Perhatikan Hal Ini Sebelum Mengubah Anggaran Dasar Yayasan

Smartlegal.id -
Perhatikan Hal Ini Sebelum Mengubah Anggaran Dasar Yayasan

“Apabila saat mengubah anggaran dasar yayasan dan hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat ditolak oleh Kementerian.

Setiap badan usaha memiliki anggaran dasar, tak terkecuali Yayasan. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota (UU Yayasan).

Terkait dengan anggaran dasar, Yayasan dapat melakukan perubahan anggaran dasar. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Yayasan (Permenkumham 02/2016) yang telah dirubah melalui Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019.

Perubahan anggaran dasar yayasan diperlukan untuk mengajukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan oleh pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Adapun cara mengisi format perubahan dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung (Pasal 20 Permenkumham 02/2016). 

Kemudian, pengisian Format Perubahan harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada Pasal 23 Permenkumham 02/2016 adalah sebagai berikut:

  1. Pengisian Format Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
  2. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
  3. Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran dasar Yayasan.
  4. Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh Notaris, yang meliputi:
    1. minuta akta perubahan anggaran dasar Yayasan;
    2. notulen rapat Pembina atau keputusan pembina di luar rapat pembina;
    3. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Yayasan;
    4. bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengumumannya;
    5. biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan, jika perubahan dilakukan terhadap nama Yayasan; dan
    6. surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit.
  5. Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak berlaku bagi Yayasan yang melakukan perubahan anggaran dasar di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.

Baca Juga : Ingin Mengubah Nama Yayasan? Jangan Lupa Perubahan Anggaran Dasar nya ya

Selanjutnya, perubahan anggaran dasar ini perlu diberitahukan Pemohon kepada Menteri, dengan ketentuan yang tertera pada Pasal 24 Permenkumham 02/20126:

  1. Perubahan anggaran dasar Yayasan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
  2. Perubahan anggaran dasar Yayasan bagi Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri.
  3. Permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi Format Perubahan dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Apabila perubahan anggaran dasar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat ditolak oleh Kementerian.

Baca Juga : Syarat , Biaya, dan Prosedur Pendirian Yayasan

Ingin mengubah anggaran dasar yayasan Anda? Atau ingin konsultasi permasalahan Anda yang lain? Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Angela Esterline Panjaitan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY