KBLI 2025 Berlaku, BKPM Angkat Suara Terkait Penyesuaian Izin Usaha
Smartlegal.id -

“KBLI 2025 berlaku, BKPM menegaskan izin usaha lama tetap sah, namun pelaku usaha tetap wajib melakukan penyesuaian KBLI sesuai ketentuan terbaru.”
Pemerintah resmi memberlakukan KBLI 2025 sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha. Melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025), KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020 yang sebelumnya digunakan pelaku usaha untuk mengurus perizinan melalui sistem OSS.
KBLI 2025 membawa sejumlah perubahan, baik dari sisi struktur kode maupun penambahan sejumlah aktivitas ekonomi baru. Perubahan KBLI ini berdampak secara langsung pada legalitas berusaha, mengingat KBLI adalah rujukan utama untuk mengurus perizinan usaha berbasis risiko di sistem OSS.
Secara umum, perubahan struktur kode dalam KBLI 2025 terlihat dari pola many to one dan one to many. Artinya, terdapat satu kode dalam KBLI 2020 yang dipecah menjadi beberapa kode, serta penggabungan beberapa kode lama menjadi satu kode di KBLI 2025.
Meski perubahan KBLI ini dilakukan agar aktivitas ekonomi Indonesia tetap relevan dengan dinamika ekonomi global serta perkembangan model bisnis baru, nyatanya perubahan ini justru menimbulkan kekhawatiran terkait kesahan izin usaha yang telah terbit.
Lantas, apakah perubahan KBLI 2025 membuat izin usaha yang telah terbit sebelumnya otomatis menjadi tidak berlaku?
Baca juga: KBLI 2025 Berlaku, Ini Aktivitas Ekonomi Baru dan Tenggat Waktu Penyesuaiannya
KBLI 2025 Berlaku, BKPM Klarifikasi Izin Usaha yang Telah Terbit
Penerbitan KBLI 2025 menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha terkait legalitas izin usaha yang telah terbit sebelumnya. Kekhawatiran tersebut semakin menguat karena pemerintah hanya memberikan waktu penyesuaian selama 6 bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan KBLI usahanya dengan KBLI terbaru.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah angkat suara. Melalui Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Abi Al Irsyad, menegaskan bahwa perubahan KBLI 2025 tidak boleh merugikan pelaku usaha. Selama kegiatan usaha masih berjalan, izin usaha yang telah terbit lebih dulu tetap dinyatakan berlaku.
Lebih lanjut, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Arief Margatama, menjelaskan implementasi KBLI 2025 sangat bergantung pada integrasi sistem OSS dan AHU. Data badan usaha yang telah memiliki akta dan SK pengesahan di AHU akan terhubung secara otomatis dengan OSS. Dengan mekanisme ini, pada prinsipnya pelaku usaha tidak diwajibkan melakukan penyesuaian secara manual selama sistem telah sepenuhnya terintegrasi.
Namun demikian, pelaku usaha tidak boleh lengah. Meskipun izin usaha lama tidak otomatis gugur, penyesuaian KBLI tetap wajib dilakukan ketika pelaku usaha mengajukan perubahan data usaha, perluasan kegiatan, atau perpanjangan izin. Jika KBLI yang digunakan tidak sesuai dengan KBLI 2025, proses penerbitan izin berisiko gagal terbit, sehingga legalitas operasional usaha dapat terhambat.
Baca juga: Perbedaan KBLI 2025 dengan 2020: Update Terbaru dan Implikasinya
Apa Saja Perubahan dalam KBLI 2025?
Secara umum, perubahan KBLI 2025 mencakup 2 hal utama, yaitu perubahan pada struktur kode dan penambahan aktivitas ekonomi baru. Meski begitu, KBLI 2025 tetap menggunakan kode 5 digit yang disusun berdasarkan kategori, golongan pokok, golongan, subgolongan, dan kelompok.
Pada KBLI 2020, kategori usaha terdiri dari A-U. Namun, dalam KBLI 2025 terdapat penambahan kategori yang merupakan pecahan dari kategori J, sehingga kategori dalam KBLI 2025 kini menjadi A-V.
Selain itu, pada jumlah golongan pokok terdapat pengurangan sehingga jumlahnya yang sebelumnya ada 88 golongan pokok menjadi 87 golongan pokok di KBLI 2025. Sebaliknya, untuk golongan terdapat penambahan 12 golongan sehingga jumlahnya sekarang di KBLI 2025 menjadi 257 golongan.
Sementara itu, terdapat pengurangan yang cukup signifikan pada subgolongan dan kelompok. Subgolongan berkurang sebanyak 48, sedangkan kelompok berkurang sebanyak 229, sehingga total kelompok dalam KBLI 2025 kini tersisa 1.560 kelompok.
Selain perubahan struktur, KBLI 2025 juga menambahkan setidaknya 8 aktivitas ekonomi baru. Adapun 8 aktivitas ekonomi baru KBLI 2025 ini mencakup:
- Jasa intermediasi digital
- Factoryless Goods Producer
- Capture and storage carbon
- Aktivitas konten digital
- Pembangkit tenaga listrik berdasarkan sumbernya
- Penambahan komoditas kegiatan industri
- Aktivitas jasa keuangan
- Ruang lingkup aktivitas real estat.
Perubahan struktur dan penambahan aktivitas ekonomi pada KBLI 2025 ini berdampak langsung terhadap jenis dan tingkat risiko usaha. Akibatnya, jenis perizinan berusaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha juga turut berubah. Oleh karena itu, agar legalitas operasional usaha tetap berjalan dengan aman serta terhindar dari risiko hukum, pelaku usaha harus segera menyesuaikan KBLI usahanya.
Baca juga: 8 Pembaruan KBLI 2025 yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!
Risiko Hukum Tidak Melakukan Penyesuaian KBLI 2025
KBLI merupakan fondasi utama dalam sistem perizinan usaha berbasis risiko. Pemilihan KBLI akan mempengaruhi tingkat risiko kegiatan usaha sehingga akan berdampak langsung pada pemenuhan persyaratan dasar serta jenis perizinan berusaha, termasuk PB UMKU yang diperlukan kegiatan usaha tertentu.
Tidak segera melakukan penyesuaian KBLI usaha dengan KBLI 2025 akan berdampak serius pada legalitas perizinan usaha. Selain itu, tidak melakukan penyesuaian pada KBLI usaha akan menghambat proses perpanjangan perizinan berusaha dan memperbesar potensi sanksi administratif yang dikenakan bagi pelaku usaha.
Berdasarkan Pasal 355 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU dapat dikenai sanksi administratif sebagai berikut:
- Peringatan
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Pengenaan denda administratif
- Pengenaan daya paksa polisional
- Pencabutan lisensi, sertifikasi, dan persetujuan
- Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU
Pengenaan sanksi administratif ini akan dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan yang ditemukan pada saat pengawasan. Sanksi administratif akan diberikan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melalui sistem OSS.
Meski KBLI 2025 tidak otomatis membatalkan perizinan usaha yang telah terbit, penyesuaian tetap harus dilakukan untuk menghindari hambatan legalitas di kemudian hari. Sistem OSS juga sedang dalam tahap penyesuaian dan pengintegrasian KBLI 2025.
Apabila KBLI yang digunakan pelaku usaha tidak lagi sesuai dengan yang terintegrasi pada sistem, perizinan usaha berisiko tidak sah. Dengan melakukan penyesuaian KBLI sejak dini, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko pencabutan izin dan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan tanpa hambatan hukum.
Agar penyesuaian KBLI dapat dilakukan secara tepat, pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan hukum yang profesional dan berpengalaman dalam mengurus KBLI. Tim Smartlegal.id siap membantu segala kebutuhan bisnis Anda termasuk penyesuaian dan perubahan KBLI usaha. Konsultasikan dengan kami sekarang juga!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://smartlegal.id/badan-usaha/registrasi-oss/2026/01/02/kbli-2025-dalam-peraturan-baru-apa-yang-membedakan-dengan-sebelumnya-sl/
https://bplawyers.co.id/2026/01/13/pastikan-kegiatan-usaha-anda-sesuai-dengan-kbli-2025-ini-yang-perlu-diperhatikan/

























