27+ Ide Nama Klinik Kecantikan yang Bagus dan Aesthetic untuk Usaha
Smartlegal.id -

“Temukan lebih dari 27 ide nama klinik kecantikan, dan beberapa aspek yang perlu diperhatikan mulai dari cara mengurus izin usaha dan merek.”
Industri klinik kecantikan terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Dalam konteks ini, nama klinik bukan sekadar sebagai identitas, melainkan juga mencerminkan citra, kualitas layanan, serta kesan pertama yang tertanam kuat di benak calon pelanggan.
Nama yang menarik dan aesthetic mampu menciptakan daya tarik tersendiri serta memperkuat strategi branding usaha.
Dengan banyaknya klinik kecantikan bermunculan, penting bagi pelaku usaha untuk memiliki nama yang tidak hanya terdengar indah, tetapi juga unik, relevan, dan mudah diingat.
Di era digital saat ini, nama bisnis juga berperan besar dalam pencarian online dan eksistensi di media sosial.
Baca Juga: 7 Brand yang Membuka Franchise Klinik Kecantikan, Ada Apa Saja?
27+ Ide Nama Klinik Kecantikan
Nama-nama berikut mengusung kesan mewah, modern, dan artistik, cocok untuk target pasar yang mengutamakan kualitas dan keindahan:
- Viora Skin
- Celesta Beauty
- Serena Glow
- Aurelia Clinic
- Nivara Skin
- Elisia Aesthetic
- Lumina Beauty
- Alessa Glow
- Zenya Clinic
- Orina Skin Studio
- Saphira Aesthetic
- Viella Beauty
- Nerina Skin Lab
- Dalia Glow
- Siona Clinic
- Marina Beauty
- Orlena Skin
- Avira Glow
- Liora Aesthetic
- Seraphina Clinic
- Vellora Beauty
- Amira Skin Studio
- Calista Glow
- Rivana Clinic
- Sylvia Beauty
- Isara Skin
- Talia Glow
- Vanya Clinic
Urus Legalitas Badan Usaha
Sebelum memulai proses perizinan, tentukan terlebih dahulu bentuk badan hukum usaha:
- CV (Commanditaire Vennootschap): Cocok untuk usaha skala kecil hingga menengah.
- PT (Perseroan Terbatas): Disarankan untuk usaha dengan skala menengah hingga besar.
Dokumen Legalitas yang Harus Disiapkan
- Akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris
- Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS)
- Izin Lokasi berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Persetujuan Lingkungan
- Izin Mendirikan dan Izin Operasional
- Sertifikat standar operasional klinik yang juga dapat diurus melalui OSS
Izin Operasional Klinik
Agar klinik kecantikan bisa beroperasi secara resmi, bisnis memerlukan:
- Surat Izin Operasional Klinik (SIOK): Izin utama untuk menjalankan kegiatan klinik, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah melalui proses verifikasi lapangan oleh tim teknis.
- Surat Izin Praktik (SIP) Dokter: Diberikan kepada dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. SIP ini diperlukan untuk setiap dokter yang praktik di klinik.
- SIP Tenaga Kesehatan Lainnya (SIPTK): Diperuntukkan bagi tenaga medis non-dokter seperti perawat, bidan, atau terapis kecantikan/estetika, sesuai dengan struktur organisasi dan layanan klinik.
Adapun perizinan khusus tambahan berupa:
- Izin Edar Produk Kosmetik: Klinik yang menjual atau memproduksi produk kosmetik harus memiliki Notifikasi Kosmetik dari BPOM sebagai bukti legalitas edar produk.
- Izin Instalasi Farmasi Klinik: Jika klinik menyediakan obat-obatan atau skincare medis, maka wajib mengantongi izin instalasi farmasi sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
- Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi: Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa sarana, alat, dan lingkungan klinik telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi sesuai regulasi pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Validasi Risiko OSS: Langkah-Langkah Perizinan Badan Usaha UMK Risiko Menengah Tinggi
Kode KBLI 86105: Aktivitas Klinik Swasta
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan KBLI 86105: Aktivitas Klinik Swasta.
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
KBLI 86105 dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Oleh karena itu, jenis perizinan berusaha yang wajib dipenuhi meliputi (Pasal 132 ayat (1) PP 28/2025):
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Sebagai identitas legal usaha yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Sertifikat Standar: Merupakan bukti pemenuhan standar teknis dan operasional yang diverifikasi oleh instansi terkait sebelum klinik dapat beroperasi secara penuh.
Pelaku usaha juga diwajibkan untuk melengkapi dokumen perizinan tambahan yang dikenal sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), antara lain:
- Izin Radiologi Diagnostik dan/atau Intervensional
- Izin penyelenggaraan bank penyimpanan sel, sel punca dan jaringan di RS
- Jasa K3 Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan Tenaga Kerja dan/atau Pelayanan Kesehatan Kerja
- Penetapan penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di klinik utama, dan lain sebagainya.
Terkait perizinan usaha kini telah diatur dalam aturan baru, apa itu? Simak ulasannya dalam artikel PP 5 Tahun 2021 Dicabut, Ini Update Sistem Perizinan Berusaha dalam PP 28 Tahun 2025
Pentingnya Pendaftaran Merek
Melindungi nama klinik melalui pendaftaran merek merupakan langkah krusial untuk mencegah penyalahgunaan atau penggunaan nama yang sama oleh pihak lain.
Pendaftaran merek memberikan kepastian hukum atas hak eksklusif pemilik merek dalam mengelola dan memanfaatkan merek tersebut.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang telah terdaftar untuk jangka waktu tertentu. (Pasal 1 angka 5 UU Merek)
Hak ini memberikan wewenang kepada pemilik merek untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain agar dapat menggunakannya.
Merek yang dilindungi dapat berupa tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (Pasal 2 ayat (2) UU Merek)
Fungsi utama merek adalah untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Hak atas merek ini baru dapat diperoleh setelah merek tersebut resmi terdaftar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Pasal 3 UU Merek)
Proses pendaftaran merek dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang dapat diajukan secara langsung maupun secara online melalui sistem resmi yang telah disediakan oleh DJKI.
Kelas Merek Klinik Kecantikan
Dalam proses pendaftaran merek di Indonesia, penting untuk memilih kelas merek yang sesuai dengan jenis layanan yang ditawarkan. Untuk klinik kecantikan, kelas yang paling relevan adalah Kelas 44 yang mencakup layanan medis, perawatan kesehatan, dan kecantikan.
Kelas 44 mencakup berbagai layanan di bidang medis dan estetika, termasuk:
- Layanan medis dan klinik, termasuk konsultasi dokter umum dan spesialis
- Perawatan kesehatan dan terapi fisik
- Facial dan perawatan kulit
- Perawatan tubuh dan rambut
- Terapi spa dan aromaterapi
- Analisis dan konsultasi medis
- Perawatan anti-aging dan rejuvenasi
Jika klinik kecantikan juga menjual produk kecantikan seperti skincare atau kosmetik, pertimbangkan untuk mendaftarkan merek juga di Kelas 3, yang meliputi barang-barang kosmetik dan produk perawatan pribadi.
Untuk memahami lebih lanjut tentang kelas merek, Anda dapat membaca artikel Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!
Mendaftarkan merek di kedua kelas ini (Kelas 44 dan Kelas 3) akan memberikan perlindungan yang lebih luas, baik untuk jasa maupun produk yang ditawarkan oleh klinik.
Tertarik membuka usaha klinik kecantikan? Jangan lupa urus legalitas usaha dan segera daftarkan merek Anda, segera hubungi Smartlegal.id untuk konsultasi lebih lanjut. Smartlegal.id siap membantu Anda dalam proses pendaftaran merek Anda.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://blinkbeautyclinic.co.id/id/apa-itu-klinik-kecantikan-dan-salon-kecantikan/#:~:text=Sementara%20itu%2C%20berbeda%20dengan%20klinik,dinas%20kesehatan%20karena%20terkait%20juga
https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/e05885c3-6730-485c-aff3-925b14b54f1b