KBLI 2025 Berlaku, Ini Aktivitas Ekonomi Baru dan Tenggat Waktu Penyesuaiannya

Smartlegal.id -
KBLI 2025 Berlaku
Sumber: oss.go.id

KBLI 2025 berlaku, pelaku usaha wajib mengetahui pembaruan baru termasuk penambahan aktivitas ekonomi baru dan tenggat waktu penyesuaian agar kegiatan usaha terbebas dari risiko hukum yang dapat menghambat operasional usaha.”

KBLI merupakan fondasi utama dalam perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA. Setiap penetapan tingkat risiko usaha, jenis perizinan, hingga kewajiban pemenuhan komitmen usaha bergantung pada kesesuaian KBLI yang digunakan.

Pemberlakuan KBLI 2025 membawa konsekuensi langsung bagi pelaku usaha, karena adanya penyesuaian klasifikasi, penambahan aktivitas ekonomi baru, serta perubahan pemetaan risiko usaha. Tanpa penyesuaian KBLI yang sesuai dengan ketentuan terbaru, pelaku usaha berpotensi menghadapi kendala perizinan hingga risiko hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memahami pembaruan KBLI 2025, termasuk terkait aktivitas ekonomi baru dan tenggat waktu penyesuaian agar legalitas operasional usaha dapat  berjalan dengan aman. 

Baca juga: KBLI 2025 dalam Peraturan Baru, Apa yang Membedakan dengan Sebelumnya?

Apa yang berubah dalam KBLI 2025?

Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025) resmi menetapkan KBLI 2025 untuk menggantikan KBLI 2020. Pembaruan KBLI 2025 tidak hanya melibatkan pergantian kode, tetapi juga melibatkan perubahan pola dan struktur klasifikasi kegiatan usaha.

Pada struktur KBLI 2025 terdapat perubahan jumlah untuk kategori, golongan pokok, golongan, subgolongan, dan kelompok sebagai berikut:

  1. Jumlah kategori bertambah 1 menjadi 22 kategori (A-V)
  2. Jumlah golongan pokok dikurangi 1 menjadi 87 golongan pokok
  3. Jumlah golongan bertambah 12 menjadi 257 golongan
  4. Jumlah subgolongan dikurangi 48 menjadi 519 subgolongan
  5. Jumlah kelompok dikurangi 229 menjadi 1.560 kelompok

Adapun untuk perubahan pola dalam KBLI 2025 terbagi menjadi dua, yaitu pola many to one dan one to many. Kedua pola ini berdampak pada penggunaan kode KBLI untuk kegiatan usaha.

1. Pola Many to one

Many to one adalah perubahan pada struktur pola KBLI 2025 yang menggabungkan beberapa sub-KBLI menjadi satu. Penggabungan dilakukan untuk menyederhanakan aktivitas ekonomi dengan karakteristik dan risiko usaha yang sama.

Salah satu contoh dari pola many to one dalam KBLI 2025 dapat dilihat pada aktivitas penangkapan ikan di laut. Sebelumnya di KBLI 2020, kode KBLI untuk penangkapan ikan di laut berbeda dengan penangkapan moluska dan krustasea. Dalam KBLI 2025, aktivitas penangkapan hewan laut seperti ikan, cumi kerang, udang, hingga biota air lainnya digabungkan dalam satu KBLI 03111.

2. Pola One to Many

Berbeda dengan pola many to one, pola one to many justru memecah satu KBLI menjadi beberapa sub-KBLI. Pemecahan ini dilakukan karena cakupan KBLI terlalu luas atau tingkat risiko tiap sub-KBLI yang berbeda. 

Contoh pola one to many dapat ditemukan pada aktivitas Capture and Storage Carbon (CCS). Aktivitas CCS dalam KBLI 2020 dimasukkan dalam KBLI 39000. Namun, pada KBLI 2025, aktivitas CCS dibagi menjadi beberapa sub-KBLI seperti penangkapan karbon, penyimpanan karbon, dan aktivitas remediasi lainnya.  

Baca juga: KBLI 2025 dalam Peraturan Baru, Apa yang Membedakan dengan Sebelumnya?

Mengenal Aktivitas Ekonomi Baru dalam KBLI 2025

KBLI 2025 menambahkan beberapa aktivitas baru yang belum termuat dalam KBLI 2020. Setidaknya ada 8 aktivitas ekonomi baru yang ditambahkan dalam KBLI 2025, yaitu:

1. Jasa Intermediasi Digital

Jasa intermediasi digital adalah layanan jasa berbasis digital yang mempertemukan penjual atau penyedia jasa dengan konsumen secara langsung. Contoh jasa intermediasi digital seperti layanan transportasi online, e-commerce, atau platform online jasa konsultasi kesehatan. 

Dalam KBLI 2020, jasa intermediasi digital memiliki satu KBLI spesifik, yaitu J-6312. Namun, dalam KBLI 2025 jasa intermediasi digital tidak lagi dicakupkan dalam satu KBLI spesifik melainkan diintermediasikan berdasarkan kategori jasanya. 

2. Factoryless Goods Producers (FGP)

Factoryless Goods Producers (FGP) mencakup perusahaan produsen barang yang merancang, memasarkan, hingga mengendalikan produksi barangnya, tetapi kegiatan manufakturnya dialihkan kepada pihak lain. Sederhananya FGP adalah produsen barang yang tidak memiliki pabrik sendiri, tetapi tetap memiliki kekayaan intelektual atas produk. 

Aktivitas ekonomi seperti FGP awalnya termasuk dalam kategori G atau perdagangan dalam KBLI 2020. Namun, pada KBLI 2025 kategori FGP dimasukkan sesuai dengan jenis industrinya. 

3. Capture and Storage Carbon

Capture and Storage Cabron (CCS) adalah aktivitas untuk menangkap emisi karbon dioksida dari sumber industri maupun secara langsung dari udara kemudian menyimpannya di bawah tanah. Aktivitas CCS bertujuan agar emisi tidak terlepas ke atmosfer sehingga menyebabkan pemanasan global.

Dalam KBLI 2020, seluruh aktivitas CCS tercakup dalam satu KBLI, yaitu 39000. Namun pada KBLI 2025 terdapat pemecahan KBLI untuk aktivitas CCS menjadi aktivitas penangkapan karbon, penyimpanan karbon serta aktivitas remediasi dan pengolahan limbah atau sampah lainnya.   

4. Aktivitas Konten Digital

Aktivitas konten digital merupakan aktivitas ekonomi yang dilakukan dengan cara membuat, mendistribusikan, hingga mengelola informasi berbasis teks, gambar, audio, maupun video. Aktivitas konten digital bisa bertujuan untuk edukasi, pemasaran, komunikasi, hingga hiburan.

KBLI 2025 menambahkan berbagai aktivitas baru dalam aktivitas konten digital. Aktivitas baru yang ditambahkan mencakup pembuatan audio podcast, pembuatan video podcast, distribusi dan streaming audio on demand, serta distribusi dan streaming video on demand.

5. Pembedaan Pembangkit Tenaga Listrik berdasarkan sumber

Sumber pembangkit tenaga listrik dapat berasal dari berbagai bentuk energi seperti angin, surya, hingga nuklir. Sebelumnya pada KBLI 2020 aktivitas pembangkit tenaga listrik yang berasal dari berbagai bentuk energi tercakup dalam KBLI 35111. Namun, KBLI 2025 memecah aktivitas pembangkit tenaga listrik berdasarkan sumber energinya. Pemecahan sub-KBLI pada pembangkit tenaga listrik berdasarkan sumbernya meliputi:

  • Pembangkit tenaga listrik bersumber dari energi tidak terbarukan yang menghasilkan emisi
  • Pembangkit tenaga listrik bersumber dari energi tidak terbarukan yang tidak menghasilkan emisi
  • Pembangkit tenaga listrik bersumber dari energi terbarukan

6. Penambahan Komoditas Kegiatan Industri

Komoditas kegiatan industri mencakup hasil olahan baik barang jadi, setengah jadi, maupun bahan baku yang diperdagangkan secara massal. KBLI 2025 menambahkan beberapa komoditas kegiatan industri yang diantaranya:

  • Rumput sintetis
  • Cairan rokok elektrik
  • Peralatan pernafasan
  • Pesawat udara tanpa awak
  • Drone yang tujuannya untuk rekreasi

7. Aktivitas Baru Jasa Keuangan

Jasa keuangan merupakan layanan ekonomi yang mencakup pengelolaan, pemindahan, hingga perlindungan dana serta aset keuangan. Penyedia jasa keuangan dapat berupa bank, asuransi, pasar modal, hingga fintech.

KBLI 2025 menambahkan berbagai aktivitas ekonomi baru pada jasa keuangan, yakni aktivitas perdagangan aset kripto, perdagangan unit karbon, dan penerbitan aset kripto dengan liabilitas.

8. Ruang Lingkup Baru Aktivitas Real Estat

Aktivitas ekonomi real estat berkaitan dengan pembelian, penjualan, penyewaan hingga pengembangan tanah dan bangunan. KBLI 2020 mengelompokkan aktivitas real estat dalam kategori lebih luas seperti kode KBLI 68200. 

Dalam KBLI 2025, terdapat ruang lingkup yang lebih spesifik untuk aktivitas real estat. KBLI 2025 memecah aktivitas real estat menjadi:

  • Pengelolaan hunian dan non-hunian
  • Pengelolaan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri
  • Penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri

Baca juga: Perbedaan KBLI 2025 dengan 2020: Update Terbaru dan Implikasinya

Hal yang Harus Dilakukan sebelum Tenggat Waktu Penyesuaian KBLI 2025 

Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025 menetapkan tenggat waktu penyesuaian KBLI 2025 adalah selama 6 bulan sejak peraturan diterbitkan. Tenggat waktu ini tentu memberikan implikasi yang serius bagi keberlangsungan usaha. 

Pelaku usaha harus segera menyesuaikan KBLI usahanya dengan ketentuan baru agar kegiatan usaha tetap berlanjut dengan aman. Berikut hal yang bisa dilakukan pelaku usaha sebelum tenggat waktu penyesuaian KBLI 2025:

  1. Identifikasi Perubahan KBLI pada Kegiatan Usaha: Pelaku usaha harus mencocokan kembali KBLI lama dengan kegiatan usaha yang dijalankan dengan KBLI baru. Dengan melakukan identifikasi perubahan pada KBLI kegiatan usaha, pelaku usaha dapat mengetahui kewajiban baru yang mungkin timbul. 
  2. Lakukan Persiapan Internal: Selain melakukan identifikasi pada perubahan KBLI usaha, pelaku usaha harus melakukan persiapan dokumen internal, seperti akta pendirian. Persiapan dokumen internal dibutuhkan agar KBLI usaha tetap sesuai dengan legalitas perizinan yang dibutuhkan.
  3. Lakukan Pembaruan KBLI di OSS RBA: Setelah perubahan KBLI diketahui dan dokumen internal sudah dipersiapkan, lakukan pembaruan KBLI di sistem OSS RBA. Pastikan untuk dilakukan sebelum tenggat waktu pembaruan agar terhindar dari risiko sistem yang error.  

Dengan memahami pola perubahan KBLI 2025 serta berbagai jenis aktivitas ekonomi barunya, pelaku usaha dapat lebih mudah untuk melakukan penyesuaian pada KBLI usahanya. Jangan lupa untuk memperhatikan tenggat waktu penyesuaian agar operasional usaha tidak tersandung masalah ketidaksesuaian KBLI dengan jenis kegiatan usaha. 

Jangan sampai kegiatan usaha terhambat kode KBLI yang tidak sesuai. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda termasuk terkait penyesuaian KBLI 2025 dengan tim smartlegal.id. Konsultasikan sekarang juga!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://litaparomitasiregar.id/menyambut-kbli-2025-apa-yang-berubah-dan-apa-dampaknya-bagi-pelaku-usaha/ 
https://prolegal.id/pembaruan-klasifikasi-usaha-kbli-2025-apa-yang-perlu-dicermati-pelaku-usaha/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY