Ini Akibatnya! Menggunakan Nama Yayasan Yang Terdaftar
Smartlegal.id -
“Nama yayasan yang telah terdaftar dalam daftar yayasan tidak boleh dipakai oleh yayasan lain.”
Yayasan merupakan badan hukum yang tujuan pendiriannya untuk kegiatan non-profit. Maksud dan tujuan pendirian yayasan harus dimaksudkan untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Baca juga: Perhatikan 7 Kriteria Ini Agar Nama Yayasan Anda Bisa Didaftarkan!
Sama seperti badan hukum lainnya, Yayasan juga memiliki kekayaan yang terpisah dari para pendirinya. Selain itu, pendirian Yayasan dilakukan dengan mendaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran pendirian Yayasan dilakukan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) online.
Sebelum mendaftarkan yayasan melalui sistem AHU ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan. Salah satunya adalah nama yayasan yang akan didirikan. Pemberian nama yayasan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ingin Mengubah Nama Yayasan? Jangan Lupa Perubahan Anggaran Dasar nya ya
Menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan), Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain atau Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
Kemudian ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (PP 63/2008). Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 63/2008, setiap yayasan harus mempunyai nama diri. Kemudian dalam Pasal 1 ayat (2) PP 63/2008, Nama yayasan yang telah didaftar dalam daftar yayasan tidak boleh dipakai oleh yayasan lain.
Berdasarkan ketentuan tersebut dalam memberikan nama yayasan harus nama yang berbeda dari nama yayasan yang telah terdaftar. Jika pemakaian nama yayasan sama dengan nama yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam daftar yayasan, maka pemakaian nama yayasan akan ditolak (Pasal 4 PP 63/2008).
Baca juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Mengubah Anggaran Dasar Yayasan
Seperti yang pernah dialami oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa. Terdapat pihak lain, yakni pihak Yayasan Dayah Bustanul Ulum, yang menggunakan nama yang sama dengan nama Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa. Bahkan nama Yayasan yang sama itu juga terdaftar di Kementerian.
Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa pun menggugat Menteri Hukum dan HAM dan Yayasan Dayah Bustanul Ulum ke pengadilan. Walaupun sempat kalah di pengadilan gugatan pertama dan banding, Yayasan Bustanul Ulum Langsa akhirnya menang di tingkat kasasi.
Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 68 K/TUN/2020, Mahkamah Agung membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum.
Punya keinginan mendirikan Yayasan tapi bingung dengan prosedurnya? Tenang saja, serahkan saja kepada kami. Kami dapat membantu mendirikan Yayasan impian Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan