Cara Membuat Perusahaan Sendiri, Cek Syarat, Biaya dan Prosedurnya Sesuai UU Cipta Kerja

Smartlegal.id -
Cara Membuat Perusahaan Sendiri
Freepik/author/Freepik

“Cara membuat perusahaan sendiri, mulai dari memilih bentuk usaha, memenuhi syarat, mengikuti prosedur, hingga menyiapkan biaya agar bisnis berjalan legal dan siap berkembang.”

Mendirikan perusahaan sendiri semakin mudah dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja)

Regulasi ini bertujuan menyederhanakan prosedur dan mengurangi birokrasi sehingga proses pendirian perusahaan lebih cepat dan efisien. Proses yang lebih sederhana ini menjadikan memulai usaha sendiri semakin menarik bagi banyak orang. 

Selain bisa mewujudkan ide bisnis, memiliki perusahaan memberi kebebasan dalam mengelola usaha serta kesempatan untuk mengembangkan potensi bisnis secara mandiri. Namun, bagi calon pengusaha, menentukan langkah awal tidak selalu mudah. 

Maka dari itu, penting mengetahui tahapan yang harus dilalui, mulai dari jenis badan usaha yang cocok, persyaratan yang perlu dipenuhi, hingga perkiraan biaya yang harus disiapkan. Lantas bagaimana langkah-langkah yang harus diikuti agar usaha bisa berjalan dengan baik? Simak ulasannya berikut ini.

Baca juga: Lebih Baik Mana CV atau PT Perorangan? Ini Perbedaan dan Cara Menentukan untuk Bisnismu

Cara Membuat Perusahaan Sendiri Dimulai Dari Memilih Jenis Badan Usaha

Menentukan jenis badan usaha adalah langkah penting sebelum memulai bisnis. Pilihan badan usaha akan memengaruhi tanggung jawab hukum, prosedur pendirian, serta pengelolaan operasional di masa depan. Berikut jenis badan usaha yang umum di Indonesia:

1. Perseroan Terbatas 

Perseroan adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal yang dibentuk berdasarkan perjanjian dan menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham.

Selain itu, perseroan juga dapat berbentuk badan hukum perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur usaha mikro dan kecil. (Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT))

Dari pengertian tersebut, Perseroan Terbatas terbagi menjadi dua jenis, yaitu PT Biasa dan PT Perorangan. PT Biasa didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pendiriannya memerlukan akta notaris (Pasal 7 UU PT)

Besaran modal dasar PT biasa saat ini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri, dan tidak ada lagi batas minimal Rp50 juta seperti sebelumnya, kecuali untuk bidang usaha tertentu (Pasal 32 UU PT). Bentuk badan usaha ini cocok untuk usaha dengan skala menengah hingga besar.

Sementara itu, PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. PT perorangan cukup didirikan oleh satu pendiri dengan pendiriannya hanya memerlukan Surat Pernyataan Pendirian tanpa perlu akta notaris (Pasal 154A UU PT)

Besaran modal dasar PT Perorangan ditentukan sepenuhnya oleh pendiri sehingga tidak ada batas minimal tertentu. Bentuk badan usaha ini cocok untuk usaha mikro dan kecil.

2. CV (Commanditaire Vennootschap)

CV atau persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didirikan antara satu orang atau lebih yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya, dengan satu orang atau lebih lainnya yang hanya bertindak sebagai pemberi pinjaman atau penyetor modal (Pasal 19 KUHD)

Dalam CV terdapat dua pihak yang berperan, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dalam mengelola dan menjalankan kegiatan usaha dengan tanggung jawab yang tidak terbatas bahkan sampai pada harta pribadinya. 

Sedangkan, sekutu pasif hanya berperan sebagai penyetor modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, di mana tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang ditanamkan.

3. Firma

Firma merupakan persekutuan untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan menggunakan nama bersama, yang didirikan oleh dua orang atau lebih (Pasal 16 KUHD). Badan usaha ini termasuk ke dalam bentuk persekutuan perdata sehingga pembentukannya memerlukan adanya perjanjian antarpendiri. 

Dalam praktiknya, beberapa pihak bergabung untuk menjalankan usaha dengan satu nama bersama guna memperoleh keuntungan. Seluruh sekutu di dalam firma memiliki tanggung jawab penuh atas jalannya usaha, termasuk menanggung kewajiban secara tanggung renteng apabila terjadi kerugian.

Baca juga: Cara Mendirikan PT Tahun 2025: Syarat Administratif, Biaya, dan Prosedurnya Menurut Ketentuan UU Cipta Kerja

Syarat Pendirian Perusahaan 

Sebelum mendirikan perusahaan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat berdiri secara sah dan memiliki kekuatan hukum. Pemenuhan syarat ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga menjadi fondasi penting agar kegiatan usaha bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut syarat pendirian perusahaan:

1. Syarat Umum

Syarat umum berlaku untuk hampir semua bentuk perusahaan, antara lain:

  • Identitas pendiri berupa KTP dan NPWP sebagai dokumen dasar untuk pencatatan.
  • Domisili perusahaan, yang biasanya dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau perjanjian sewa tempat usaha.
  • Nama perusahaan yang belum digunakan pihak lain dan disetujui oleh sistem administrasi.
  • Perizinan usaha sesuai dengan bidang kegiatan yang akan dijalankan.

2. Syarat Khusus

Selain syarat umum, ada syarat tambahan yang berbeda untuk setiap bentuk badan usaha:

PT Biasa

  • Didirikan minimal oleh dua orang pemegang saham.
  • Memiliki akta pendirian notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri (tanpa batas minimum kecuali sektor tertentu).
  • Harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

PT Perorangan

  • Pendiri adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, dan cakap hukum.
  • Hanya satu pemegang saham sekaligus direktur.
  • Pernyataan pendirian dibuat dalam bahasa Indonesia secara elektronik.
  • Pendiri hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun kalender.

CV

  • Didirikan minimal oleh dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Seluruh pendiri harus WNI.
  • Modal ditentukan berdasarkan kesepakatan para sekutu (aktif dan pasif).
  • Seluruh modal dimiliki oleh WNI, tanpa partisipasi modal asing.
  • Akta pendirian dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.

Firma

Minimal 2 pendiri, semua WNI.

  • Akta pendirian dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Modal disetor sesuai kesepakatan para sekutu.

Baca juga: Syarat Pendirian CV Terbaru Untuk Bisnis

Prosedur Pendirian Perusahaan 

Setiap bentuk badan usaha memiliki alur pendirian yang berbeda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan ini penting dipahami agar proses yang dijalani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

1. Pengajuan Nama Perusahaan

PT Biasa maupun PT Perorangan mengajukan nama perusahaan melalui sistem AHU dengan syarat tidak boleh sama atau mirip dengan perusahaan lain. CV dan Firma mengajukan nama saat pembuatan akta pendirian di notaris, kemudian didaftarkan ke SABU.

2. Pembuatan Akta atau Pernyataan Pendirian

PT Biasa diwajibkan membuat akta pendirian di hadapan notaris, sedangkan PT Perorangan cukup dengan pernyataan pendirian yang dibuat secara elektronik di AHU. Untuk CV dan Firma, pendirian juga harus menggunakan akta notaris yang memuat identitas pendiri, bidang usaha, serta ketentuan modal.

3. Pengesahan atau Pendaftaran Badan Usaha

PT Biasa dan PT Perorangan memperoleh status badan hukum setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. CV dan Firma, meski bukan badan hukum, tetap harus dicatatkan melalui SABU agar diakui secara resmi.

4. Pengumuman Pendirian

PT Biasa dan PT Perorangan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui sistem AHU. Sementara CV dan Firma cukup dengan pencatatan resmi di SABU tanpa kewajiban pengumuman di Berita Negara.

5. Pengurusan Legalitas Usaha

Tahap terakhir adalah pengurusan dokumen legalitas seperti NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. Untuk sektor usaha tertentu, seperti perbankan atau kesehatan, diperlukan izin tambahan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Cara Mendirikan PT Perorangan sesuai Ketentuan UU Cipta Kerja

Perkiraan Biaya Pendirian Perusahaan 

Dalam mendirikan perusahaan, biaya yang dibutuhkan akan berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha yang dipilih. Selain itu, faktor lain seperti jasa notaris, proses administrasi, hingga kebutuhan izin tambahan juga sangat memengaruhi besaran biaya.

Untuk PT (baik PT Biasa maupun PT Perorangan), biaya biasanya lebih tinggi dibanding bentuk usaha lainnya karena mencakup pembuatan akta, pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM, serta kewajiban pengumuman di Berita Negara.

Pada CV dan Firma, biaya relatif lebih terjangkau karena tidak memerlukan pengesahan sebagai badan hukum, hanya pencatatan melalui SABU. Namun, tetap ada komponen biaya dari akta notaris dan administrasi pencatatan.

Secara umum, semakin kompleks struktur usaha dan semakin besar modal yang ditetapkan, maka biaya pendirian juga akan lebih tinggi. Di sisi lain, badan usaha sederhana seperti PT Perorangan memiliki biaya yang relatif lebih ringan karena prosedurnya lebih ringkas.

Dengan berbagai variasi biaya yang ada, penting bagi calon pengusaha untuk berkonsultasi dengan layanan profesional agar mendapatkan harga terbaik dan proses yang efisien. SmartLegal hadir sebagai solusi terpercaya yang menyediakan layanan pendirian Badan dengan biaya transparan dan pelayanan berkualitas.

Ingin mendirikan perusahaan sendiri tapi masih bingung memilih bentuk usaha yang paling sesuai? Atau merasa kesulitan memahami prosedur pendirian dan dokumen legalitas yang diperlukan? Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda dengan Smartlegal.id untuk mendapatkan pendampingan profesional dan terpercaya. 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://majoo.id/solusi/detail/cara-membuat-pt-perorangan
https://midtrans.com/id/blog/cara-membuat-perusahaan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY