31+ Ide Nama Usaha Cemilan yang Unik dan Aesthetic, Tertarik Nomor Berapa?
Smartlegal.id -

“Cari ide nama usaha cemilan yang unik dan aesthetic? Cek juga panduan legalitas izin dan daftar merek agar bisnis makin aman dan berkembang.”
Usaha cemilan termasuk salah satu sektor kuliner yang paling cepat berkembang di Indonesia.
Terutama di kalangan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), bisnis ini sangat diminati karena bisa dimulai dari dapur sendiri, modalnya fleksibel, dan pasarnya luas.
Namun, agar usaha cemilan dapat berjalan secara legal dan berkelanjutan, penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari perizinan, klasifikasi kegiatan usaha, hingga perlindungan merek.
Baca Juga: 23+ Inspirasi Nama Brand Kopi yang Kekinian dan Aesthetic yang Mudah Diingat
31+ Ide Nama Usaha Cemilan yang Unik dan Aesthetic
Berikut daftar inspiratif nama usaha cemilan yang bisa dipilih sesuai dengan gaya, konsep bisnis, dan target pasar. Cocok untuk pelaku UMKM kuliner yang ingin tampil beda dan mudah diingat:
- Nyemilaja
- KripikKriuk
- Dapur Panganan
- Rasa Nusantara
- Crunchee
- Rasa Dulu
- Grain & Glow
- Munch.co
- Biteful
- Kripik Lugu
- Camilan Jadoel
- Warisan Rasa
- Cemil Tempoe
- RasaRasa
- NgemilBaik
- CemalCemil
- Yumistry
- Tastytime
- Snackori
- Nibblish
- The Snack Bar
- Snackette
- Pop & Munch
- Sweezy
- Craveables
- TreatlyCemi.lan
- Kripka
- Nibble Studio
- Bite & Bloom
- Rasa Lokal Co.
- Savoré
- Cruncheria
Baca Juga: PP 5 Tahun 2021 Dicabut, Ini Update Sistem Perizinan Berusaha dalam PP 28 Tahun 2025
Urus Legalitas Usaha
Dalam dunia bisnis makanan ringan, jangan hanya fokus pada rasa dan kemasan. Pastikan juga aspek hukum terpenuhi agar usaha memiliki dasar yang kuat untuk tumbuh.
Usaha cemilan ini menggunakan Kode KBLI 10799 – Industri Produk Makanan Lainnya, usaha makanan ringan termasuk produk seperti telur asin, kaldu, sandwich, hingga selongsong sosis, diklasifikasikan dalam sektor tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), sistem izin usaha menggunakan pendekatan berbasis risiko yang terdiri dari:
- Usaha Mikro & Kecil (UMKM) dalam kategori risiko rendah hanya memerlukan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS-RBA.
- Usaha skala besar dengan risiko menengah‑tinggi wajib melengkapi NIB dan Sertifikat Standar (legalitas usaha diverifikasi lebih lanjut)
NIB berfungsi sebagai:
- Legalitas formal usaha (izin usaha)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Akses kepabeanan (jika ingin ekspor/impor)
Namun, jika usaha cemilan dibangun dengan skala usaha besar, maka termasuk tingkat risiko menengah tinggi. Sehingga memerlukan perizinan berusaha yang meliputi NIB dan Sertifikat Standar.
Sertifikat ini wajib diverifikasi oleh instansi terkait sebelum usaha dapat beroperasi penuh
Selain itu, usaha cemilan memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
PB-UMKU adalah izin resmi yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan operasional atau komersial usahanya di Indonesia, khususnya pada sektor-sektor tertentu.
PB UMKU memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini meliputi:
- Izin Edar Pangan Olahan
- Izin Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat, dan Label Pangan Olahan
- Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
- Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan
- Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi, dan lain sebagainya.
Pentingnya Mendaftarkan Merek untuk Usaha Cemilan
Memiliki nama brand yang unik dan menarik saja belum cukup. Nama tersebut perlu dilindungi secara hukum agar tidak disalahgunakan atau diambil oleh pihak lain.
Inilah mengapa mendaftarkan merek dagang (brand) menjadi langkah penting dalam membangun usaha cemilan yang berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diubah sebagian dengan UU Cipta Kerja (UU Merek).
Manfaat mendaftarkan Merek Dagang:
- Perlindungan hukum atas nama usaha dan logo dari peniru atau pesaing
- Menambah nilai profesionalisme dan kredibilitas brand
- Memudahkan dalam ekspansi bisnis, termasuk kerja sama dengan ritel modern
- Menjadi aset tak berwujud yang bisa diperjualbelikan, dilisensikan, atau diwariskan (Pasal 41 UU Merek)
- Diperlukan jika ingin mengajukan sertifikasi halal, izin BPOM, atau ekspor
Syarat dan Cara Pendaftaran Merek
Adapun syarat mendaftarkan merek sedikitnya berupa:
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Cara mendaftarkan Merek Dagang:
- Buat akun atau login ke akun DJKI
- Pilih menu Permohonan Online
- Tentukan tipe permohonan (UMKM atau umum)
- Isi data pemohon dan (opsional) kuasa atau prioritas
- Masukkan data merek yang meliputi nama atau logo dan kelas barang (kelas 30 untuk makanan ringan (cemilan))
- Unggah dokumen persyaratan: etiket, tanda tangan, surat UMK (untuk UMKM)
- Klik Buat Billing dan bayar kode billing
- Simpan dan lanjutkan, periksa ulang data, lalu klik Selesai dan OK
- Kembali ke daftar permohonan dan unduh tanda terima
- Proses dilanjutkan oleh DJKI: pemeriksaan formal (±15 hari), publikasi 2 bulan, pemeriksaan substantif, dan akhirnya penerbitan sertifikat.
Baca Juga: Cara Daftar Merek Dagang Secara Online, Persiapan Dokumen, Proses dan Biayanya
Kapan waktu terbaik mendaftarkan merek? Sebaiknya segera setelah menentukan nama brand dan memulai produksi, sebelum brand dikenal luas. Mendaftarkan merek di tahap awal mencegah risiko penggunaan oleh pihak lain dan memberi rasa aman dalam berbisnis.
Penting untuk memahami kelas merek setiap melakukan pendaftaran merek, agar pendaftaran tidak di tolak, untuk memahami lebih lanjut mengenai kelas merek Anda dapat membaca artikel Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!
Masa Berlaku Merek Dagang untuk Usaha Cemilan
Merek dagang yang telah didaftarkan secara resmi di DJKI akan memperoleh sertifikat dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran.
Setelah masa berlaku habis, merek tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, yaitu setiap 10 tahun, dan tidak ada batasan jumlah perpanjangan selama dilakukan tepat waktu. (Pasal 35 ayat (1) UU Merek)
Permohonan perpanjangan bisa diajukan paling cepat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir, dan paling lambat 6 bulan setelah masa berlakunya habis, meskipun pengajuan terlambat akan dikenakan denda administratif. (Pasal 35 ayat (3) dan (4) UU Merek)
Bagi pelaku usaha cemilan, menjaga agar merek tetap aktif sangat penting karena nama brand dan logo merupakan aset bisnis yang berharga. Jika tidak diperpanjang, hak eksklusif atas merek dapat gugur, dan merek bisa didaftarkan oleh pihak lain.
Hal ini tentu sangat merugikan, apalagi jika brand sudah dikenal luas di pasaran. Dengan merek yang aktif, usaha cemilan tidak hanya terlindungi dari penjiplakan, tetapi juga memiliki nilai tambah yang besar saat ingin masuk ke ritel modern, menjalin kemitraan, atau bahkan menembus pasar ekspor.
Oleh karena itu, pastikan untuk mencatat tanggal penting terkait masa berlaku dan memperpanjang merek sebelum jatuh tempo. Langkah ini merupakan bagian dari investasi jangka panjang yang mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis.
Tertarik membuka usaha cemilan? Jangan lupa urus legalitas usaha dan segera daftarkan merek Anda, segera hubungi Smartlegal.id untuk konsultasi lebih lanjut. Smartlegal.id siap membantu Anda dalam proses pendaftaran merek Anda.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur/?utm_source=chatgpt.com
https://mebiso.com/wiki/kelas-merek-30-jadi-yang-paling-populer-di-antara-45-kelas/#:~:text=Kelas%20merek%2030%2C%20berada%20di,garam%2C%20dan%20bumbu%20dapur%20lain.