Skala Proyek dan Nilai Investasi dalam Rezim KBLI 2025

Smartlegal.id -
nilai investasi dalam KBLI 2025
Sumber: oss.go.id

”Dengan berlakunya KBLI 2025, maka pelaku usaha harus melakukan evaluasi ulang terhadap perizinan dan proyek yang sedang atau akan berjalan, termasuk nilai investasi dalam KBLI 2025.”

Penyesuaian KBLI 2025 membawa implikasi langsung terhadap perizinan berbasis risiko, terutama bagi pelaku usaha yang menjalankan lebih dari satu kegiatan atau memiliki proyek di beberapa lokasi berbeda.

Dalam rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, KBLI menjadi titik awal analisis risiko, sehingga perubahan klasifikasi usaha berpotensi mengubah status izin dari cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi wajib Sertifikat Standar atau bahkan Izin.

Banyak proyek investasi yang sebelumnya dianggap satu kesatuan kini harus dievaluasi ulang karena pemecahan KBLI 2025 membuat rencana investasi dan kewajiban perizinannya dihitung secara lebih rinci.

Adapun pengaturan KBLI harus merujuk pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).

Baca juga: Memahami OSS RBA 2026 dan Peran KBLI dalam Menentukan Tingkat Risiko Usaha

Penyesuaian Investasi dalam KBLI 2025 dan Skala Proyek

Rujukan mengenai KBLI 5 digit per lokasi mengacu pada Pasal 213 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) dimana pelaku usaha wajib memasukkan data untuk setiap KBLI 5 digit per lokasi, termasuk jenis produk, kapasitas, jumlah tenaga kerja, dan rencana nilai investasi. 

Selain itu bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Permen BKPM 5/2025, rencana nilai investasi mencakup tanah, bangunan, mesin/peralatan, modal kerja, dan lainnya. Untuk PMA, ambang investasi minimum dapat memengaruhi desain skala proyek sejak awal.

Bahwa berdasarkan Pasal 212 ayat (2) PP 28/2025, nilai investasi minimum untuk usaha besar dengan status PMA pada setiap KBLI 5 digit per lokasi lebih dari Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, perubahan KBLI 2025 dapat memaksa perusahaan memecah atau menggabungkan pengelompokan proyek. KBLI yang makin spesifik bisa membuat satu kegiatan yang sebelumnya tercantum dalam satu kode menjadi beberapa KBLI, sehingga rencana investasi dan pemenuhan perizinannya ikut terdiferensiasi.

Contoh yang mudah dilihat adalah hadirnya rumusan kegiatan yang eksplisit terkait karbon (misalnya agroforestry yang menghasilkan kredit karbon), yang dapat mendorong pemilihan KBLI berbeda dari praktik sebelumnya, terutama bagi proyek berbasis lahan atau jasa lingkungan.

Baca juga: Jangan Salah Pilih! Ini Cara Menentukan KBLI Usaha yang Tepat untuk Kegiatan Usaha

Konsekuensi kepatuhan: Pembaruan data OSS, Penyesuaian Izin, dan LKPM

Perubahan KBLI yang berdampak pada izin tidak berhenti pada penerbitan NIB. Setelah KBLI diperbarui, Pelaku Usaha perlu menilai kembali kewajiban Perizinan Berusaha dan PB UMKU yang menempel pada KBLI tersebut, mengingat validasi OSS juga menguji kesesuaian kewajiban PB/PB UMKU serta persyaratan teknis.

Dari sisi pelaporan, penyesuaian KBLI dan struktur proyek akan terasa pada LKPM karena LKPM pada dasarnya dilaporkan per KBLI. Bahwa berdasarkan Pasal 240 ayat (5) PP 28/2025, Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS.

Bahwa berdasarkan Pasal 286 ayat (1) Permen BKPM 5/2025, LKPM disampaikan melalui OSS, sedangkan substansi LKPM memuat setidaknya realisasi penanaman modal, penggunaan tenaga kerja, produksi, hingga kendala dan kewajiban Perusahaan.

Jangan sampai operasional Anda terhambat risiko hukum karena pembaruan KBLI 2025. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda dengan jasa profesional dan berpengalaman. Hubungi tim smartlegal.id sekarang juga!

Penulis: Arivigo Pranata

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY