Yayasan Wajib Bayar Pajak, Bener Gak Sih?

Smartlegal.id -
Pajak Yayasan
Pajak Yayasan

“Meskipun cenderung bersifat non-profit, yayasan tetap diwajibkan membayar pajak.”

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan). Contoh yayasan  di Indonesia antara lain: Djarum Foundation, CT Arsa, dan Yayasan Adaro.

Kedudukan yayasan sebagai subjek pajak ini tertuang di dalam Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). 

Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 111 angka (1) UU Cipta Kerja, yang dimaksud “badan” sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang di dalamnya termasuk yayasan. Nah, subjek pajak ini dikenai pajak atas penghasilan yang diperolehnya.

Baca juga: Awas Jebakan Yayasan: Berbisnis Menggunakan Yayasan 

Misalnya, penghasilan yang bersumber dari laba usaha, imbalan karena pekerjaan, penghasilan karena bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, atau penghasilan lain yang diuraikan di dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (1) UU PPh. 

Sehingga meskipun cenderung bersifat non-profit, yayasan tetap diwajibkan membayar pajak sebagai suatu badan. Yayasan juga berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri selaku pemberi kerja, apabila yayasan tersebut mempekerjakan karyawan, pegawai atau sejenisnya sesuai Pasal 21 UU PPh. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.

Objek PPh

Objek PPh termasuk pula keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada badan sosial, seperti yayasan.

Sehingga, bagi objek PPh yang didapatkan dari hal-hal berikut ini, tidak termasuk objek pajak (Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan):

  1. Hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
    1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
    2. badan keagamaan
    3. badan pendidikan
    4. badan sosial termasuk yayasan
    5. koperasi
    6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
  2. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan. 

Jadi, jika di antara para pihak dalam pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada yayasan tidak memiliki jenis hubungan seperti yang dijelaskan pada poin (b), maka yayasan tidak dibebankan PPh atas keuntungan karena pengalihan tersebut. 

Bingung cara mendirikan yayasan dan mengurus legalitasnya? Konsultasikan dengan Kami! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini. 

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY