17 Inspirasi Nama Kedai Makanan yang Unik dan Aesthetic

Smartlegal.id -
Nama Kedai Makanan
Image: Freepik/author/4045

“17 rekomendasi inspirasi nama kedai makanan yang unik, aesthetic untuk membangun brand kuliner, beserta aspek legalitas yang wajib dipenuhi.”

Menentukan nama untuk kedai makanan bukan hanya sekadar urusan teknis, melainkan bagian penting dari strategi branding yang tidak boleh diabaikan. 

Nama yang tepat dapat menjadi identitas kuat bagi bisnis. Dapat menjadi membedakan dari kompetitor sekaligus menjadi elemen yang menarik perhatian dan membangun kedekatan dengan pelanggan.

Di era digital seperti sekarang, di mana segalanya serba cepat, nama yang unik, estetik, dan mudah diingat bisa menjadi modal penting dalam membangun brand yang kuat. 

Nama yang bagus bukan hanya enak dibaca atau diucapkan, tapi juga mudah muncul di hasil pencarian online, dan tentu saja lebih mudah diingat oleh pelanggan.

Terutama jika target pasar adalah generasi milenial dan Gen Z, dua generasi yang sangat tertarik terhadap branding, visual, dan cerita di balik sebuah produk.

Lewat artikel ini, kamu akan menemukan 17+ inspirasi nama kedai makanan yang nggak hanya terdengar menarik, tapi juga bisa kamu jadikan dasar untuk membangun brand yang solid. Cocok untuk berbagai jenis usaha, mulai dari kedai rumahan, street food, dessert shop, hingga kafe kekinian yang Instagramable.

Memilih tempat usaha juga merupakan faktor penting dalam menjalankan usaha. Yuk simak caranya dalam artikel 9 Cara Memilih Lokasi Usaha yang Strategis dan Tepat untuk Menjalankan Usaha

17+ Inspirasi Nama Kedai Makanan

  1. Dapur Nusa
  2. Rasa Klasik
  3. Selera Ibunda
  4. Ngemil Aja
  5. Cemil Corner
  6. Kenyal Kenyal Club
  7. Tepian Rasa
  8. Laper Club
  9. Suapan Pertama
  10. Kuy Makan
  11. Foodchive
  12. Jalan Makan
  13. Warung Rindu
  14. Sambal Sayang
  15. Rasa Rumi
  16. Makan Sore
  17. Sendok Senja

Mengapa Penting Mendaftarkan Merek di DJKI?

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, merek bukan hanya nama dagang, tapi juga representasi identitas, reputasi, dan nilai sebuah usaha.

Mendaftarkan merek di DJKI merupakan langkah penting untuk melindungi brand Anda secara hukum berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) sekaligus memperkuat posisi bisnis di pasar.

Manfaat mendaftarkan merek adalah:

  1. Memberikan Perlindungan Hukum: Merek yang didaftarkan secara resmi di DJKI mendapatkan perlindungan hukum jika suatu saat terjadi pelanggaran. (Pasal 3 UU Merek)
  2. Mencegah Penggunaan oleh Pihak Lain: Tanpa pendaftaran, merek Anda bisa saja digunakan atau bahkan didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain. Dengan mendaftarkan merek, Anda memperoleh hak eksklusif dan dapat melarang penggunaan tanpa izin. (Pasal 5 angka 1 UU Merek)
  3. Menambah Nilai dan Aset Bisnis: Merek yang terdaftar bisa menjadi aset tak berwujud dengan nilai jual tinggi. Hal ini penting terutama jika Anda ingin franchise, menjalin kerja sama, atau menjual bisnis di masa depan.
  4. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan: Menunjukkan bahwa bisnis legal, profesional, dan serius. Konsumen maupun investor akan lebih percaya kepada brand yang sudah dilindungi secara hukum.
  5. Mempermudah Ekspansi Bisnis: Merek yang sudah terdaftar di Indonesia dapat didaftarkan ke luar negeri. Ini sangat berguna jika Anda ingin membawa brand ke pasar internasional.
  6. Menjadi Pondasi Branding Jangka Panjang: Nama merek adalah wajah bisnis Anda. Dengan mendaftarkannya, Anda menjaga identitas brand tetap aman dan konsisten seiring pertumbuhan bisnis.

Baca juga: 19 Ide Nama Brand Makanan Aesthetic dan Unik serta Kekinian yang Bisa jadi Inspirasi Bisnis

Cara Mengecek Ketersediaan Nama Kedai

Sebelum menetapkan nama untuk kedai makanan, sangat penting untuk memastikan bahwa nama tersebut belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain. Lakukan beberapa langkah penting berikut ini:

1. Cek Nama Kedai di Google

  • Masukkan nama kedai yang ingin digunakan ke mesin pencari Google.
  • Perhatikan hasil pencarian, apakah nama tersebut sudah digunakan oleh bisnis lain?
  • Jika nama sudah digunakan secara luas, sebaiknya pertimbangkan nama alternatif untuk menghindari konflik atau kemiripan brand.

2. Cek Nama Kedai di Media Sosial

  • Kunjungi platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan Twitter.
  • Gunakan fitur pencarian untuk melihat apakah nama tersebut sudah digunakan sebagai username atau nama akun.
  • Usahakan memilih nama yang belum digunakan, agar Anda bisa membuat akun media sosial dengan nama yang konsisten dan mudah dikenali.

3. Cek Ketersediaan Domain Website

  • Gunakan situs pencarian domain seperti Niagahoster, Domainesia, GoDaddy, dan Namecheap
  • Masukkan nama kedai Anda, misalnya namakedai.com atau namakedai.id.
  • Jika domain masih tersedia, segera amankan nama tersebut untuk keperluan website atau toko online Anda.

4. Cek Status Pendaftaran Merek di DJKI

  • Buka situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI
  • Gunakan kolom pencarian untuk mengecek apakah nama kedai Anda sudah terdaftar sebagai merek dagang.
  • Jika belum terdaftar, Anda bisa mengajukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum dan hak eksklusif atas nama tersebut.

Dalam mendaftarkan merek, pemilihan kelas merek menjadi krusial, simak ulasannya dalam artikel Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

Urus Juga Perizinan Berusaha

Selain mendaftarkan merek, perizinan usaha juga tak kalah penting. Legalitas usaha bukan hanya sekadar formalitas, tapi memberikan landasan yang kuat untuk menjalankan bisnis secara profesional dan terhindar dari masalah hukum.

Berikut beberapa perizinan dasar yang perlu dimiliki:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Dapat diurus secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha.
  2. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Izin Usaha lainnya: Sesuaikan dengan skala dan jenis bisnis Anda.
  3. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau Sertifikat BPOM/PIRT: Untuk usaha makanan dan minuman, pastikan produk Anda memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.

Baca Juga: 9 Franchise Terlaris yang Menguntungkan Sepanjang Masa di Indonesia, Siap Bergabung?

Kode KBLI Untuk Usaha Kedai Makanan

Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 56103 digunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak di bidang penjualan makanan dan minuman siap saji yang disajikan langsung kepada konsumen dan dikonsumsi di tempat. 

Jenis Usaha yang termasuk dalam KBLI 56103 ini mencakup usaha jasa penyediaan pangan yang menyediakan makanan jadi, baik secara menetap maupun tidak tetap. Usaha ini dapat berupa:

  • Warung tenda,
  • Gerobak makanan keliling,
  • Kios semi permanen,
  • atau kedai kecil yang menyediakan makanan siap santap di tempat.

Karakteristik KBLI 56103:

  • Makanan disiapkan dan disajikan langsung di lokasi.
  • Konsumen umumnya makan di tempat usaha.
  • Lokasi usaha boleh permanen maupun fleksibel, termasuk yang dapat dipindah atau dibongkar pasang.

Kode KBLI ini sangat cocok untuk Anda yang menjalankan kedai makanan kecil, usaha kuliner kaki lima, atau bisnis street food, baik secara mandiri maupun sebagai bagian dari komunitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jangan lupa urus legalitas usaha dan segera daftarkan merek Anda, segera hubungi Smartlegal.id untuk konsultasi lebih lanjut. Smartlegal.id siap membantu Anda dalam proses pendaftaran merek Anda. 

Author: Kunthi Mawar Pratiwi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur 
https://jakarta.telkomuniversity.ac.id/mengenal-cara-membeli-dan-menghubungkan-domain-ke-hosting/
https://kumparan.com/kabar-harian/170-ide-nama-usaha-makanan-aesthetic-dan-artinya-22foMuraAts#:~:text=Flavor%20Fest:%20Festival%20rasa.,Savor%20Space:%20Ruang%20menikmati.
https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/503ca8cd-9a6e-4be3-b325-9dc8d9087c20

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY