Kode KBLI E-Commerce 2026 Berubah! Ini Dampaknya Bagi Pelaku Usaha
Smartlegal.id -

“Kode KBLI E-Commerce 2026 resmi berubah. Ketahui dampak dan langkah strategis yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha e-commerce dalam menghadapi perubahan KBLI.”
Industri e-commerce terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS), pada tahun 2024 jumlah usaha e-commerce tercatat mencapai 4,40 juta dengan nilai transaksi Rp1,288 triliun.
Pada tahun tahun 2026, Mordor Intelligence memprediksi nilai pasar e-commerce indonesia akan mencapai USD 104,21 miliar. Selain itu, e-commerce Indonesia juga diprediksi akan segera memasuki era “confident commerce” yang mana konsumen lebih mengutamakan kepercayaan, kualitas, keamanan, dan keaslian produk dibandingkan diskon harga termurah.
Besarnya potensi ekonomi tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha melalui pembaruan Kode KBLI. Aktivitas e-commerce yang sebelumnya tercakup dalam KBLI 63122 kini mengalami perpindahan kode klasifikasi yang lebih spesifik.
Perubahan ini bukan sekadar administratif. Pelaku usaha e-commerce wajib melakukan penyesuaian perizinan agar sesuai dengan klasifikasi terbaru. Apabila KBLI yang digunakan tidak sesuai dengan data perizinan di OSS, pelaku usaha berisiko dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Lalu, bagaimana sebenarnya perubahan kode KBLI e-commerce ini dan apa dampaknya bagi pelaku usaha?
Baca juga: KBLI 63122 Hilang dari KBLI 2025, Ini Dampaknya Bagi Platform Digital
Beralihnya Kode KBLI E-Commerce 2026
KBLI 2025 mengubah klasifikasi berbagai sektor ekonomi. Salah satu sektor ekonomi paling terdampak adalah aktivitas e-commerce yang mengalami recoding atau pindah kode.
E-commerce merupakan seluruh kegiatan yang mencakup jual-beli barang atau jasa hingga informasi yang dilakukan secara elektronik. Dalam Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025) KBLI, e-commerce termasuk dalam kategori G yang meliputi kegiatan perdagangan besar dan eceran.
E-commerce merupakan bagian dari golongan pokok 47 yang berisi perdagangan eceran dan golongan 479 yang mencakup jasa intermediasi perdagangan eceran. Lebih spesifik, e-commerce termasuk dalam subgolongan 4790 yaitu mencakup jasa perantara dalam perdagangan eceran.
Subgolongan ini juga mencakup kegiatan rumah lelang barang pihak ketiga, baik barang baru maupun bekas, termasuk pelelangan melalui media daring, serta agen perdagangan eceran mobil.
Aktivitas e-commerce berada dalam kelompok 47901 yang mewadahi platform digital intermediasi perdagangan eceran. Platform ini memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan pembeli untuk pemesanan suatu barang berdasarkan imbalan atau komisi tanpa penyediaan atau mengambil kepemilikan barang yang diintermediasikan.
Sederhananya, platform e-commerce berfungsi sebagai penghubung antara penjual dan pembeli. Keuntungan bagi platform e-commerce diperoleh dari komisi penjualan, biaya admin, iklan berbayar, dan biaya penggunaan fitur premium yang dibebankan kepada penjual serta pembeli.
Baca juga: Memahami OSS RBA 2026 dan Peran KBLI dalam Menentukan Tingkat Risiko Usaha
Dampak Utama Pengalihan Kode KBLI E-Commerce
Sebelumnya, aktivitas e-commerce tercakup dalam KBLI 63122. Kode ini memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari pengoperasian portal web komersial, pengelolaan platform digital, hingga fasilitasi transaksi elektronik. Bahkan layanan marketplace, periklanan digital, hingga layanan berbasis on-demand termasuk di dalamnya.
Dengan dipecahnya KBLI 63122, terdapat beberapa dampak utama yang perlu diperhatikan:
1. Perubahan Tingkat Risiko Usaha
Penyesuaian KBLI memengaruhi penilaian tingkat risiko (rendah, menengah, atau tinggi). Perubahan tingkat risiko usaha otomatis berdampak pada pemenuhan izin usaha yang diperlukan.
Hal ini dikarenakan pergeseran kode KBLI dapat menaikkan tingkat risiko usaha sehingga pelaku usaha harus memenuhi persyaratan baru sesuai dengan tingkat risiko usahanya. KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha akan berpotensi dikenai sanksi, seperti peringatan, denda hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
2. Penyesuaian Perizinan di OSS RBA
Pelaku usaha wajib menyesuaikan KBLI di sistem Online Single Submission (OSS). Keterlambatan atau kesalahan pembaruan dapat menyebabkan data kegiatan usaha tidak sinkron dengan NIB dan izin berusaha.
Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat berujung pada pembekuan atau pencabutan izin karena dianggap menjalankan kegiatan yang tidak sesuai klasifikasi.
Baca juga: Podcast Kini Masuk KBLI 2025, Hal Apa Saja yang Perlu Diperhatikan oleh Podcaster?
Langkah Strategis dalam Menghadapi Perubahan KBLI E-Commerce
Perubahan kode KBLI e-commerce membawa tantangan baru bagi pelaku usaha. Pelaku usaha harus segera beradaptasi dengan ketentuan klasifikasi yang baru serta memahami dampak perubahannya.
Hal ini dikarenakan kegiatan e-commerce tidak lagi dipandang sebagai platform digital semata, melainkan menjadi tempat aktivitas perdagangan eceran yang menghasilkan nilai ekonomi besar.
Berikut 3 hal yang harus dilakukan pelaku usaha dalam menghadapi perubahan KBLI e-commerce:
1. Evaluasi Ulang Kegiatan Usaha
KBLI merupakan acuan utama dari perizinan usaha berbasis risiko. Pelaku usaha harus memastikan kembali jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Melalui evaluasi ulang kegiatan usaha, pelaku usaha dapat mengidentifikasi dampak serta perizinan yang harus disesuaikan.
Evaluasi ulang diperlukan untuk memastikan legalitas perusahaan tetap sah dan tidak mengancam keberlangsungan operasional usaha di kemudian hari. Pelaku usaha disarankan untuk segera melakukan perubahan KBLI usaha dengan KBLI terbaru sebelum masa penyesuaiannya berakhir.
2. Lakukan Penyesuaian KBLI
Penyesuaian KBLI harus dilakukan agar kegiatan usaha memiliki legalitas yang sah dan valid dengan tingkat risiko yang sesuai di sistem OSS RBA. Penyesuaian wajib dilakukan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum sehingga operasional bisnis dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Perubahan KBLI pada dasarnya juga akan mempengaruhi dokumen legalitas usaha, seperti anggaran dasar perusahaan. Jika kode KBLI tidak selaras dengan klasifikasi terbaru perusahaan dapat dianggap menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan tujuan usaha yang tercatat.
3. Perbarui Perizinan Usaha
Meskipun pembaruan KBLI tidak langsung membatalkan izin lama, penyesuaian wajib dilakukan dalam masa transisi agar kegiatan usaha tetap legal, aman, dan diakui secara administratif di sistem OSS.
Jika tidak segera melakukan pembaruan izin usaha sesuai dengan tingkat risiko pada klasifikasi terbaru, pelaku usaha berpotensi menghadapi tantangan dan hambatan legalitas operasional di kemudian hari.
Jangan tunggu sampai operasional usaha terhambat akibat ketidaksesuaian KBLI usaha dengan klasifikasi terbaru dalam KBLI 2025. Segera lakukan penyesuaian agar operasional usaha terbebas dari risiko sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin berusaha. Smartlegal.id siap membantu seluruh kebutuhan bisnis Anda termasuk pembaruan KBLI bagi usaha e-commerce. Konsultasikan sekarang juga!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://kliklegal.com/metamorfosis-kode-kbli-bagi-e-commerce-di-2026/
https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-ecommerce-market#:~:text=Pasar%20E%2Dcommerce%20Indonesia%20senilai%20USD%20104%2C21%20miliar,Ltd%20(PT%20Shopee%20International%20Indonesia)%20dan%20Lazada

























