Apa Perbedaan NIB dan NIB RBA Serta Bagaimana Cara Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA?

Smartlegal.id -
Apa Perbedaan NIB dan NIB RBA
Sumber: Smartlegal

“Penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui apa perbedaan NIB dan NIB RBA agar proses migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA dan pengurusan perizinan usaha berbasis risiko berjalan lancar.”

Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, pemerintah terus berupaya menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha. Salah satu terobosan besar yang dilakukan adalah pengembangan sistem Online Single Submission (OSS), sebuah platform terpadu yang memusatkan proses perizinan dalam satu pintu.

OSS 1.1 merupakan versi yang digunakan sebelum adanya pembaruan. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat memperoleh identitas usaha sekaligus mengakses izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Kehadiran OSS 1.1 dianggap sebagai langkah maju karena berhasil memotong birokrasi panjang dalam pengurusan izin usaha.

Namun, sistem tersebut kemudian mengalami penyempurnaan dengan diluncurkannya OSS berbasis pendekatan risiko (OSS RBA). Melalui OSS RBA, pemerintah memperkenalkan metode baru dalam perizinan dengan mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya. Mekanisme ini diharapkan dapat membuat proses perizinan lebih proporsional, transparan, dan sesuai dengan karakteristik setiap jenis usaha.

Perubahan OSS 1.1 menjadi OSS RBA tentu membawa konsekuensi bagi pelaku usaha, terutama terkait dengan penyesuaian izin yang sudah dimiliki. Di sinilah muncul perbedaan mendasar yang perlu dipahami, termasuk kaitannya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem baru tersebut.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai apa perbedaan NIB dan NIB RBA serta bagaimana pelaku usaha dapat melakukan migrasi dari OSS 1.1 ke OSS RBA, sehingga dapat memastikan legalitas usahanya tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.

Baca juga: 7 Keuntungan dan Kerugian Memiliki NIB Sebagai Legalitas Usaha yang Resmi

Apa Perbedaan NIB dan NIB RBA?

Meskipun keduanya sama-sama berfungsi sebagai identitas usaha, NIB pada OSS 1.1 dan NIB RBA dalam OSS berbasis risiko memiliki sejumlah perbedaan penting.  Berikut beberapa aspek yang membedakan keduanya:

1. Dasar Hukum 

NIB pada OSS 1.1 lahir dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018). Sementara itu, NIB RBA awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) keduanya kini sama-sama di cabut. 

Namun, ketentuan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan implementasi OSS RBA agar lebih sederhana, konsisten, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

2. Pendekatan Perizinan

Pada OSS 1.1, NIB diterbitkan sebagai nomor identitas usaha yang wajib dimiliki setiap badan usaha untuk memulai kegiatan usahanya. Fungsinya memberikan legalitas dasar agar usaha tercatat secara resmi di Indonesia, tanpa membedakan apakah usaha tersebut berisiko rendah, menengah maupun tinggi.

Sementara itu, NIB RBA yang lahir dari OSS RBA membawa pendekatan baru. Dalam pendekatan berbasis risiko ini, NIB tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga pintu masuk untuk menentukan izin lanjutan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Semakin tinggi potensi risiko usaha, semakin ketat persyaratan izin yang diberlakukan.

3. Kategorisasi Usaha 

NIB pada OSS 1.1 tidak mengenal klasifikasi risiko. Semua jenis usaha, baik kecil maupun besar, diperlakukan sama tanpa mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap kegiatan usaha. Hal ini membuat proses perizinan terkesan seragam tanpa melihat perbedaan karakteristik usaha.

Sementara itu, NIB RBA memperkenalkan klasifikasi kegiatan usaha ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi. Tolok ukur utamanya adalah potensi dampak terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan, dan pemanfaatan sumber daya. 

Dengan adanya klasifikasi ini, pelaku usaha berisiko rendah cukup memiliki NIB saja, sementara usaha dengan tingkat risiko menengah dan tinggi wajib memenuhi izin tambahan yang relevan.

4. Proses Perizinan 

NIB pada OSS 1.1 hanya berfungsi sebagai identitas dasar usaha. Proses perolehannya relatif cepat dan sederhana karena setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha dapat langsung beroperasi, meskipun izin sektoral tambahan baru bisa diurus kemudian jika memang diwajibkan.

Sedangkan NIB RBA pada OSS RBA tidak lagi berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan pendekatan berbasis risiko. Proses perizinan menjadi lebih terarah karena sejak awal sistem sudah mengklasifikasikan usaha ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi. 

Untuk usaha berisiko rendah, cukup dengan NIB RBA saja, sementara usaha berisiko menengah hingga tinggi diwajibkan melengkapi Sertifikat Standar atau atau izin khusus yang terkait dengan bidang usahanya.

Baca juga: Cara Membuat NIB RBA di OSS Beserta Syarat dan Prosedurnya, Lengkap!

Cara Migrasi OSS 1.1 ke OSS RBA

Dengan diberlakukannya OSS berbasis risiko, setiap pelaku usaha perlu melakukan migrasi data dari OSS 1.1 ke OSS RBA. Migrasi ini penting agar perizinan usaha tetap sesuai ketentuan terbaru, sekaligus memastikan semua data usaha tercatat secara sistematis berdasarkan tingkat risiko. Berikut tahapan migrasinya:

1. Login ke Portal OSS

Kunjungi oss.go.id dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Bagi yang belum memiliki akun, pelaku usaha dapat mendaftar terlebih dahulu.

2. Periksa Daftar Kegiatan Usaha

Setelah masuk ke beranda, buka menu NIB dan periksa daftar kegiatan usaha. Jika izin usaha sudah berlaku efektif sejak OSS 1.1, sistem akan menampilkan semua data kegiatan usaha,  termasuk KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), lokasi usaha, dan detail usaha. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk memastikan bahwa semua informasi dasar telah tercatat sebelum melanjutkan migrasi.

3. Cetak NIB Lama (Jika Sudah Efektif)

Untuk izin yang telah berlaku efektif sejak OSS 1.1, pelaku usaha dapat langsung mengunduh dan mencetak NIB lama. NIB ini akan tetap berlaku sebagai dasar data usaha sebelum sistem OSS RBA melakukan klasifikasi risiko.

4. Lanjutkan Proses Untuk Izin yang Belum Efektif

Jika izin usaha belum berlaku efektif di OSS 1.1, buka menu “Permohonan”, lalu pilih “Pengembangan”. Menu ini memungkinkan pelaku usaha melanjutkan proses perizinan berusaha agar tetap sesuai ketentuan terbaru OSS RBA.

5. Periksa Data Usaha Hasil Migrasi

Sistem OSS RBA akan menampilkan data usaha yang telah dimigrasikan, meliputi bidang usaha, lokasi usaha, dan detail usaha. Pada tahap ini, pelaku usaha dapat menyesuaikan KBLI yang relevan dengan kegiatan usahanya, sehingga data yang tercatat lebih akurat dan siap untuk proses perizinan berbasis risiko.

6. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha

Data detail usaha harus dilengkapi sesuai jenis usaha, baik UMK (Usaha Mikro dan Kecil) maupun Non UMK. Informasi yang diisi mencakup nama usaha, luas lahan, status kegiatan, rencana pembangunan, serta modal usaha. Data ini menjadi dasar perhitungan skala usaha dan tingkat risiko pada tahap berikutnya.

7. Lengkapi Data Produk atau Jasa

Setelah detail usaha lengkap, pelaku usaha perlu memasukkan data produk atau jasa yang ditawarkan, termasuk kapasitas produksi dan satuan. Untuk KBLI tertentu, tambahkan informasi SNI atau sertifikat halal. Dengan begitu, sistem dapat menilai kesesuaian produk/jasa dengan kategori risiko usaha.

8. Lengkapi Data Tambahan untuk Non UMK

Pelaku usaha Non UMK diwajibkan melengkapi data tambahan, seperti aktivitas impor, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta nomor WLKP (Wajib Lapor Kegiatan Produksi).

  • Apakah perusahaan melakukan aktivitas impor barang sendiri? Jika ya, pilih jenis API yang dimiliki.
  • Apakah perusahaan memiliki Virtual Account BPJS Kesehatan? Jika ya, masukkan nomor VA BPJS Kesehatan yang dimiliki.
  • Apakah perusahaan memiliki Virtual Account BPJS Ketenagakerjaan? Jika ya, masukkan nomor VA BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki.
  • Apakah perusahaan memiliki nomor WLKP? Jika ya, masukkan nomor WLKP.

Proses migrasi tetap dapat dilanjutkan meski Pelaku Usaha belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, ataupun nomor WLKP.

9. Periksa Daftar Kegiatan Usaha dan Proses Perizinan

Sistem menampilkan KBLI, lokasi, data usaha, skala usaha, tingkat risiko, pernyataan mandiri, dan status. Pelaku usaha kemudian klik “Proses Perizinan Berusaha” untuk melanjutkan langkah verifikasi dan validasi risiko usaha.

10. Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan

Untuk KBLI atau bidang usaha tertentu, pelaku usaha perlu memeriksa dan melengkapi dokumen persetujuan lingkungan. Sistem akan menanyakan “Apakah sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan atas kegiatan ini?” yang harus pelaku usaha pilih:

  • Jika sudah memiliki dokumen, pilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
  • Jika belum memiliki dokumen, lengkapi formulir parameter kewajiban persetujuan lingkungan sesuai jenis kegiatan usaha.

Tahap ini penting agar sistem dapat menilai potensi dampak usaha terhadap lingkungan dan menentukan kewajiban izin tambahan sesuai kategori risiko.

11. Pernyataan Mandiri dan Pemeriksaan Draf Perizinan

Baca dan centang seluruh pernyataan mandiri, termasuk K3L, standar usaha, SNI, halal, dan dokumen lingkungan. Sistem kemudian menampilkan draf perizinan berusaha, yang dapat ditinjau kembali sebelum diterbitkan.

12. Penerbitan Perizinan Berusaha

Setelah semua data valid, perizinan berusaha akan diterbitkan. Dokumen yang dapat dicetak meliputi:

  • NIB: klik tombol Cetak NIB.
  • Pernyataan Mandiri: klik tulisan Cetak.
  • Sertifikat Standar atau izin: klik Cetak Sertifikat Standar/Izin (Sertifikat Standar untuk risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi, Izin untuk risiko Tinggi).
  • PKPLH: klik Cetak Persetujuan PKPLH.

Jika mengalami kendala selama proses migrasi, pelaku usaha dapat menghubungi pihak OSS atau konsultan hukum bisnis yang berpengalaman. Dengan migrasi yang tepat, perizinan berusaha akan tetap sah dan sesuai ketentuan OSS RBA berbasis risiko.

Kesulitan melakukan migrasi data dari OSS 1.1 ke OSS RBA? Hubungi Smartlegal.id untuk membantu pengurusan perizinan berusaha Anda agar proses migrasi berjalan lancar, tepat, dan sesuai ketentuan terbaru.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://dpmptsp.kolakakab.go.id/perbedaan-oss-11-dengan-oss-berbasis-resiko 
https://oss.go.id/panduan/651e12db048d98beaf024b3f

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY