Menambah KBLI Apakah Harus Merubah Akta? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Smartlegal.id -
“Dalam perluasan bisnis diperlukan penambahan KBLI, Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah menambah KBLI harus merubah akta perusahaan?”
Menambah Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah langkah strategis yang sering diambil oleh perusahaan untuk memperluas atau mengubah cakupan kegiatan usaha mereka.
Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, penambahan KBLI memungkinkan perusahaan untuk mencakup lebih banyak jenis usaha atau bahkan merambah ke bidang yang berbeda.
Saat ini, terdapat sekitar 1.790 kode KBLI yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020).
Di dalam aturan tersebut Anda dapat memilih kode yang paling sesuai dengan jenis usaha yang Anda jalankan dari berbagai pilihan yang tersedia.
Namun, penting untuk memahami bahwa penambahan KBLI tidaklah selalu sama, tergantung pada jenis KBLI yang ditambahkan, apakah itu KBLI utama atau KBLI pendukung.
KBLI utama menggambarkan inti kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan, sementara KBLI pendukung berfungsi untuk melengkapi atau mendukung kegiatan utama tersebut.
Penting untuk mengetahui perbedaan kedua jenis KBLI ini karena keduanya dapat mempengaruhi prosedur administratif dan legalitas perusahaan, termasuk apakah perubahan tersebut mengharuskan perusahaan untuk merubah akta pendirian atau tidak.
Setiap penambahan KBLI memiliki dampak yang berbeda terhadap dokumentasi perusahaan, yang perlu dipahami dengan baik agar tidak terjadi kesalahan prosedural.
Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengulas lebih dalam mengenai penambahan KBLI utama dan pendukung, serta bagaimana proses dan langkah-langkah yang perlu diambil agar perusahaan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Selain KBLI terdapat beberapa dokumen perizinan yang harus dipenuhi. Temukan jawabannya dalam artikel 8 Dokumen Surat Perizinan Usaha yang Wajib Anda Miliki Agar Bisnis Terlindungi.
Apakah Menambah KBLI Harus Merubah Akta?
Menambah Kode KBLI pada sebuah perusahaan dapat menimbulkan pertanyaan penting, yakni apakah perubahan ini mengharuskan perusahaan untuk merubah akta pendirian mereka. Jawabannya tergantung pada jenis KBLI yang ditambahkan, apakah itu KBLI utama atau KBLI pendukung.
KBLI utama merujuk pada jenis kegiatan usaha inti yang dijalankan oleh perusahaan. Jika perusahaan menambah atau mengubah KBLI utama, hal ini berpotensi merubah ruang lingkup usaha yang tercatat dalam akta pendirian.
Contohnya, jika sebuah perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang perdagangan barang menambahkan KBLI yang berhubungan dengan industri manufaktur sebagai usaha utama.
Maka selanjutnya secara otomatis akan ada perubahan dalam deskripsi usaha yang tertera di dalam akta perusahaan. Oleh karena itu, perubahan KBLI utama umumnya membutuhkan perubahan akta perusahaan.
Proses ini melibatkan notaris yang akan menyusun akta perubahan, yang kemudian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar status hukum perusahaan tetap sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Di sisi lain, penambahan KBLI pendukung tidak berhubungan langsung dengan perubahan jenis usaha utama perusahaan.
KBLI pendukung biasanya merujuk pada kegiatan usaha tambahan yang mendukung operasional perusahaan, seperti layanan atau produk yang tidak menjadi fokus utama namun masih relevan.
Baca juga: KBLI Utama dan Pendukung: Perbedaan & Cara Memilih Biar Gak Salah!
Contoh Kasus Penambahan KBLI
Sebagai contoh, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang dapat menambah KBLI yang berkaitan dengan jasa pengiriman sebagai kegiatan pendukung.
Penambahan jenis KBLI pendukung ini tidak merubah inti usaha perusahaan, sehingga umumnya tidak memerlukan perubahan pada akta pendirian.
Meskipun demikian, perusahaan tetap perlu memperbarui informasi terkait di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) atau mengajukan perubahan kepada instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Meskipun penambahan KBLI utama atau pendukung memiliki prosedur yang berbeda dalam hal apakah perlu merubah akta atau tidak, keduanya tetap memerlukan langkah administratif yang harus dipenuhi.
Misalnya, perusahaan wajib mendaftarkan perubahan KBLI melalui sistem yang dikelola oleh instansi terkait. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa data di sistem informasi administratif selalu terbarui sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
Secara keseluruhan, menambah KBLI pada perusahaan dapat mempengaruhi akta perusahaan, terutama jika KBLI yang ditambahkan merupakan KBLI utama yang merubah ruang lingkup usaha.
Namun, jika penambahan tersebut adalah KBLI pendukung, perubahan akta tidak diperlukan. Penting bagi perusahaan untuk memahami peraturan ini dan mengikuti prosedur yang berlaku agar dapat beroperasi dengan sah dan sesuai hukum.
Lalu jika sebuah bisnis berhenti untuk sementara, apakah KBLI perlu dihapus? Ketahui jawabannya dalam artikel Bisnis Berhenti Sementara, KBLI Usahanya Perlu Dihapus?
Penambahan KBLI Utama dan KBLI Pendukung: Bagaimana Pengaruhnya pada Perusahaan?
Penambahan Kode KBLI pada perusahaan bisa dilakukan dengan menambah KBLI utama atau KBLI pendukung, yang memiliki prosedur dan dampak yang berbeda. Setiap jenis penambahan KBLI ini memerlukan perhatian khusus agar proses administrasi dan legalitas perusahaan tetap terjaga dengan baik.
Jika perusahaan menambah KBLI utama, artinya ada perubahan signifikan dalam jenis usaha yang dijalankan. KBLI utama merupakan kategori yang menggambarkan inti atau fokus utama kegiatan usaha perusahaan.
Penambahan KBLI utama akan mengubah ruang lingkup usaha yang tercatat dalam akta pendirian perusahaan. Karena hal ini berhubungan langsung dengan jenis usaha yang dijalankan, perubahan atau penambahan KBLI utama biasanya memerlukan perubahan pada akta perusahaan.
Sebaliknya, jika perusahaan menambah KBLI pendukung, perubahan ini tidak akan mengubah fokus utama kegiatan usaha. KBLI pendukung berfungsi untuk melengkapi kegiatan operasional utama yang sudah ada, seperti menambah produk atau layanan tambahan yang tidak menjadi inti usaha perusahaan.
Oleh karena itu, penambahan KBLI pendukung biasanya tidak mempengaruhi akta pendirian perusahaan. Proses yang perlu dilakukan hanya pembaruan informasi di sistem administrasi badan hukum atau pelaporan kepada instansi terkait seperti BKPM.
Perusahaan hanya perlu memastikan bahwa data terbaru mengenai KBLI yang ditambahkan tercatat dengan benar di sistem yang berlaku.
Baca juga: Satu NIB Usaha Punya KBLI, Emang Bisa?
Dengan memahami perbedaan antara penambahan KBLI utama dan pendukung, perusahaan dapat memastikan bahwa prosedur yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dalam hal perubahan akta maupun pembaruan data administratif.
Secara keseluruhan, penambahan KBLI, baik utama maupun pendukung, memiliki prosedur dan dampak yang berbeda terhadap perusahaan, dan pemahaman yang tepat tentang hal ini sangat penting untuk kelancaran administrasi perusahaan.
Dengan memahami perbedaan mendasar ini, pemilik usaha dapat menghindari kesalahan prosedural yang dapat berakibat pada ketidakakuratan dokumen legal atau masalah administratif di kemudian hari.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengikuti langkah-langkah yang tepat, baik dalam hal perubahan akta maupun pembaruan data administratif, sesuai dengan jenis KBLI yang ditambahkan.
Dengan cara ini, perusahaan dapat tetap mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga legalitasnya, dan beradaptasi dengan perkembangan pasar atau perubahan strategi bisnis tanpa hambatan.
Anda tidak paham dengan izin KBLI usaha anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://indonesia.go.id/kategori/perdagangan/8346/panduan-lengkap-kbli-2024-cara-daftar-dan-manfaatnya-bagi-pelaku-usaha?lang=1
Yulia, A. (2019). Profesi Notaris di Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila. Jurnal Law and Justice, 4(1), 57.