Cara Mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi di OSS Sesuai Aturan UU Cipta Kerja
Smartlegal.id -

“Simak panduan lengkap cara mengurus izin usaha jasa konstruksi di OSS sesuai ketentuan UU Cipta Kerja.”
Pemerintah Indonesia terus mendorong kemudahan berusaha di berbagai sektor, termasuk sektor jasa konstruksi yang memiliki peran strategis dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Salah satu langkah penting yang diambil adalah melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta peraturan pelaksananya, yang mengubah berbagai ketentuan terkait perizinan usaha.
Dalam UU Cipta Kerja adalah diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Sistem ini menjadi pintu utama bagi para pelaku usaha, termasuk di bidang jasa konstruksi, untuk mengurus perizinan secara terpusat dan terintegrasi secara digital.
Melalui OSS, proses perizinan menjadi lebih mudah, namun tetap mengacu pada syarat dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, memahami tata cara pengajuan izin usaha di sektor konstruksi menjadi hal yang krusial bagi para pelaku usaha.
Tertarik dengan usaha jasa konstruksi tapi masih bingung memilih nama untuk usaha? Ini dia beberapa ide nama perusahaan konstruksi yang cocok untuk kamu, simak lebih lanjut dalam artikel 10 Ide Nama Perusahaan Konstruksi yang Bagus dan Menarik Lengkap Dengan Cara Membuatnya
Mengapa Izin Usaha Jasa Konstruksi Sangat Penting?
Izin usaha tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga berfungsi sebagai pondasi legalitas yang mendukung kelangsungan dan pengembangan bisnis konstruksi.
- Menjamin legalitas: Izin usaha menjamin legalitas operasional dan melindungi perusahaan dari risiko sanksi atau pembekuan usaha.
- Meningkatkan Kepercayaan: Legalitas usaha meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari klien, mitra, serta instansi pemerintah.
- Akses ke Proyek Pemerintah: Tender proyek strategis, terutama milik pemerintah, mensyaratkan dokumen perizinan yang lengkap.
- Kemudahan Pembiayaan: Perusahaan berizin lebih mudah mendapat pinjaman dari bank dan menarik investor.
- Daya Saing dan Profesionalisme: Izin usaha mencerminkan kualitas manajemen dan kompetensi tenaga kerja, meningkatkan daya saing di industri.
Pahami Perubahan Regulasi Pasca UU Cipta Kerja
Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, pelaku usaha jasa konstruksi diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), SIUJK dihapuskan.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha jasa konstruksi terdiri atas (Pasal 80-81 PP 5 2021):
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Sebagai identitas pelaku usaha dalam sistem OSS.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
- Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)
- Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK)
- Lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi
Baca Juga: Pengganti SIUJK Izin Usaha Untuk Bisnis Konstruksi
Langkah-Langkah Pengajuan Izin Usaha di OSS
1. Registrasi Akun OSS
- Kunjungi situs resmi OSS
- Daftarkan akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email aktif.
2. Pilih Kegiatan Usaha
- Setelah login, pilih sektor usaha “Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat”.
- Kemudian, pilih subsektor “Jasa Konstruksi”.
Tentukan jenis usaha yang akan dijalankan, apakah:
- Jasa Konsultansi Konstruksi
- Pekerjaan Konstruksi
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
3. Ajukan NIB
Isi data perusahaan, termasuk informasi pemilik dan struktur organisasi.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti:
- Akta pendirian perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Dokumen lainnya sesuai ketentuan.
Setelah semua data terisi, sistem OSS akan memproses dan menerbitkan NIB secara otomatis.
4. Ajukan Sertifikat Standar
Setelah memperoleh NIB, lanjutkan dengan pengajuan Sertifikat Standar. Dalam subsektor jasa konstruksi, terdapat dua jenis Sertifikat Standar yang wajib dimiliki:
- SBU Konstruksi: Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi diperlukan bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Pengajuannya dilakukan melalui OSS RBA dan diterbitkan lewat sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
- SKK Konstruksi: Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi wajib dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi. SKK diterbitkan setelah mengikuti uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sertifikat ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang atau diubah sesuai ketentuan.
Sistem OSS akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang diunggah. Setelah proses selesai, Sertifikat Standar akan diterbitkan.
Baca Juga: Perbedaan SKK dan SKA Beserta Fungsinya, Pekerja Bidang Konstruksi Perlu Tahu Ini!
Perhatikan Kualifikasi Usaha
Terdapat ketentuan mengenai kualifikasi usaha dalam subsektor jasa konstruksi (PP 5/2021):
- Jasa Konsultansi Konstruksi: Meliputi jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi.
- Pekerjaan Konstruksi: Meliputi jasa pelaksanaan konstruksi.
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi: Gabungan antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
Setiap jenis usaha memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda, sehingga penting untuk memilih jenis usaha yang sesuai dengan kapasitas dan kompetensi perusahaan.
Berencana membuka lembaga pengembangan jasa konstruksi? Simak dahulu artikel berikut Ingin Menjadi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi? Ketahui Dulu Persyaratannya
Manfaatkan Fasilitas Lembaga Sertifikasi
Untuk memperoleh Sertifikat Standar dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan dari:
- Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU)
- Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi.
Proses dan sertifikasi dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS yang telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR.
Tips Mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi di OSS
Mengurus izin usaha melalui OSS memang lebih mudah dibanding sistem lama, namun tetap memerlukan ketelitian.
Berikut beberapa tips agar proses Anda berjalan lebih efisien:
- Lengkapi Dokumen Legal: Pastikan akta perusahaan, NPWP, dan dokumen lainnya sudah sesuai dan terbaru. Jika belum, sebaiknya urus dokumen legal tersebut terlebih dahulu.
- Pahami Klasifikasi Usaha dengan Tepat: Pemilihan jenis usaha yang salah bisa berdampak pada tidak sesuainya SBU dengan jenis proyek yang ingin Anda kerjakan.
- Koordinasikan dengan Tenaga Ahli Sejak Awal: Pastikan tenaga teknis utama Anda sudah memiliki atau bersedia mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan SKK.
- Gunakan Bantuan Konsultan: Jika Anda tidak punya cukup waktu atau belum memahami sistem OSS, menggunakan jasa pihak profesional sangat disarankan. Smartlegal.id dapat membantu Anda mengurus seluruh proses perizinan mulai dari pendirian badan usaha, pengajuan NIB, hingga penerbitan SBU dan SKK.
- Catat Masa Berlaku Sertifikat: SBU dan SKK berlaku selama 5 tahun. Pastikan Anda mencatat tanggal berakhirnya dan mengurus perpanjangan sebelum habis masa berlaku.
Mengurus izin usaha jasa konstruksi sesuai UU Cipta Kerja memang membutuhkan ketelitian, tetapi kini Anda tidak harus menjalaninya sendirian.
Dengan Smartlegal.id, seluruh proses legalitas bisnis Anda bisa dilakukan lebih mudah, cepat, dan profesional. Jangan biarkan perizinan jadi hambatan, segera hubungi Smartlegal.id.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://kontrakhukum.com/article/langkah-langkah-pengurusan-izin-usaha-konstruksi-di-indonesia/
https://legalitas.org/tulisan/izin-konstruksi-pasca-uu-cipta-kerja