Mengenal Perbedaan Startup Agency dan Corporate Lengkap Dengan Contohnya Di Indonesia

Smartlegal.id -
Perbedaan Startup Agency dan Corporate
Image: freepik.com/author/rawpixel.com

“Memahami perbedaan antara startup agency dan corporate membantu Anda memilih model bisnis yang tepat untuk mencocokkan dengan tujuan dan strategi usaha Anda.”

Bentuk usaha di Indonesia semakin beragam dan terus berkembang mengikuti kebutuhan zaman. Banyak orang bekerja di startup, agency, atau corporate tanpa benar-benar memahami perbedaannya. Padahal tiap bentuk usaha punya cara kerja dan sistem yang tidak sama.

Startup, agency, dan corporate sering disamakan hanya karena semuanya menjalankan kegiatan bisnis. Padahal ketiganya bergerak dengan cara berbeda dan memiliki tujuan yang tidak selalu sejalan. Memahami perbedaan ini penting agar tidak salah mengambil langkah dalam dunia usaha.

Artikel ini akan menjelaskan perbedaan ketiganya secara sederhana dan jelas. Termasuk contoh nyata di Indonesia yang mudah dikenali.

Baca juga: 15 Contoh Model Bisnis yang Bisa Jadi Pilihan di Indonesia dan Penjelasannya

Mengenal Apa Itu Startup, Agency, dan Corporate?

1. Startup

Startup adalah perusahaan rintisan yang fokus pada pengembangan produk atau layanan inovatif. Tujuannya adalah mengisi kebutuhan pasar yang belum terpenuhi atau menciptakan pasar baru.

Perusahaan ini biasanya bergerak dalam lingkungan yang cepat berubah dan bertumbuh cepat. Startup juga sering bergantung pada pendanaan eksternal seperti modal ventura atau angel investor, serta memanfaatkan teknologi digital untuk skalabilitas.

2. Agency

Agency adalah perusahaan yang menyediakan jasa profesional untuk membantu klien menyelesaikan proyek tertentu. Umumnya agency beroperasi di bidang kreatif seperti pemasaran, desain, atau konsultasi.

Fokus utama agency adalah memberikan solusi berdasarkan kebutuhan klien dengan pendekatan strategis dan implementasi yang tepat. Struktur tim biasanya disesuaikan dengan jenis layanan dan proyek yang sedang ditangani.

3. Corporate 

Corporate adalah perusahaan besar yang berbadan hukum dan dijalankan berdasarkan sistem serta struktur organisasi yang teratur. Umumnya corporate didirikan untuk memperoleh laba secara berkelanjutan dan bertahan dalam jangka panjang.

Modal corporate berasal dari dana pribadi pendiri atau dari penjualan saham ke publik. Sebagai badan hukum, corporate juga tunduk pada regulasi dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara legal.

Tertarik dengan bisnis usaha startup? Cari tau lebih lengkap dalam artikel 20 Cara Membangun Bisnis Startup Digital dari Nol untuk Pemula, Anti Bangkrut!

Perbedaan Startup Agency dan Corporate

Ketiganya mungkin terdengar serupa karena sama-sama menjalankan kegiatan usaha, namun pada prakteknya memiliki pendekatan yang berbeda. Untuk memahami lebih jelas bagaimana masing-masing beroperasi, berikut perbedaan antara startup, agency, dan corporate yang perlu diketahui.

1. Tujuan Usaha

Startup bertujuan menciptakan produk atau layanan inovatif yang mampu mengisi celah di pasar atau bahkan menciptakan pasar baru. Sementara itu, agency fokus membantu klien mencapai tujuan tertentu melalui jasa profesional. Lain halnya dengan corporate yang berorientasi pada keuntungan jangka panjang dan stabilitas bisnis.

2. Struktur Organisasi

Struktur organisasi startup cenderung fleksibel dan minim hierarki, memungkinkan tim bergerak cepat. Agency mengusung struktur ramping yang berfokus pada tim proyek yang berubah sesuai kebutuhan klien. Lain halnya dengan corporate yang memiliki struktur kompleks dan hierarkis dengan jenjang manajemen yang jelas.

3. Budaya Kerja

Budaya kerja di startup dikenal dinamis, inovatif, dan cenderung santai. Agency juga bergerak dinamis namun lebih deadline-driven karena bekerja berdasarkan target klien. Corporate memiliki budaya kerja yang formal dan birokratis, mengikuti aturan serta prosedur internal yang ketat.

4. Jam Kerja

Jam kerja startup bersifat fleksibel, dengan fokus pada output bukan waktu. Agency cenderung fleksibel juga, namun bisa intens tergantung proyek yang sedang berjalan. Corporate menerapkan jam kerja tetap, umumnya pukul 9 sampai 5, dan memiliki sistem lembur yang lebih terstruktur.

5. Lokasi Kerja

Startup sering bekerja dari co-working space atau menggunakan sistem work from anywhere (WFA). Agency bisa bekerja dari kantor tetap atau secara remote tergantung kebutuhan proyek. Sementara corporate biasanya beroperasi di gedung perkantoran permanen dengan fasilitas lengkap.

5. Sumber Pendanaan

Startup mengandalkan investor eksternal seperti venture capital atau angel investor untuk modal pengembangan. Agency mendapatkan pendapatan dari fee atau komisi atas jasa yang diberikan kepada klien. Corporate memiliki akses pada sumber dana besar, termasuk dari saham dan profit operasional.

6. Peluang Karir

Peluang karir di startup terbuka luas dan berkembang cepat, biasanya berbasis pada kinerja (merit-based). Agency menawarkan peluang yang variatif dan bergantung pada proyek serta kebutuhan klien. Corporate memberikan jenjang karier yang lebih jelas dan bertahap, sesuai struktur organisasi.

Baca juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Startup dan UMKM Beserta Contohnya yang Perlu Diketahui

Contoh Startup, Agency, dan Corporate di Indonesia

Contoh Startup di Indonesia

  1. Gojek: Startup yang berkembang dari layanan transportasi daring menjadi platform super app yang mencakup pembayaran, logistik, dan layanan digital lainnya.
  2. Ruangguru: Platform teknologi edukasi yang menyediakan layanan belajar daring untuk pelajar dan profesional.
  3. Xendit: Startup fintech yang menyediakan layanan pembayaran digital bagi bisnis dan pelaku usaha.

Contoh Agency di Indonesia

  1. Definite: Digital agency yang menawarkan layanan pengembangan web, strategi digital, dan konten kreatif.
  2. Dentsu Indonesia: Bagian dari jaringan global Dentsu, fokus pada periklanan, media, dan solusi pemasaran terintegrasi.
  3. RedComm: Creative agency yang menangani kampanye digital dan strategi komunikasi untuk berbagai brand besar.

Contoh Corporate di Indonesia

  1. Astra International: Perusahaan induk besar yang bergerak di sektor otomotif, agribisnis, keuangan, dan infrastruktur.
  2. Unilever Indonesia: Perusahaan barang konsumen multinasional dengan berbagai merek ternama di pasar Indonesia.
  3. Telkom Indonesia: BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dengan fokus pada ekspansi teknologi dan layanan digital berskala nasional.

Pastikan legalitas bisnis usaha Anda terpenuhi, simak ulasannya dalam artikel 6 Cara Mendapatkan Legalitas Usaha, Cek Urutan Proses dan Persyaratannya Lengkap

Pentingnya Legalitas Bagi Semua Bentuk Usaha

Sebelum menjalankan kegiatan usaha, penting bagi pelaku usaha untuk menentukan bentuk badan usaha yang sesuai. Startup, agency, dan corporate umumnya memilih Perseroan Terbatas (PT) karena memberikan dasar hukum yang kuat melalui akta pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Untuk skala usaha yang lebih kecil, seperti startup tahap awal atau agency individu, PT Perorangan sering menjadi pilihan karena proses pendiriannya lebih sederhana namun tetap sah secara hukum.

Setelah akta pendirian disahkan, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS berbasis risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

NIB menjadi identitas legal yang wajib dimiliki untuk menjalankan usaha dan mengurus perizinan lanjutan sesuai klasifikasi KBLI dan tingkat risiko usaha.

Legalitas bukan hanya sekadar syarat administratif, tetapi juga langkah strategis untuk membangun usaha yang kredibel dan dapat berkembang secara profesional. 

Usaha dengan legalitas yang lengkap akan lebih mudah menjalin kerja sama, mendapatkan akses pembiayaan, dan memperluas pasar secara sah.

Sudah menentukan model bisnis yang tepat setelah memahami perbedaan antara startup, agency, dan corporate? Langkah selanjutnya adalah memastikan legalitas usaha Anda. Konsultasikan dengan Smartlegal.id untuk memastikan semua izin dan dokumen perizinan lengkap dan sesuai regulasi.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.kompasiana.com/savina80313/6655ef5aed64154da2599982/perbedaan-corporate-dengan-company-start-up-dan-government 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY