiri yang diatur secara hukum. 

Proses ini wajib dipenuhi agar PT PMDN dapat diakui secara sah dan memiliki izin untuk menjalankan usahanya. Berikut prosedur pendirian PT PMDN yang harus dilalui: 

1. Minimal Pendiri dan Akta Notaris

PT PMDN harus didirikan oleh minimal dua orang pendiri yang dapat berupa perorangan atau badan hukum (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diubah dengan UU 6/2023 (UU PT)). Pendiri wajib membuat akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris dan berbahasa Indonesia (Pasal 7 ayat 1 UU PT).

2. Struktur Pengurus

Struktur pengurus minimal terdiri dari satu Direktur dan satu Komisaris. Pengurus harus memenuhi persyaratan usia minimal 17 tahun dan tidak boleh suami istri dalam jabatan yang sama tanpa perjanjian kawin.

3. Menentukan Nama PT

Nama PT harus terdiri dari minimal tiga suku kata dan tidak boleh menggunakan bahasa asing. Nama tersebut juga tidak boleh sama atau mirip dengan nama perseroan lain yang telah terdaftar, agar tidak menimbulkan kesalahan atau persaingan usaha yang tidak sehat (Pasal 16 ayat (1) UU PT)

4. Pendaftaran dan Pengesahan

Setelah akta pendirian lengkap, pengurus mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah disahkan, PT memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan yang menjadikan PT resmi sebagai badan hukum (Pasal 10 UU PT).

5. Pengurusan Dokumen Tambahan

PT PMDN wajib mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, serta izin usaha sesuai bidang usaha yang dijalankan. Dokumen pendukung lain yang diperlukan antara lain fotokopi KTP pemegang saham dan pengurus, surat domisili, dan surat pernyataan modal disetor.

6. Penyelesaian Proses

Proses pendirian PT PMDN biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga bulan tergantung kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur. Setelah semua tahap selesai, PT PMDN dapat mulai menjalankan kegiatan usaha secara legal di Indonesia.

Ingin membuat PT PMDN tapi bingung mulai dari mana? Hubungi Smartlegal.id untuk membantu proses pendiriannya dari awal hingga sah secara hukum. 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://prolegal.id/ketahui-perbedaan-antara-pmdn-dan-pma/ 
https://kontrakhukum.com/article/apa-itu-pmdn/#:~:text=Seperti%20yang%20sudah%20dijelaskan%2C%20PMDN,berbentuk%20badan%20hukum%20seperti%20CV.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY