12 Cara Mencari Investor untuk Kembangkan Bisnis, Pemula Wajib Tahu Ini!
Smartlegal.id -

“Pelajari cara mencari investor yang tepat, mulai dari business plan, pitching, hingga legalitas usaha agar investasi aman dan menguntungkan.”
Dalam perekonomian Indonesia, usaha kecil hingga menengah mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Meski perannya sangat vital, banyak pelaku usaha menghadapi kendala serius, salah satunya keterbatasan modal untuk mengembangkan usaha.
Mendapatkan investor sering kali menjadi jalan keluar yang menjanjikan. Namun, perlu dipahami bahwa mencari investor bukan sekadar menawarkan ide bisnis.
Investor akan menilai keseriusan pelaku usaha dari banyak aspek, mulai dari kejelasan model bisnis, transparansi keuangan, hingga jaminan hukum yang melindungi kerja sama tersebut.
Tanpa kepastian hukum, hubungan dengan investor berisiko menimbulkan sengketa, misalnya perselisihan pembagian keuntungan atau status kepemilikan saham.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri tidak hanya dari sisi strategi bisnis, tetapi juga dari sisi legalitas. Proposal bisnis yang menarik memang bisa membuka pintu, tetapi kontrak investasi yang sah secara hukum adalah kunci menjaga keamanan dan kepercayaan jangka panjang.
Baca Juga: 10 Cara Meningkatkan Omset Penjualan Agar Bisnis Cepat Maju, Ini Strategi yang Bisa Anda Coba
12 Cara Mencari Investor untuk Kembangkan Bisnis
1. Pahami Kebutuhan Pendanaan
Investor ingin melihat rencana penggunaan dana yang jelas. Tentukan jumlah modal yang benar-benar dibutuhkan dan tujuannya, apakah untuk ekspansi cabang, peningkatan kapasitas produksi, atau memperluas pemasaran.
2. Susun Business Plan dan Proposal yang Profesional
Proposal bisnis merupakan pintu masuk pertama bagi investor. Pastikan mencakup profil usaha, analisis pasar, model bisnis, strategi pemasaran, proyeksi keuangan, serta analisis risiko. Penyajian yang rapi dan profesional akan meningkatkan daya tarik investasi.
3. Tampilkan Kinerja dan Laporan Keuangan yang Transparan
Investor lebih percaya pada bisnis dengan performa keuangan yang jelas. Siapkan laporan laba rugi, neraca, dan arus kas sebagai bukti stabilitas usaha serta kemampuan manajemen dalam mengelola modal.
4. Tunjukkan Keunggulan (Unique Selling Point)
Jelaskan mengapa produk atau jasa Anda lebih unggul dibanding kompetitor. USP (Unique Selling Point) dapat berupa kualitas, harga, teknologi, atau keunikan produk yang sulit ditiru.
5. Bangun Reputasi dan Kepercayaan
Integritas pemilik usaha menjadi salah satu pertimbangan investor. Bersikap transparan mengenai kelebihan maupun kekurangan bisnis justru akan meningkatkan kepercayaan.
6. Menjalin Networking melalui Acara Bisnis
Mengikuti seminar, workshop, dan pameran bisnis menjadi sarana efektif untuk mempertemukan pelaku usaha dengan calon investor. Relasi yang kuat sering kali membuka akses lebih cepat daripada sekadar mengirim proposal.
7. Ikut serta dalam Kompetisi Bisnis
Kompetisi usaha menengah atau startup sering dihadiri investor maupun venture capital. Pitching di depan juri berpengalaman memberi peluang eksposur lebih luas, meski tidak selalu keluar sebagai pemenang.
8. Manfaatkan Platform Crowdfunding dan P2P Lending
Perkembangan teknologi membuka akses modal lebih luas melalui platform crowdfunding dan peer-to-peer lending yang diawasi OJK. Model ini memungkinkan UMKM mendapatkan pendanaan dari banyak investor kecil sekaligus dengan sistem yang lebih transparan.
Baca Juga: Kisah Sukses Bisnis Nabati Grup Dari Garasi Hingga Mancanegara
9. Persiapkan Pitching yang Singkat dan Menarik
Pitching adalah kesempatan emas untuk meyakinkan investor dalam waktu singkat, sehingga materi harus padat, jelas, dan persuasif. Gunakan data yang valid, tampilkan potensi pasar, dan sajikan proyeksi keuntungan dengan sederhana namun meyakinkan.
10. Jelaskan Risiko dan Strategi Mitigasi
Investor selalu mempertimbangkan risiko. Sikap terbuka dalam menjelaskan potensi risiko sekaligus menunjukkan strategi mitigasi akan meningkatkan kredibilitas pelaku usaha.
11. Lengkapi Legalitas Usaha
Legalitas usaha merupakan pondasi utama yang akan menumbuhkan kepercayaan investor. Investor tentu tidak ingin menanamkan modal pada bisnis yang belum jelas status hukumnya.
Oleh karena itu, pelaku usaha wajib melengkapi dokumen legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa dokumen penting yang perlu dimiliki antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB berlaku sebagai tanda daftar perusahaan sekaligus izin usaha dasar yang diperlukan untuk memulai kegiatan usaha.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Diperlukan agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021), sehingga tanpa NPWP, bisnis tidak bisa melakukan transaksi resmi dengan investor atau lembaga keuangan.
- Izin Usaha Sektor Tertentu: Jika usaha bergerak di bidang tertentu, seperti makanan dan minuman, perdagangan, atau jasa keuangan, maka wajib mengantongi izin tambahan sesuai regulasi sektoral. Misalnya, izin edar BPOM untuk produk pangan/obat, atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk sektor perdagangan.
- Badan Hukum PT untuk Skema Investasi Saham: Jika kerja sama dengan investor dilakukan dalam bentuk penyertaan modal, maka mendirikan Perseroan Terbatas (PT) menjadi langkah tepat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah UU Cipta Kerja (UUPT), yang mengatur kepemilikan saham, struktur modal, serta perlindungan hukum bagi para pemegang saham.
Dengan legalitas yang lengkap, investor akan merasa lebih aman karena bisnis Anda memiliki kepastian hukum dan tunduk pada regulasi yang berlaku.
12. Buat Perjanjian Investasi secara Tertulis
Dalam dunia bisnis, janji lisan tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk melindungi para pihak. Oleh karena itu, setiap kesepakatan dengan investor wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.
Isi perjanjian investasi idealnya mencakup:
- Besaran modal yang ditanamkan.
- Bentuk investasi saham, pinjaman, atau bagi hasil.
- Skema pembagian keuntungan.
- Jangka waktu kerja sama.
- Strategi keluar (exit strategy).
- Mekanisme penyelesaian sengketa.
Dasar hukum mengenai perjanjian dapat ditemukan dalam:
- Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menetapkan syarat sahnya perjanjian yang meliputi kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
- Pasal 1338 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Untuk memperkuat kedudukan hukum, sebaiknya perjanjian investasi dibuat di hadapan notaris atau dikonsultasikan dengan konsultan hukum bisnis. Hal ini akan memberikan perlindungan ekstra, baik bagi pelaku usaha maupun investor, apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Baca Juga: Belajar Dari Kasus Sengketa Merek Joyko vs Joyco, Bagaimana Mekanisme Gugatan Merek?
Mencari investor bagi pelaku usaha bukan sekadar menawarkan ide besar, tetapi juga tentang profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum. Dengan persiapan matang, investor akan menilai bisnis Anda sebagai peluang yang menjanjikan, bukan eksperimen berisiko.
Bagi pengusaha yang ingin naik kelas, strategi di atas dapat menjadi panduan praktis untuk membangun kepercayaan dan membuka akses pendanaan lebih luas.
Segera konsultasikan strategi bisnis Anda mulai izin usaha sampai pendaftaran merek bersama Smartlegal.id. Kami siap membantu ekspansi bisnis Anda!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.jurnal.id/id/blog/2018-6-cara-dahsyat-mencari-investor-untuk-modal-usaha/