Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan Beserta Syaratnya, ada Biayanya?

Smartlegal.id -
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Freepik/author/Freepik

“Panduan praktis cara membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Ketahui syarat dan prosedurnya untuk mendukung legalitas usaha.”

Dalam mendirikan perusahaan, legalitas menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan. Salah satu dokumen yang dulu sangat penting dalam proses pendirian badan usaha adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Sesuai namanya, SKDP berfungsi sebagai surat resmi yang menerangkan alamat sah perusahaan serta kedudukannya secara hukum.

Dokumen ini umumnya berlaku bagi perusahaan yang sudah berbentuk badan hukum atau badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, atau Firma. 

Sementara bagi usaha yang belum berbadan hukum, dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Isinya meliputi identitas perusahaan, keterangan alamat operasional, serta bukti kedudukan perusahaan di mata hukum.

Penerbitan SKDP sendiri merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga prosedurnya bisa berbeda di tiap wilayah. Namun, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, mekanisme perizinan usaha berubah secara signifikan. 

Melalui sistem Online Single Submission (OSS-RBA), SKDP sudah tidak lagi menjadi syarat utama perizinan. Sebagai gantinya, setiap perusahaan kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga memuat informasi domisili perusahaan.

Dengan demikian, walaupun SKDP secara formal sudah tidak diwajibkan dalam sistem OSS, pemahaman mengenai dokumen ini tetap penting. Namun, beberapa instansi atau keperluan administratif di daerah tertentu masih meminta keterangan domisili sebagai bagian dari persyaratan tambahan.

Baca Juga: Apakah Akta PT atau CV Harus Diperbaharui Setiap 5 Tahun? Berikut Penjelasannya

Apa Saja Syarat Membuat SKDP?

Untuk mengurus SKDP, Anda harus menyiapkan dokumen sesuai ketentuan. Umumnya, syarat terbagi menjadi dua kategori:

1. Dokumen Umum (semua jenis usaha)

  • Formulir permohonan SKDP.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik/penanggung jawab.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat pengantar dari RT dan RW.
  • Surat pernyataan persetujuan tetangga sekitar.
  • Bukti kepemilikan tempat usaha (sertifikat tanah) atau perjanjian sewa.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Foto lokasi usaha (misalnya tangkapan Google Maps).

2. Dokumen Tambahan (untuk CV/PT)

  • Akta pendirian dan/atau perubahan perusahaan.
  • Fotokopi KTP, KK, dan NPWP direktur/penanggung jawab.
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
  • Tanda daftar BPJS Ketenagakerjaan (jika sudah terdaftar).
  • Dokumen perizinan lain yang diminta sesuai kebijakan daerah.

Baca Juga: Kini Mendirikan PT Di Jakarta Tidak Perlu SKDP Untuk Izin Domisili

Cara Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Secara umum, alur pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dilakukan melalui tahapan berikut:

1. Persiapan Dokumen

Pemohon menyiapkan seluruh dokumen pendukung sesuai daftar persyaratan yang berlaku, seperti akta pendirian perusahaan, KTP, NPWP, dan dokumen legalitas lainnya.

2. Surat Pengantar Lingkungan

Pemohon mengajukan permohonan surat pengantar kepada Ketua RT dan RW setempat sebagai bukti pengakuan domisili usaha di wilayah tersebut.

3. Pengajuan ke Kelurahan atau Kecamatan

Berkas yang telah dilengkapi diajukan ke kantor kelurahan atau kecamatan sesuai dengan alamat domisili usaha.

4. Verifikasi dan Survei Lapangan

Aparat kelurahan atau kecamatan melakukan pemeriksaan dokumen. Dalam kondisi tertentu, dapat dilakukan survei lapangan untuk memastikan kebenaran domisili perusahaan.

5. Penerbitan SKDP

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, SKDP akan diterbitkan dengan ditandatangani oleh lurah dan camat serta dibubuhi stempel resmi.

6. Pengambilan Dokumen

SKDP dapat diambil oleh pemohon sesuai jadwal yang ditentukan. Waktu penerbitan dapat berbeda di tiap daerah; ada yang menerbitkan pada hari yang sama, namun ada pula yang membutuhkan beberapa hari kerja.

Saat ini, di beberapa daerah pemerintah telah menyediakan layanan SKDP secara online, sehingga proses pengurusan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.

Baca Juga: Cara Membuat NIB RBA di OSS Beserta Syarat dan Prosedurnya, Lengkap!

Berapa Biaya Membuat SKDP?

Pertanyaan yang sering muncul adalah “Apakah ada biaya membuat SKDP?”

Biaya resmi dari pemerintah adalah gratis. Namun, dalam praktiknya akan ada biaya yang tidak terduga. Jika menggunakan jasa pengurusan profesional, tentu ada biaya tambahan sebagai ongkos layanan.

Bagi sebagian pengusaha, mengurus SKDP bisa terasa merepotkan karena harus menyiapkan banyak dokumen dan mendatangi beberapa instansi. Jika ingin proses lebih cepat, aman, dan sesuai hukum, Anda bisa memanfaatkan jasa profesional.

Di Smartlegal.id, tim hukum berpengalaman siap membantu Anda mengurus berbagai dokumen legalitas usaha lainnya. Dengan layanan yang transparan, praktis, dan sesuai aturan, Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa terganggu urusan administratif.

Baca Juga: Contoh Akta Pendirian PT Perusahaan dan Biaya Pembuatannya Lengkap

Pentingnya Mengurus SKDP

Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) bukan hanya formalitas administratif. Dokumen ini memiliki peran strategis dalam memastikan usaha berjalan sah dan diakui secara hukum. Beberapa alasan utama mengapa SKDP penting untuk dimiliki antara lain:

  1. Syarat legalitas usaha: SKDP sering menjadi pintu masuk untuk mengurus dokumen lain, seperti NPWP Badan, SIUP, hingga TDP, yang semuanya dibutuhkan agar perusahaan dapat beroperasi secara resmi.
  2. Perlindungan hukum: SKDP membuktikan bahwa perusahaan benar-benar berdomisili di alamat yang tercantum. Hal ini bisa menjadi dasar hukum ketika terjadi sengketa terkait lokasi usaha.
  3. Meningkatkan kredibilitas: Perusahaan dengan alamat resmi lebih mudah dipercaya oleh klien, mitra bisnis, maupun lembaga keuangan. SKDP juga menjadi bukti keseriusan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Namun demikian, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja serta penerapan sistem OSS-RBA, SKDP tidak lagi digunakan sebagai dokumen perizinan. Sebagai pengganti, setiap perusahaan kini diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan adanya NIB, secara otomatis telah memuat data domisili perusahaan sehingga memperkuat kepastian hukum dan menyederhanakan proses perizinan usaha.

Legalitas sangat penting untuk memastikan bisnis berjalan aman, kredibel, dan sesuai ketentuan hukum. 

Smartlegal.id hadir sebagai mitra profesional yang siap mendampingi Anda dalam pendirian, pengurusan perizinan melalui OSS dan NIB, pendaftaran merek, hingga perubahan dokumen legal. Segera konsultasikan kebutuhan bisnis Anda bersama Smartlegal.id sekarang juga!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://ukmindonesia.id/index.php/baca-deskripsi-posts/surat-keterangan-domisili-perusahaan 
https://www.sipas.id/blog/skdp-adalah/
https://pelayanan.jakarta.go.id/download/publikasi/pengumuman-skdp.pdf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY