OSS 2026: Apa Itu Risk Based Approach dan Bagaimana Mengklasifikasikan Usaha Berdasarkan Risiko

Smartlegal.id -
Mengklasifikasikan Usaha Berdasarkan Risiko
Sumber: oss.go.id

”Dalam mengklasifikasikan usaha berdasarkan risiko, pelaku usaha harus memahami hubungan antara OSS RBA, KBLI, dan skala usaha sejak awal.”

Sistem perizinan berusaha di Indonesia memasuki fase yang semakin matang sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).

Menurut peraturan tersebut, pemahaman atas OSS RBA menjadi penting bagi pelaku usaha agar tidak terjebak pada asumsi lama bahwa semua kegiatan usaha memerlukan izin yang sama. Tanpa pemahaman yang tepat, proses perizinan justru berpotensi menimbulkan hambatan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi alat identifikasi bagi sistem untuk membaca jenis usaha, menentukan tingkat risiko, dan mengaitkannya dengan kewajiban perizinan yang relevan. Perbedaan satu digit KBLI saja dapat mengubah klasifikasi risiko dan konsekuensi hukumnya. 

Baca juga: Perizinan Berusaha Satu Kawasan: Apakah Persyaratan Dasar Masih Wajib Dipenuhi?

Kerangka OSS RBA 2026 dan Dasar Hukum Utama

OSS RBA dipahami sebagai mekanisme perizinan yang menempatkan tingkat risiko dan peringkat skala usaha sebagai dasar penentuan jenis perizinan yang wajib dimiliki pelaku usaha dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Pasal 124 PP 28/2025 mengatur bahwa Perizinan Berusaha (PB) dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Adapun pendekatan berbasis risiko tersebut membuat proses perizinan lebih sederhana karena tidak semua kegiatan usaha dipersyaratkan memiliki Izin dalam artian persetujuan dari pemerintah.

Baca juga: PKKPR Kondisi Tertentu Dapat Diterbitkan di OSS RBA! Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha? 

Mengklasifikasikan Usaha Berdasarkan Risiko

PP 28/2025 mengatur analisis risiko yang memuat identifikasi kegiatan usaha serta penilaian bahaya dan probabilitas terjadinya bahaya yang nantinya akan menentukan jenis PB dan pengelompokan tingkat risiko.

Bahwa berdasarkan Pasal 126 ayat (1) PP 28/2025, analisis risiko kegiatan usaha mencakup identifikasi kegiatan usaha (termasuk jenis KBLI, ruang lingkup, produk/jasa, lokasi, dan pemanfaatan sumber daya), penilaian tingkat bahaya, lalu penilaian potensi terjadinya bahaya. 

Kemudian, berdasarkan Pasal 128 PP 28/2025, tingkat Risiko dan peringkat skala usaha ditetapkan menjadi risiko rendah, risiko menengah (yang terbagi menjadi menengah rendah dan menengah tinggi), serta risiko tinggi.

Setelah itu, OSS mengeluarkan jenis perizinan yang berbeda untuk tiap kelas risiko. Bahwa berdasarkan Pasal 130–133 PP 28/2025:

  1. risiko rendah berupa NIB;
  2. risiko menengah rendah berupa NIB dan Sertifikat Standar (pernyataan pemenuhan standar usaha);
  3. risiko menengah tinggi berupa NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan berdasarkan verifikasi pemenuhan standar;
  4. risiko tinggi berupa NIB dan Izin.

Berdasarkan ketentuan definisi dalam PP 28/2025, NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran sekaligus identitas pelaku usaha, Sertifikat Standar merupakan pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha, sedangkan Izin merupakan persetujuan pemerintah yang wajib dipenuhi sebelum pelaksanaan kegiatan usaha.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengajukan NIB dan Verifikasi RDTR untuk Usaha di Indonesia

KBLI untuk Menentukan Profil Usaha

Bahwa berdasarkan ketentuan definisi dalam Perka BKPM 5/2025 dimana KBLI merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Peran KBLI tampak langsung pada dokumen legalitas OSS dimana NIB sebagai legalitas berusaha yang paling sedikit memuat KBLI, sehingga pemilihan KBLI akan melekat pada identitas perizinan pelaku usaha.

Pada tahap penetapan risiko, KBLI dipakai sebagai basis pengenalan kegiatan usaha dan penilaian risikonya. Berdasarkan Pasal 126 ayat (1) huruf a PP 28/2025 bahwa identifikasi kegiatan usaha dalam analisis risiko secara eksplisit memuat “jenis KBLI kegiatan usaha”.

KBLI juga memengaruhi bagaimana sistem membaca “skala” kegiatan usaha secara fungsional melalui data kegiatan usaha. Pasal 213 PP 28/2025, data kegiatan usaha disusun berdasarkan jenis KBLI dan paling sedikit memuat jenis produk/jasa, kapasitas produksi/jasa, jumlah tenaga kerja, nilai investasi, sampai proyeksi produksi/penjualan.

Data tersebut yang kemudian akan menjadi dasar pemetaan parameter dan kebutuhan perizinan lanjutan, termasuk saat terjadi perluasan kapasitas, penambahan lokasi, atau penambahan kegiatan usaha.

Bahwa berdasarkan Pasal 219 PP 28/2025, PB dan/atau PB UMKU dapat dilakukan perluasan/perubahan untuk pengembangan usaha, termasuk penambahan kapasitas produksi/jasa, lokasi usaha, dan/atau kegiatan usaha.

Baca juga: Skala Proyek dan Nilai Investasi dalam Rezim KBLI 2025

Implikasi Praktis Bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha perlu membedakan PB utama dengan PB UMKU (perizinan untuk menunjang). Bahwa berdasarkan definisi dalam PP 28/2025, PB UMKU adalah legalitas untuk menunjang kegiatan usaha.

Dalam Perka BKPM 5/2025, hubungan KBLI dan PB UMKU terlihat ketika pelaku usaha memilih KBLI, lalu memilih daftar PB UMKU yang relevan dimana OSS akan mengirim notifikasi permohonan kepada instansi berwenang untuk proses verifikasi.

Selain itu, berdasarkan Pasal 220 ayat (1)–(2) PP 28/2025, untuk risiko rendah NIB terbit otomatis melalui OSS setelah ketentuan dipenuhi dan NIB tersebut berlaku sebagai legalitas berusaha sekaligus menjadi SPPL.

Skema tersebut membuat tahap awal terasa cepat, tetapi konsekuensinya muncul apabila aktivitas nyata di lapangan tidak sesuai KBLI, kapasitas, atau lokasi yang diinput, maka pembuktian kepatuhan akan diuji pada fase pengawasan maupun verifikasi sertifikat standar (terutama untuk risiko menengah tinggi).

Jangan sampai operasional Anda terhambat risiko hukum karena pembaruan KBLI 2025. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda dengan jasa profesional dan berpengalaman. Hubungi tim smartlegal.id sekarang juga!

Penulis: Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY