Penyusunan Revisi Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020, Update KBLI 2025

Smartlegal.id -
Update KBLI 2025
Freepik/author/Freepik

“BPS tengah merampungkan penyusunan revisi Peraturan BPS 2/2020, salah satu isinya adalah update KBLI 2025. Pembaruan ini mengadopsi ISIC Revisi Kelima dan transisi menuju ekonomi hijau Indonesia.”

Badan Pusat Statistik (BPS) kini memasuki tahap akhir penyusunan revisi Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 (Peraturan BPS 2/2020) yang mengatur tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Regulasi ini merupakan pondasi utama dalam pengelompokan kegiatan ekonomi nasional, yang digunakan lintas instansi mulai dari perizinan usaha, perpajakan, hingga perencanaan pembangunan ekonomi nasional.

Melalui revisi ini, BPS berupaya menyesuaikan sistem klasifikasi ekonomi Indonesia agar tetap relevan dengan perkembangan global, sekaligus meningkatkan akurasi data statistik nasional.

Hasil penyusunan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan BPS termasuk update KBLI 2025, yang dirancang sebagai kerangka acuan baru bagi seluruh kegiatan usaha di Indonesia.

Baca Juga: Menambah KBLI Apakah Harus Merubah Akta? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Update KBLI 2025 Mengadopsi ISIC Revisi Kelima: Harmonisasi Standar Internasional

Revisi KBLI 2025 tidak hanya sekadar memperbarui daftar dan kode lapangan usaha yang sudah ada, tetapi juga mengintegrasikan perkembangan kegiatan ekonomi baru yang muncul dalam beberapa tahun terakhir.

Menariknya KBLI 2025 akan mengadopsi perubahan kelima dari International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC Rev. 5), standar klasifikasi industri global yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sebagai informasi, Peraturan BPS 2/2020 sebelumnya masih mengacu pada ISIC Revisi Keempat, yang menjadi dasar penyusunan struktur KBLI dalam sistem Online Single Submission (OSS). 

Melalui pembaruan ini, KBLI 2025 akan selaras dengan ISIC Revisi Kelima, yang kini sedang dalam tahap finalisasi dan mencakup 22 kategori kelompok kegiatan ekonomi baru.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan komparabilitas data ekonomi Indonesia secara internasional, sekaligus memperkuat akurasi klasifikasi usaha dalam kebijakan perizinan, investasi, dan statistik nasional.

Antisipasi Pelaku Usaha terhadap Perubahan KBLI

Dengan adanya revisi ini, pelaku usaha perlu mulai mengantisipasi potensi perubahan kode KBLI, termasuk kemungkinan peleburan, pemecahan, atau penyesuaian kategori yang akan diberlakukan.

Perubahan klasifikasi ini berpotensi memengaruhi:

  1. Jenis izin usaha dalam OSS.
  2. Kode bidang usaha yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahan badan hukum.
  3. Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan pelaporan pajak

Karenanya, pelaku usaha disarankan untuk memantau perkembangan KBLI 2025, terutama bagi sektor-sektor yang memiliki aktivitas lintas bidang atau bergerak di area inovasi baru seperti teknologi digital, energi terbarukan, dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Jasa Pengurusan Perubahan KBLI, Biaya, Syarat, dan Prosedurnya

Fokus pada Ekonomi Hijau dan Keberlanjutan

Salah satu aspek penting dalam pembahasan revisi KBLI 2025 adalah pengakuan terhadap kegiatan ekonomi hijau.

Saat ini, BPS masih melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk merumuskan klasifikasi yang mencakup aktivitas energi hijau, dekarbonisasi, serta ekonomi sirkular.

Hal ini sejalan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang mendefinisikan ekonomi hijau sebagai sistem kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi yang berkelanjutan dan inklusif secara sosial (Pasal 1 angka 8 PP 40/2025).

penyelenggaraan ekonomi hijau harus diwujudkan melalui peningkatan penyediaan dan pemanfaatan energi hijau, antara lain (Pasal 51 PP 40/2025):

  1. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang memperhatikan ketersediaan sumber daya energi serta menjaga keseimbangan sistem energi nasional yang berkelanjutan.
  2. Menyelenggarakan Neraca Energi Nasional (NEK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menguatkan pelaksanaan program dekarbonisasi sektor energi secara terukur dan konsisten.
  4. Meningkatkan kerja sama internasional dalam pengembangan infrastruktur energi hijau yang inovatif dan terjangkau.
  5. Mempercepat proses elektrifikasi, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, terpencil, dan pulau-pulau kecil berpenduduk.
  6. Menjamin keamanan pasokan energi serta stabilitas harga yang terjangkau dan berkeadilan bagi masyarakat dan pelaku industri.
  7. Memperluas jenis usaha berbasis energi hijau, sekaligus mendorong transformasi keahlian dan peningkatan kompetensi tenaga kerja di sektor tersebut.

Melalui pendekatan ini, BPS berupaya memastikan bahwa pembaruan KBLI 2025 tidak hanya menyesuaikan perkembangan ekonomi modern, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung transisi menuju pembangunan nasional yang rendah karbon, inklusif, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, KBLI 2025 diharapkan mampu menjadi kerangka klasifikasi ekonomi yang tidak hanya relevan secara statistik dan bisnis, tetapi juga berkontribusi terhadap agenda global dalam mewujudkan ekonomi hijau Indonesia.

Baca Juga: Update Perka BKPM 5/2025: Jadwal Baru Penyampaian LKPM

Penyusunan revisi KBLI 2025 merupakan langkah strategis BPS untuk menyelaraskan klasifikasi usaha nasional dengan dinamika ekonomi global dan agenda pembangunan hijau.

Pelaku usaha disarankan untuk:

  1. Meninjau ulang kode KBLI yang saat ini digunakan dalam dokumen legal dan OSS.
  2. Mengidentifikasi peluang diversifikasi usaha berdasarkan kategori baru yang akan diperkenalkan.
  3. Beradaptasi sejak dini terhadap kebijakan ekonomi hijau yang akan semakin diperluas cakupannya.

Dengan memahami arah revisi Peraturan BPS 2/2020 ini, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan usahanya tetap sesuai dengan regulasi terbaru dan siap bersaing dalam lanskap ekonomi berkelanjutan di tahun 2025.

Pastikan bisnis Anda tetap patuh hukum dan sesuai klasifikasi terbaru. Tim profesional Smartlegal.id siap membantu Anda meninjau kembali kode KBLI, menyesuaikan dokumen legal, hingga mengurus perubahan izin usaha secara cepat dan aman.

Segera konsultasikan bersama Smartlegal.id sekarang!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/hukumonline.com_ailex-liu-bps-segera-rampungkan-kbli-2025-activity-7387767555790135296-emcD/?utm_source=share&utm_medium=member_android&rcm=ACoAADcIBN8BsI-NATAOOq7loso0e84wRcMMgmE 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY