8 Pembaruan KBLI 2025 yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!

Smartlegal.id -
Pembaruan KBLI 2025
Sumber: Freepik

“Ketahui apa saja pembaruan KBLI 2025 agar kegiatan usaha terbebas dari risiko hukum yang dapat menghambat operasional usaha.”

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) merupakan standar nasional untuk mengklasifikasikan berbagai aktivitas ekonomi di Indonesia. Klasifikasi ini dilakukan berdasarkan kesamaan karakteristik kegiatan. 

Pada Desember 2025, pemerintah resmi merilis KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025). Pembaruan KBLI secara langsung memengaruhi kesesuaian kegiatan usaha dan klasifikasi usaha yang telah tercatat secara resmi. 

Pembaruan KBLI 2025 menimbulkan berbagai dampak serius bagi pelaku usaha. Kesalahan memilih KBLI dapat membuat izin usaha menjadi tidak sah atau bahkan dibatalkan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk terus mengikuti pembaruan KBLI agar legalitas usaha tetap sah. 

Baca juga: KBLI 2025 dalam Peraturan Baru, Apa yang Membedakan dengan Sebelumnya?

Mengapa KBLI Penting?

KBLI memiliki peran krusial bagi pelaku usaha karena menjadi fondasi utama dalam legalitas dan perizinan berusaha. Pemilihan KBLI yang tepat membuat kegiatan usaha terdaftar sesuai dengan jenis dan skala bisnis yang dijalankan. Sebaliknya, kesalahan dalam memilih KBLI dapat menimbulkan risiko hukum yang berpotensi menghambat operasional usaha.

Dalam perizinan berusaha, kode KBLI menentukan jenis perizinan yang diajukan melalui sistem OSS. KBLI juga digunakan untuk menetapkan tingkat risiko usaha (rendah, menengah, atau tinggi), yang berpengaruh pada pemenuhan persyaratan perizinan serta legalitas badan usaha, termasuk penerbitan NIB.

Selain itu, KBLI berfungsi sebagai alat identifikasi dan klasifikasi usaha. Melalui KBLI, pemerintah dapat mengenali bidang kegiatan, skala usaha, hingga kementerian atau lembaga pembina yang berwenang, sehingga usaha tercatat secara akurat dan sesuai regulasi.

Dari sisi kebijakan, KBLI berperan penting dalam pengelolaan data dan statistik ekonomi. Klasifikasi ini membantu pemerintah menghimpun data yang valid untuk analisis pertumbuhan ekonomi, perumusan kebijakan, serta pelaksanaan program nasional seperti Sensus Ekonomi.

Pada aspek hukum dan manajemen risiko, ketidaktepatan KBLI dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Kondisi ini juga dapat memengaruhi kepercayaan mitra bisnis dan kelancaran transaksi.

Baca juga: Update! KBLI 2025 Resmi Terbit, Perusahaan Wajib Sesuaikan KBLI

Pembaruan KBLI 2025 yang Perlu Diperhatikan

Badan Pusat Statistik resmi merilis KBLI 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020.  KBLI 2025 mampu menangkap aktivitas ekonomi baru yang belum tercakup dalam KBLI sebelumnya. Dengan pembaruan ini diharapkan pencatatan aktivitas ekonomi di Indonesia tetap relevan dengan dinamika ekonomi global.

Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, menjelaskan bahwa penyusunan KBLI 2025 dilakukan dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5. Penggunaan ISIC Revision 5 ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Statistik PBB (UNSC) sehingga data ekonomi Indonesia memiliki keterbandingan secara global. 

Dalam proses penyusunan, BPS mengaku membuka ruang partisipasi dari berbagai kementerian dan lembaga. Tercatat hingga akhir September 2025, BPS telah menerima 1.164 usulan dari 31 kementerian dan lembaga. Hal ini menunjukkan bahwa pembaruan KBLI 2025 juga mengakomodir keterlibatan lintas sektor.

Untuk mendukung kelancaran implementasi KBLI 2025, Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025, menetapkan masa penyesuaian penggunaan KBLI selama 6 bulan. Selain itu, BPS juga akan menyediakan tabel korespondensi antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 sebagai acuan pelaku usaha untuk memetakan KBLI yang baru. 

Secara struktur, KBLI 2025 mengalami penambahan kategori usaha menjadi 22 kategori (A–V) dari sebelumnya 21 kategori pada KBLI 2020. KBLI 2025 juga mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.

KBLI 2025 juga mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru, seperti jasa platform digital, Factoryless Goods Producers (FGP), konten digital dan industri kreatif, perdagangan serta penyimpanan karbon, energi terbarukan, dan perluasan klasifikasi sektor jasa keuangan.

Baca juga: Update KBLI 2025: Aspek Baru Dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

8 Pembaruan dalam KBLI 2025

KBLI 2025 menghadirkan sejumlah pembaruan penting yang memengaruhi klasifikasi kegiatan usaha. Melalui delapan pembaruan utama ini, pelaku usaha perlu memahami penyesuaian kode usaha agar tetap selaras dengan ketentuan perizinan dan sistem OSS yang berlaku.

Berikut 8 pembaruan dalam KBLI 2025:

1. Jasa Intermediasi Digital

Jasa intermediasi merupakan jasa perantara yang menghubungkan berbagai pihak yang memiliki kebutuhan yang berbeda. KBLI 2020 mengklasifikasikan jasa intermediasi ke dalam kode spesifik J-6312. 

Namun, pada KBLI 2025 tidak ada lagi KBLI yang spesifik untuk jasa ini. Kode KBLI untuk jasa intermediasi akan dimasukkan pada masing-masing kategori yang diintermediasikan. 

Contoh dari penerapan KBLI 2025 pada jasa intermediasi terlihat pada kegiatan layanan platform konsultasi kesehatan. Kegiatan usaha platform konsultasi kesehatan dikategorikan sebagai kategori R karena merupakan bagian dari intermediasi jasa kesehatan.

2. Penambahan FGP

FGP atau Factoryless Goods Producer adalah perusahaan yang melakukan outsource pada proses manufaktur, namun tetap memiliki intellectual property produknya. Dalam KBLI 2020, aktivitas FGP dimasukkan pada kategori G (perdagangan), sedangkan KBLI 2025 aktivitas FGP memiliki kode sesuai dengan industrinya. 

Contoh penerapan KBLI 2025 untuk aktivitas FGP adalah pada perusahaan skincare yang tidak memiliki mesin produksi sendiri sehingga harus subkontrak ke perusahaan lain. Perusahaan skincare akan tetap memiliki kekayaan intelektual produknya meski kegiatan manufaktur dijalankan perusahaan lain. 

3. Capture dan Storage Carbon

Kegiatan capture dan storage carbon salah satunya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Perpres 14/2024)

Aktivitas capture dan storage carbon (CCS) merupakan kegiatan usaha yang mencakup penangkapan karbon atau pengangkutan karbon tertangkap, penginjeksian dan penyimpanan karbon ke ZTI (Zona Target Injeksi) dengan aman dan permanen (Pasal 1 ayat 12 Perpres 14/2024)

Aktivitas CCS ini merupakan salah satu klasifikasi usaha baru yang terdapat dalam KBLI 2025. Sebelumnya, seluruh aktivitas CCS dimasukkan dalam satu kode tunggal 39000. Namun, KBLI 2025 memecah aktivitas ini menjadi 3, yaitu penangkapan karbon (39001), penyimpanan karbon (39002), aktivitas remediasi dan limbah lainnya (39009).

4. Penambahan Aktivitas Konten Digital

Aktivitas konten digital dalam KBLI 2025 mencakup penciptaan, pengemasan, hingga distribusi konten dan media kreatif. Penambahan aktivitas konten digital dalam KBLI 2025 diharapkan dapat memberikan pengakuan resmi bagi industri kreator konten sebagai bagian dari sektor ekonomi formal.

Adapun aktivitas konten digital baru yang ditambahkan dalam KBLI 2025 adalah pembuatan podcast audio (5920), pembuatan podcast video (5911), streaming audio on demand (6010), dan streaming video on demand (6020). 

5. Pembedaan Pembangkit Tenaga Listrik

Pada KBLI 2020, semua aktivitas pembangkit tenaga listrik tercakup dalam kelompok 35111. Namun, KBLI 2025 membedakan aktivitas pembangkit tenaga listrik berdasarkan sumber energi terbarukan maupun non-terbarukannya. Pembagian ini diharapkan dapat membantu pengawasan industri energi hijau di Indonesia.

Pembedaan pembangkit tenaga listrik berdasarkan sumbernya ini mencakup pembangkit listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi, pembangkit listrik dari sumber energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi, dan pembangkit listrik dari energi terbarukan.

6. Penambahan Komoditas Kegiatan Industri

KBLI 2025 juga menambahkan beberapa komoditas kegiatan industri yang sebelumnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam KBLI 2020. Penambahan komoditas kegiatan industri dalam KBLI 2025 termasuk rumput sintetis, cairan untuk rokok elektrik, peralatan pernafasan, pesawat udara tanpa awak, dan drone untuk tujuan rekreasi.

7. Aktivitas Baru Jasa Keuangan

KBLI 2025 menambahkan berbagai aktivitas baru pada jasa keuangan. Aktivitas baru jasa keuangan dalam KBLI 2025 mencakup perdagangan aset kripto atas nama sendiri (64994), perdagangan unit karbon (64995), dan penerbitan aset kripto dengan liabilitas (64999). 

8. Ruang Lingkup Aktivitas Real Estat

KBLI 2025 membedakan pengelolaan kawasan lebih spesifik. Pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diklasifikasikan dalam KBLI 68123, sementara pengelolaan kawasan industri masuk dalam KBLI 68122. Selain itu, KBLI 2025 juga memisahkan kegiatan penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri ke dalam KBLI 68126.

Memahami pembaruan KBLI 2025 penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kesesuaian legalitas dan perizinan berusaha. Dengan adanya berbagai pembaruan dan penyesuaian klasifikasi usaha, pelaku usaha perlu segera meninjau dan menyesuaikan KBLI yang digunakan agar tetap sejalan dengan ketentuan terbaru serta terhindar dari risiko administratif di kemudian hari.

Segera Daftar untuk Acara KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru, Risiko Mengancam! Dapatkan pemahaman mendalam tentang perubahan besar dalam sistem KBLi & OSS 2026 bersama para ahli hukum terkemuka.

Hanya Tersedia 30 Kursi!

Daftar sekarang dan nikmati Early Bird Special hanya Rp1.350.000!
Klik link berikut untuk mendaftar: DAFTAR SEKARANG

Jangan sampai operasional Anda terhambat risiko hukum karena pembaruan KBLI 2025. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda dengan jasa profesional dan berpengalaman. Hubungi tim smartlegal.id sekarang juga!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY