Cara Merubah KBLI di NIB OSS yang Sudah Terbit, Apakah Bisa?
Smartlegal.id -

“Penting bagi pelaku usaha mengetahui cara merubah KBLI di NIB OSS yang sudah terbit agar klasifikasi usaha telah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan sebenarnya.”
Sistem perizinan berusaha di Indonesia saat ini dijalankan melalui Online Single Submission (OSS), yang berfungsi sebagai satu pintu layanan untuk seluruh perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh berbagai izin secara terintegrasi dengan proses yang lebih mudah dan cepat.
Salah satu dokumen utama yang diterbitkan oleh OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sendiri merupakan identitas usaha yang resmi dan multifungsi. Dokumen ini memuat berbagai informasi penting sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.
Dalam penerbitan NIB, pelaku usaha harus menentukan KBLI yang sesuai dengan bidang kegiatan yang dijalankan. KBLI ini nantinya melekat dalam NIB dan menjadi acuan bagi klasifikasi usaha serta izin turunan.
Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha keliru memilih KBLI atau justru ingin menambah kegiatan usaha baru. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah KBLI di NIB OSS yang sudah terbit masih bisa diubah?
Hal seperti ini dapat diatasi dengan melakukan perubahan data usaha melalui OSS. Lantas, bagaimana cara merubah KBLI di NIB OSS yang sudah terbit? Simak pembahasan selengkapnya berikut ini.
Baca juga: Mudah! Cara Daftar UMKM Secara Online Beserta Persyaratannya pada Single Submission (OSS)
Pencantuman KBLI di NIB
Arief Daffa Rahmawan salah satu Konsultan Smartlegal.id berpendapat:
NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)).
Selain itu NIB juga berfungsi ketentuan akses pembiayaan, mengikuti program pemerintah, dan menjalin Kerjasama bisnis. Setiap pelaku usaha hanya diperbolehkan memiliki satu NIB sebagai identitas resmi seluruh kegiatan usahanya (Pasal 206 ayat (1) dan (2) PP 28/2025).
Dalam proses pendaftaran NIB, pelaku usaha wajib mencantumkan data penting usaha yang meliputi profil, permodalan, nomor pokok wajib pajak, serta lokasi (Pasal 207 ayat (1) PP 28/2025).
NIB juga secara tegas mencantumkan KBLI yang dipilih pelaku usaha. Pencantuman KBLI dalam NIB sangat penting karena menunjukkan jenis kegiatan usaha yang dijalankan pelaku usaha dan menjadi bagian penting dari identitas usaha.
KBLI tersebut berfungsi sebagai acuan resmi dalam mengidentifikasi ruang lingkup kegiatan usaha (Pasal 127 ayat (1) PP 28/2025). Hasil identifikasi inilah yang kemudian dipakai dalam penetapan klasifikasi usaha serta tingkat risiko. Penetapan tingkat risiko ini akan menentukan jenis perizinan berusaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.
Cari tahu juga cara membuat NIB dalam artikel Cara Membuat NIB RBA di OSS Beserta Syarat dan Prosedurnya, Lengkap!
Apakah KBLI Bisa Diubah Setelah NIB Terbit?
Meskipun NIB sudah diterbitkan, pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk melakukan perubahan KBLI yang tercantum. Fitur ini tersedia melalui layanan perubahan data usaha dalam sistem OSS yang telah disediakan.
Perubahan KBLI dilakukan apabila pelaku usaha ingin menyesuaikan kegiatan usahanya dengan bidang baru atau memperbaiki kesalahan. Dengan adanya fasilitas ini, identitas usaha dapat terus diperbarui agar selalu sesuai dengan kondisi aktual.
Langkah perubahan KBLI dilakukan secara daring melalui OSS, dengan mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini memastikan data usaha dalam NIB tetap valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan demikian, meskipun data NIB awal bersifat final, pelaku usaha masih dapat menyesuaikan KBLI. Fleksibilitas ini memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran usaha sesuai perkembangan kebutuhan bisnis.
Baca juga: Jasa Pengurusan Perubahan KBLI, Biaya, Syarat, dan Prosedurnya
Cara Merubah KBLI di NIB OSS yang Sudah Terbit
Perubahan KBLI dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem OSS. Agar lebih mudah dipahami, berikut tahapan lengkap yang perlu dilalui pelaku usaha untuk merubah KBLI di NIB OSS yang sudah terbit:
1. Buka Situs Resmi OSS
Mulai dengan membuka portal OSS resmi di https://oss.go.id. Pastikan Anda menggunakan browser seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox yang kompatibel untuk menghindari masalah teknis saat akses.
2. Masuk ke Akun OSS
Setelah membuka situs OSS, klik tombol “Masuk” yang biasanya terletak di pojok kanan atas layar. Masukkan username (biasanya berupa Nomor ponsel atau email yang sudah didaftarkan) dan kata sandi Anda. Setelah itu, klik tombol “Login” untuk masuk ke dashboard OSS.
3. Verifikasi Akun (Jika Dibutuhkan)
Untuk keamanan, OSS mungkin meminta Anda melakukan verifikasi akun secara dua langkah (two-factor authentication). Biasanya, kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor ponsel terdaftar sebagai keamanan tambahan saat akses data sensitif seperti perubahan NIB. Ikuti petunjuk yang diberikan agar proses login berhasil.
4. Navigasi ke Menu “Ubah Data”
Setelah berhasil masuk ke dalam dashboard OSS, cari menu “Perizinan Berusaha” di sidebar atau bagian menu utama. Klik opsi ini, kemudian pilih sub-menu “Ubah Data”. Menu ini berfungsi sebagai titik untuk melakukan berbagai perubahan data yang sudah terbit termasuk pengubahan KBLI.
5. Pilih NIB yang Ingin Diubah
Dari daftar NIB yang terdaftar di akun Anda, pilihlah nomor NIB yang ingin Anda lakukan perubahan KBLI-nya. Klik nomor NIB tersebut atau tombol “Ubah” yang tersedia di sampingnya untuk memasuki halaman detail NIB.
6. Pilih “Ubah Data KBLI”
Di halaman detail NIB, Anda akan menemukan opsi “Ubah Data KBLI”. Pilih opsi ini untuk membuka formulir perubahan KBLI yang memungkinkan Anda menghapus, mengganti, atau menambah kode KBLI yang sesuai dengan bidang usaha baru atau yang sudah diperbarui.
7. Masukkan KBLI Baru
Pada formulir perubahan, masukkan kode KBLI baru yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha Anda. OSS biasanya menyediakan fitur pencarian untuk membantu menemukan kode KBLI yang tepat dan valid sesuai klasifikasi resmi pemerintah. Memastikan kode KBLI benar sangat penting agar jenis usaha Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Simpan Perubahan
Setelah Anda selesai memasukkan kode KBLI baru, lakukan pengecekan ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan data. Bila sudah yakin, klik tombol “Simpan” atau “Submit” untuk mengajukan perubahan ini secara resmi. Data Anda akan dikirimkan untuk proses selanjutnya.
9. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah pengajuan disimpan, permohonan perubahan KBLI akan masuk ke proses verifikasi oleh pihak OSS dan instansi terkait. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja tergantung volume permohonan dan kompleksitas perubahan. Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS apabila perubahan sudah diterima dan disetujui.
Ingin merubah KBLI di NIB OSS yang sudah terbit tapi bingung prosesnya? Hubungi Smartlegal.id untuk membantu proses pengurusan perubahan KBLI dari awal hingga selesai secara profesional dan mudah.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://oss.go.id/informasi/faq
https://tongbos.com/p/cara-mengubah-kbli-pada-nib-yang-sudah-terbit/#google_vignette
https://www.youtube.com/watch?v=doOrvpc-aY0