KBLI Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) Berubah! Ini Dampak dan Langkah Antisipasinya!

Smartlegal.id -
KBLI Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Sumber: Freepik

KBLI Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) berubah! ketahui apa saja dampak perubahannya serta langkah antisipasi yang bisa dilakukan pelaku usaha untuk meminimalisir risiko hukum akibat perubahan kode KBLI JPT.”

Berlakunya KBLI 2025 sejak Desember lalu memberikan dampak yang signifikan khususnya bagi sektor Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). KBLI 2025 mengubah kode KBLI sektor JPT yang sebelumnya KBLI 52291 menjadi KBLI 52311.

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulawesi Selatan dan Barat, mengungkapkan kekhawatiran atas perubahan kode KBLI JPT ini. Perubahan kode KBLI akan berdampak pada perubahan perizinan, termasuk perubahan akta pendirian notaris dan perubahan perizinan turunan lainnya pada AHU serta OSS.

Meski pemerintah memberikan waktu penyesuaian selama 6 bulan, pelaku usaha JPT menilai perubahan kode KBLI ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menambah beban administratif untuk penyelenggaraan operasional usaha mereka. 

Sebenarnya, seberapa besar dampak perubahan kode KBLI 2025 ini bagi kegiatan JPT? dan hal apa yang bisa perusahaan lakukan untuk meminimalisir dampak dari perubahan kode JPT dalam KBLI 2025 ini?

Baca juga: Kapan Pelaku Usaha Butuh SIUPJPT, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Mengenal Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) atau dikenal juga dengan sebutan freight forwarder, merupakan salah satu jenis kegiatan usaha di bidang pengiriman yang berperan sebagai penghubung antara pengirim barang dan penyedia moda transportasi.

JPT merupakan usaha dengan single purpose (tujuan tunggal). Artinya, perusahaan JPT hanya boleh melaksanakan kegiatan pada satu bidang usaha sehingga tidak diperkenankan untuk menggabungkan maupun mencantumkan KBLI usaha lain dalam satu NIB.

Aturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (PP 31/2021) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Permenhub 12/2021) yang telah diubah dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2023.

Usaha bidang JPT merupakan kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi yang membutuhkan NIB dan sertifikat standar sebagai legalitas usahanya. Jenis sertifikat standar yang dibutuhkan untuk bidang usaha JPT adalah SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi).

Tanpa SIUJPT, perusahaan berpotensi mengalami kendala legalitas dan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Jasa Pengurusan SIUJPT Transportasi: Syarat, Biaya Dan Lama Proses

Perubahan Kode KBLI Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Pemberlakuan KBLI 2025 membawa sejumlah dampak bagi pelaku usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Salah satunya karena KBLI 2025 mengubah kode KBLI JPT menjadi KBLI 52311 yang mengarah pada perusahaan multimoda. 

Perubahan kode KBLI ini menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha karena kode KBLI antara JPT dan multimoda yang terkesan tumpang tindih. Meski keduanya bergerak di industri logistik, JPT dan multimoda memiliki cakupan operasional dan tanggung jawab hukum yang berbeda. 

Selain itu, keduanya juga membutuhkan jenis izin usaha yang berbeda, dimana JPT membutuhkan SIUJPT, sedangkan angkutan multimoda membutuhkan BUAM. Meski begitu, pemegang izin JPT dapat bertindak sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM) selama memenuhi tanggung jawab atas barang yang dikirim door-to-door.

Dengan diberlakukannya KBLI 2025, pelaku usaha JPT perlu memahami bahwa setiap perubahan kode membawa implikasi hukum dan administratif. Tanpa langkah penyesuaian yang cepat dan tepat, risiko ketidaksesuaian izin usaha sulit dihindari. Berikut dampak perubahan kode KBLI 2025 JPT:

  1. Pembaruan Akta Pendirian Perusahaan: Perusahaan harus melakukan pembaruan pada akta pendiriannya. Tanpa pembaruan ini, legalitas perusahaan berpotensi tidak sinkron dengan data OSS sehingga dapat menghambat proses perizinan lanjutan.
  2. Penyesuaian KBLI di OSS-RBA: KBLI yang tidak diperbarui membuat sistem OSS menganggap kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Akibatnya, pengurusan SIUJPT, perubahan data usaha, hingga proses perizinan lanjutan berisiko ditolak sistem. 
  3. Risiko Administratif dan Operasional: Ketidaksesuaian KBLI dengan kegiatan usaha membuka risiko sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat berujung pada terhentinya operasional perusahaan. 

Oleh karena itu, pelaku usaha JPT tidak dapat menunda penyesuaian kode usahanya. Semakin lama dibiarkan, semakin besar risiko hukum dan operasional yang harus ditanggung, terutama ketika melakukan pembaruan perizinan di OSS.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Operasional Transportasi Barang, Cek Persyaratan dan Langkah-Langkahnya

Langkah Antisipasi Perubahan KBLI JPT

Perubahan kode KBLI JPT menuntut pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian. Mengabaikan penyesuaian kode KBLI berpotensi membuat izin usaha menjadi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

Penundaan migrasi kode KBLI akan berdampak serius pada legalitas dan operasional usaha. Agar usaha tetap berjalan aman dan sesuai regulasi terbaru, pengusaha JPT perlu melakukan langkah antisipasi berikut:

1. Lakukan Pemetaan Ulang Aktivitas Usaha

Langkah pertama yang dapat dilakukan pelaku usaha adalah melakukan pemetaan ulang aktivitas usahanya. Aktivitas JPT yang sebelumnya menggunakan kode KBLI 52291 tidak lagi relevan, sehingga harus dipetakan ke kode yang baru.

Jika kode tidak diperbarui, NIB maupun izin operasional JPT seperti SIUJPT bisa menjadi tidak valid. Pemetaan ulang wajib dilakukan agar kegiatan usaha JPT tetap legal serta akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan terbaru.

2. Lakukan Penyesuaian Dokumen Legalitas

Pelaku usaha JPT harus melakukan penyesuaian dokumen legalitasnya, termasuk akta pendirian, NIB, dan SIUJPT. Hal ini dikarenakan perubahan KBLI akan mempengaruhi kepatuhan hukum, operasional, dan izin usaha di sistem OSS RBA.

Dengan melakukan penyesuaian dokumen legalitas usaha dengan KBLI terbaru, pelaku usaha dapat terhindar dari risiko sanksi administratif. Legalitas usaha yang sesuai dengan standar terbaru juga akan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan klien terhadap perusahaan.

3. Konsultasikan dengan Konsultan Hukum

Pelaku usaha juga dapat menggunakan jasa konsultan hukum untuk menghindari kesalahan kode KBLI dan memastikan kepatuhan legalitas usaha. Dengan bantuan konsultan hukum, pemetaan ulang aktivitas JPT dapat dilakukan lebih akurat.

Selain itu, menggunakan jasa konsultan hukum dapat membantu meminimalisir risiko salah input KBLI maupun dokumen perusahaan pada sistem KBLI. Menggunakan jasa konsultan hukum dapat menjadi langkah antisipasi paling efektif untuk melindungi keberlangsungan bisnis dan menghindarkan pelaku usaha dari risiko ketidakpatuhan hukum.

KBLI usaha yang tidak sesuai dengan regulasi terbaru, berpotensi menghadapi sanksi administratif yang serius, seperti pencabutan NIB, pembekuan izin usaha, hingga penghentian operasional. Karenanya pelaku usaha JPT harus segera melakukan migrasi kode KBLI sebelum masa penyesuaian berakhir agar legalitas usaha tetap aman dan sah.

Gunakan jasa konsultan hukum untuk meminimalisir kesalahan atau kekeliruan yang terjadi saat melakukan perubahan KBLI. Smartlegal.id siap membantu pengurusan perubahan kode KBLI dan perizinan usaha Anda. Hubungi kami sekarang juga!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://kliklegal.com/dampak-perubahan-kbli-2025-bagi-pengusaha-jpt/  
https://www.logistiknews.id/2025/12/24/menyulitkan-usaha-jpt-alfi-sulselbar-keberatan-dengan-kbli-2025/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY