KBLI 63122 Hilang dari KBLI 2025, Ini Dampaknya Bagi Platform Digital
Smartlegal.id -

“KBLI 63122 hilang dari KBLI 2025. Ketahui dampaknya bagi platform digital serta langkah penyesuaian yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha untuk meminimalisir risiko hukum akibat legalitas perizinan usaha yang terhambat.”
Pemerintah meresmikan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025). Penyusunan KBLI 2025 ini dilakukan dengan menggunakan acuan dari International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5 yang membawa sejumlah perubahan pada klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia.
Perubahan dalam KBLI 2025 tidak hanya menyasar pada sisi struktur kode, tetapi juga menambahkan berbagai aktivitas ekonomi baru. Salah satu cakupan aktivitas usaha mengalami pembaruan dalam KBLI 2025 adalah jasa intermediasi digital (platform digital).
Sebelumnya, jasa intermediasi digital diklasifikasikan ke dalam kode KBLI 63122. Namun, dalam KBLI 2025, kode ini mengalami pemecahan yang mengakibatkan KBLI 63122 tidak dapat lagi digunakan.
Pemecahan kode tersebut berdampak langsung pada pelaku usaha, khususnya bagi yang selama ini menggunakan KBLI 63122 sebagai dasar legalitas kegiatan usahanya. Hal ini menyebabkan pelaku usaha harus segera melakukan penyesuaian agar KBLI usahanya tetap relevan dengan klasifikasi terbaru yang berlaku.
Penyesuaian KBLI ini tidak bisa dianggap sepele, karena KBLI menjadi dasar penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan usaha. Tanpa penyesuaian, dokumen legalitas usaha berpotensi menjadi tidak sah dan tidak berlaku, terutama setelah masa transisi KBLI 2025 berakhir.
Baca juga: KBLI 2025 Berlaku, BKPM Angkat Suara Terkait Penyesuaian Izin Usaha
KBLI 63122 Hilang dari KBLI 2025
Perubahan KBLI 2025 dapat dilihat dari perubahan pola kode KBLI, baik one to many dan many to one. Jasa intermediasi digital menjadi salah satu sektor yang paling terdampak atas perubahan pola kode KBLI 2025.
Sebelumnya, seluruh aktivitas jasa intermediasi digital, seperti jasa intermediasi layanan kesehatan, akomodasi, konstruksi, hingga makanan dan minuman tercakup dalam satu kode KBLI yang sama, yaitu, KBLI 63122. Penghapusan kode KBLI 63122 dalam KBLI 2025 membuat berbagai jasa intermediasi digital tidak dapat lagi menggunakan kode KBLI tersebut.
Dalam KBLI 2025, pemerintah memecah KBLI 63122 menjadi beberapa kode yang lebih spesifik sesuai dengan jenis jasa yang diintermediasikan. Hal ini dikarenakan platform digital tidak lagi dipandang sekadar sebagai penyedia portal, melainkan sebagai perantara yang mempertemukan penyedia layanan dan pengguna, termasuk melalui sistem pemesanan, pembayaran, hingga pengiriman.
Selain itu, cakupan KBLI 63122 dalam KBLI 2020 dinilai terlalu luas seperti marketplace, periklanan digital, hingga layanan on-demand. Seiring meningkatnya kompleksitas model bisnis digital, penggunaan satu kode KBLI dianggap tidak lagi mampu mencerminkan karakteristik risiko dan kewajiban perizinannya.
Oleh karena itu, KBLI 63122 dihapuskan agar klasifikasi kegiatan jasa intermediasi digital menjadi lebih akurat, spesifik, dan selaras dengan tingkat risiko masing-masing usaha.
Baca juga: KBLI 2025 Berlaku, Ini Aktivitas Ekonomi Baru dan Tenggat Waktu Penyesuaiannya
Dampak Penghapusan KBLI 63122
Penghapusan KBLI 63122 membawa konsekuensi serius pada legalitas usaha jasa intermediasi digital. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan kode ini wajib menyesuaikan KBLI sesuai dengan jenis intermediasi yang dijalankan.
Beberapa pemecahan kode jasa intermediasi digital dalam KBLI 2025 antara lain:
- KBLI 47901 untuk platform digital perdagangan eceran
- KBLI 43400 untuk jasa intermediasi konstruksi
- KBLI 55400 untuk jasa intermediasi akomodasi
- KBLI 56400 untuk jasa intermediasi makanan dan minuman
- KBLI 85610 untuk jasa intermediasi kursus dan tutor
- KBLI 86910 untuk jasa intermediasi layanan kesehatan
Perubahan dan penghapusan KBLI 63122 juga akan mempengaruhi anggaran dasar perusahaan, data perizinan di sistem OSS, serta kemungkinan kewajiban pengajuan ulang izin usaha tertentu. Hal ini terjadi karena perubahan KBLI dapat mengubah tingkat risiko kegiatan usaha.
Mengacu pada Pasal 128 PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), tingkat risiko usaha dibagi menjadi risiko rendah, menengah, dan tinggi, yang seluruhnya ditentukan berdasarkan KBLI.
Perbedaan tingkat risiko tersebut berimplikasi langsung pada jenis perizinan yang dibutuhkan. Usaha berisiko rendah cukup dengan NIB, sedangkan usaha berisiko menengah dan tinggi memerlukan sertifikat standar serta izin dari instansi terkait.
Oleh karenanya, perubahan dan penghapusan KBLI 63122 tidak bisa diabaikan begitu saja. Pelaku usaha yang tidak segera melakukan penyesuaian KBLI berpotensi dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda, hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: Perbedaan KBLI 2025 dengan 2020: Update Terbaru dan Implikasinya
Langkah Penyesuaian KBLI 2025 Bagi Pelaku Usaha
Agar terhindar dari permasalahan legalitas dan sanksi administratif, pelaku usaha perlu segera melakukan langkah penyesuaian berikut:
1. Lakukan Pemetaan Ulang Kegiatan Usaha
Pelaku usaha harus menilai ulang apakah KBLI yang saat ini digunakan masih relevan atau tidak dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Pemetaan ulang kegiatan usaha dapat dilakukan dengan cara mengidentifikasi kembali model bisnis, sumber pendapatan usaha, serta perbandingan kode KBLI 2020 dan KBLI 2025.
Dengan melakukan pemetaan ulang kegiatan usaha, pelaku usaha bisa mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif terkait dampak perubahan KBLI terhadap legalitas perizinan kegiatan usaha.
2. Pilih KBLI yang Tepat untuk Kegiatan Usaha
Setelah melakukan pemetaan ulang serta memastikan kembali relevansi KBLI yang lama dengan KBLI yang baru, pelaku usaha harus menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Pemilihan ulang KBLI ini bisa menjadi tantangan serius bagi pelaku usaha karena melibatkan evaluasi ulang terhadap tingkat risiko perizinan usaha, perubahan anggaran dasar, hingga berdampak pada pelaporan pajak. Kesalahan memilih KBLI dapat membuat izin usaha berpotensi ditolak, dibekukan, hingga dicabut oleh pemerintah.
3. Lakukan Penyesuaian KBLI di OSS
Penyesuaian KBLI pada sistem OSS adalah bagian paling krusial dalam melakukan migrasi kode KBLI kegiatan usaha. Hal ini dikarenakan KBLI merupakan fondasi utama legalitas usaha yang menentukan seluruh jenis perizinan berbasis risiko di OSS RBA.
Salah dalam memilih KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif dan berujung pada pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, dalam melakukan migrasi kode KBLI, pelaku usaha harus memastikan aktivitas usaha tercatat sesuai dengan klasifikasi terbaru yang berlaku.
4. Gunakan Jasa Konsultan Hukum
Untuk meminimalkan risiko kesalahan dalam pemetaan, pemilihan, hingga migrasi kode KBLI, menggunakan jasa konsultan hukum dapat menjadi langkah yang strategis dan efisien. Ketidakcermatan dalam melakukan pemetaan, pemilihan, hingga migrasi kode akan menimbulkan sejumlah kerugian, baik kerugian secara finansial dan waktu bagi pelaku usaha.
Gunakan jasa konsultan hukum yang berpengalaman agar proses migrasi kode KBLI usaha terbebas dari risiko hukum. Tim Smartlegal.id siap membantu segala kebutuhan legalitas bisnis Anda, termasuk penyesuaian KBLI usaha. Hubungi kami sekarang juga!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/activity-7421420178812604417-xOaL?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAADcIBN8BsI-NATAOOq7loso0e84wRcMMgmE
https://prolegal.id/hilangnya-kbli-63122-di-kbli-2025-dan-implikasinya-bagi-platform-digital/

























