KBLI 2025 dalam Peraturan Baru, Apa yang Membedakan dengan Sebelumnya?
Smartlegal.id -

“KBLI 2025 dalam Peraturan baru resmi berlaku. Ketahui apa saja pembaruan dalam KBLI 2025 agar kegiatan usaha terbebas dari risiko hukum.”
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan kode standar yang digunakan untuk mengelompokkan semua kegiatan ekonomi di Indonesia. Pengelompokan kegiatan ekonomi ini berdasarkan jenis usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (Peraturan BPS 7/2025), pemerintah melakukan sejumlah pembaruan. Pembaruan KBLI 2025 dilakukan sebagai respons atas dinamika perkembangan kegiatan usaha, munculnya model bisnis baru, serta kebutuhan penyesuaian terhadap standar klasifikasi internasional.
Pembaruan ini tidak hanya memperbarui struktur dan penamaan kode KBLI, tetapi juga membawa sejumlah perubahan yang membedakannya dari KBLI sebelumnya. KBLI 2025 juga menambahkan berbagai aktivitas ekonomi baru yang berdampak langsung pada legalitas serta perizinan usaha.
Oleh karena itu penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan KBLI 2025 serta memastikan kesesuaian kode KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Baca juga: Penyusunan Revisi Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020, Update KBLI 2025
Mengapa Pembaruan KBLI 2025 dalam Peraturan Baru Penting?
Melalui Peraturan BPS 7/2025, KBLI 2025 resmi berlaku menggantikan KBLI 2020. Pelaku usaha wajib menyesuaikan KBLI dengan ketentuan baru ini paling lambat 6 bulan sejak pemberlakuan KBLI 2025 (Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025).
Adapun pembaruan pada KBLI 2025 dilakukan atas rekomendasi dari Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC). Penyempurnaan KBLI harus dilakukan setidaknya 5 tahun sekali agar tetap relevan serta responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan zaman.
Pembaruan KBLI juga berperan penting dalam menjaga keakuratan data statistik nasional serta efektivitas kebijakan pemerintah. Bagi pelaku usaha, kesesuaian KBLI dengan aktivitas bisnis yang dijalankan akan meminimalkan risiko kendala perizinan, hambatan operasional, hingga potensi sanksi akibat ketidaksesuaian data usaha.
Baca juga: Update KBLI 2025: Aspek Baru Dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Apa Saja Perubahan KBLI 2025 Peraturan BPS 7/2025?
Pembaruan KBLI 2025 membawa sejumlah perubahan, diantaranya perubahan terkait struktur KBLI dan penambahan aktivitas ekonomi baru. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait perubahan dalam KBLI 2025:
1. Perubahan dalam Struktur KBLI
Pembaruan KBLI 2025 memberikan sejumlah perubahan pada struktur kodenya. Kode KBLI sendiri terdiri dari kategori, golongan pokok, golongan, subgolongan, dan kelompok.
Pada kategori dalam KBLI terdapat perubahan dari KBLI 2020 yang sebelumnya hanya terdapat kategori A–U, kini dalam KBLI 2025 terdapat kategori A–V. Beberapa perubahan terlihat pada kategori C, E, G, H, J, N, dan T pada KBLI 2020.
- Kategori C: Kategori C dalam KBLI 2020, digunakan untuk kategori Industri Pengolahan. Dalam KBLI 2025 terdapat penyesuaian nama kategori C menjadi Industri.
- Kategori E: Kategori E mengalami penyesuaian nama dalam KBLI 2025 menjadi Penyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi.
- Kategori G: Kategori G mengalami penyesuaian nama dalam KBLI 2025 menjadi Perdagangan Besar dan Eceran.
- Kategori H: Kategori H mengalami penyesuaian nama dalam KBLI 2025 menjadi Transportasi dan Penyimpanan.
- Kategori J: Kategori J dalam KBLI 2025 mengalami pemecahan menjadi kategori J dan K.
- Kategori N: Kategori N menjadi kategori O dengan penyesuaian nama menjadi Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha dalam KBLI 2025.
- Kategori T: Kategori T menjadi kategori U dalam KBLI 2025 dengan penyesuaian nama menjadi Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja; Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Jasa Oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri yang Tak Terdiferensiasi.
Selain perubahan pada sejumlah kategori, pembaruan KBLI 2025 juga terdapat pada golongan pokok, golongan, subgolongan, dan kelompok. Dalam golongan pokok, terdapat pengurangan 1 golongan pokok sehingga jumlahnya sekarang adalah 87 golongan pokok.
Untuk golongan terdapat penambahan 12 golongan sehingga jumlahnya sekarang adalah 257 golongan. Adapun untuk subgolongan terdapat pengurangan sebanyak 48 subgolongan sehingga tersisa 519 subgolongan. Selain itu, pada kelompok juga terdapat pengurangan sebanyak 229 kelompok sehingga jumlahnya sekarang adalah 1.560 kelompok.
2. Penambahan Aktivitas Ekonomi Baru
Pembaruan KBLI 2025 tidak hanya membawa sejumlah perubahan pada struktur kode KBLI saja, melainkan juga menambah beberapa aktivitas ekonomi baru dalam KBLI. Adapun aktivitas ekonomi baru dalam KBLI 2025 mencakup:
- Jasa Intermediasi: Jasa intermediasi merupakan layanan oleh perantara untuk menghubungkan pihak-pihak yang memiliki berbagai kebutuhan yang berbeda. Dalam KBLI 2020, jasa intermediasi memiliki kode KBLI spesifik, yaitu J-6312. Adapun pada KBLI 2025, tidak lagi ada KBLI spesifik untuk jasa intermediasi melainkan dimasukkan pada masing-masing kategori yang diintermediasikan.
- Konsep Factoryless Goods Producers (FGP): FGP dapat diartikan sebagai perusahaan yang melakukan outsource terhadap proses manufaktur, tetapi tetap memiliki intellectual property produknya. Konsep FGP awalnya termasuk kategori G atau perdagangan. Namun di KBLI 2025, FGP dimasukkan dalam kategori sesuai dengan industrinya.
- Carbon Capture dan Storage Carbon: Sebelumnya pada KBLI 2020, aktivitas capture dan storage carbon tercakup dalam 39000. Namun, pada KBLI 2025 aktivitas capture dan storage carbon dipecah juga aktivitas remediasi dan pengolahan limbah atau sampah lainnya.
- Aktivitas Konten Digital: Dalam KBLI 2025 terdapat penambangan aktivitas konten digital yang mencakup penciptaan, pengemasan, hingga distribusi konten dan media kreatif. Adapun penambahan aktivitas konten digital dalam KBLI 2025 adalah pembuatan audio podcast, pembuatan video podcast, distribusi dan streaming audio on demand, serta distribusi dan streaming video on demand.
- Pembedaan Pembangkitan Tenaga Listrik Berdasarkan Sumber: Pada KBLI 2020, semua aktivitas pembangkit tenaga listrik tercakup dalam kelompok 35111. Namun, dalam KBLI 2025, aktivitas ini dipecah berdasarkan sumber energinya.
- Penambahan Komoditas Kegiatan Industri: KBLI 2020 belum menyebutkan secara eksplisit beberapa komoditas dalam aktivitas industri. KBLI 2025 menambahkan komoditas kegiatan industri diantaranya rumput sintetis, cairan untuk rokok elektrik, peralatan pernafasan, pesawat udara tanpa awak, dan drone untuk tujuan rekreasi.
- Aktivitas Baru Jasa Keuangan: KBLI 2025 menambahkan beberapa aktivitas baru pada jasa keuangan. Berbagai aktivitas keuangan baru tersebut meliputi perdagangan aset kripto atas nama sendiri (64994), perdagangan unit karbon (64995), dan penerbitan aset kripto dengan liabilitas (64999).
- Ruang Lingkup Baru Aktivitas Real Estat: Dalam KBLI 2025, terdapat pembedaan pada pengelolaan kawasan. Untuk pengelolaan KEK adalah 68123, sedangkan pengelolaan kawasan industri adalah 68122. Dalam KBLI 2025 juga memisahkan penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri ke dalam 68126.
Baca juga: Update! KBLI 2025 Resmi Terbit, Perusahaan Wajib Sesuaikan KBLI
Fungsi KBLI 2025
KBLI 2025 menjadi dasar dalam berbagai aspek, mulai dari perizinan berusaha, penentuan tingkat risiko usaha, hingga pendataan dan penyusunan kebijakan oleh pemerintah. Berikut fungsi KBLI 2025:
1. Untuk Statistik Resmi Negara
KBLI 2025 memiliki fungsi penting untuk statistik resmi negara. Adapun statistik negara yang membutuhkan KBLI 2025 diantaranya sensus ekonomi 2026 dan pembaruan statistical business register. KBLI 2025 juga dapat digunakan untuk statistik industri, pariwisata, hingga tenaga kerja.
2. Untuk Pelaksanaan SE2026
BPS telah mengadopsi GenAI sebagai alat bantu untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan kegiatan ekonomi dalam Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Salah satu pemanfaatan GenAI oleh BPS terdapat pada sistem pengolahan data terintegrasi FASIH BPS untuk mencari kode klasifikasi KBLI.
3. Untuk BI, OJK, dan Kemenperin
KBLI juga memiliki fungsi dan peran penting untuk BI, OJK, dan Kemenperin. KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan sektor ekonomi dalam laporan keuangan. Selain itu, KBLI juga digunakan untuk mengidentifikasi sektor-sektor yang berkontribusi pada keuangan berkelanjutan.
Pemanfaatan KBLI juga digunakan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). KBLI pada SIINas digunakan untuk mempermudah pencatatan dan pemantauan perkembangan sektor industri Indonesia.
4. Untuk Perizinan Berusaha
Peran KBLI penting dalam perizinan berusaha di OSS-RBA. KBLI menjadi dasar penentuan izin yang dibutuhkan. KBLI juga mempermudah pelaku usaha untuk menentukan kategori bidang usaha.
Kesalahan dalam pemilihan KBLI dapat menyebabkan risiko yang menghambat operasional usaha. Pelaku usaha yang salah memilih KBLI berpotensi menghadapi sanksi administratif seperti peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
KBLI 2025 membawa pembaruan penting untuk menyesuaikan klasifikasi usaha dengan perkembangan ekonomi terkini. Perubahan ini tidak hanya membedakan KBLI 2025 dari versi sebelumnya, tetapi juga memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Dengan memahami alasan pembaruan KBLI, mengetahui perubahan KBLI 2025, serta fungsinya, pelaku usaha dapat memastikan legalitas usaha tetap sesuai ketentuan.

Segera Daftar untuk Acara KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru, Risiko Mengancam! Dapatkan pemahaman mendalam tentang perubahan besar dalam sistem KBLi & OSS 2026 bersama para ahli hukum terkemuka.
Hanya Tersedia 30 Kursi!Daftar sekarang dan nikmati Early Bird Special hanya Rp1.350.000!
Klik link berikut untuk mendaftar: DAFTAR SEKARANG
Jangan biarkan pembaruan KBLI 2025 menghambat kegiatan operasional usaha Anda. Konsultasikan terkait perubahan KBLI dengan profesional. Konsultasikan dengan tim smartlegal.id sekarang juga!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://drive.bps.go.id/apps/onlyoffice/s/swnGnkZGfCM6AyW?fileId=86791180
https://www.komdigi.go.id/berita/artikel-gpr/detail/bps-kbli-2025-permudah-klasifikasi-aktivitas-ekonomi-baru
https://prolegal.id/kbli-2025-berlaku-ini-dampaknya-bagi-legalitas-dan-kegiatan-usaha-perusahaan/

























