Cara Membuat Qris Sendiri All Payment untuk Bisnis Guna Menerima Pembayaran Dari Pelanggan

Smartlegal.id -
Cara Membuat Qris Sendiri All Payment untuk Bisnis
Freepik/author/Rawpixel.com

Cara membuat QRIS sendiri All Payment untuk bisnis kini lebih mudah. Dapatkan panduan lengkap agar bisnis Anda bisa menerima pembayaran digital dari semua aplikasi.”

Di tengah pesatnya perkembangan digital, cara pelanggan melakukan pembayaran telah berubah drastis. Kini, mereka menginginkan transaksi yang serba cepat, aman, dan praktis. 

Bagi bisnis, hal ini bukan lagi sekadar opsi tambahan, melainkan faktor penentu keberlangsungan usaha. Jika tidak mampu menyediakan metode pembayaran yang modern, pemilik usaha berisiko kehilangan pelanggan yang beralih ke kompetitor lebih adaptif.

Salah satu solusi yang disediakan Bank Indonesia adalah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Dengan memanfaatkan QRIS All Payment, Anda hanya perlu menyiapkan satu kode QR untuk menerima pembayaran dari berbagai e-wallet maupun aplikasi mobile banking.

Lebih dari itu, penggunaan QRIS bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga soal kredibilitas bisnis, kepatuhan terhadap regulasi, serta peluang mengakses layanan keuangan formal di masa depan. 

Inilah alasan mengapa memiliki QRIS All Payment kini bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan mendesak agar usaha tetap relevan, kompetitif, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax, Siapkan Dokumen Ini

Apa Itu QRIS All Payment?

QRIS All Payment adalah standar Quick Response Code resmi yang diterapkan oleh Bank Indonesia untuk mempermudah pembayaran digital. QRIS diatur melalui beberapa peraturan resmi, antara lain:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022, tanggal 25 Februari 2022, yang merupakan perubahan kedua dari peraturan sebelumnya.
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019, tentang implementasi standar nasional QR Code untuk pembayaran.

Dengan sistem ini, berbagai metode pembayaran mulai dari e-wallet seperti OVO, GoPay, DANA, ShopeePay, LinkAja, hingga mobile banking dari berbagai bank dapat dilakukan hanya dengan satu kali scan kode QR.

Manfaat utama bagi pengguna dan pelaku usaha:

  • Praktis: Bayar tanpa repot membawa uang tunai. Satu QR code untuk semua aplikasi pembayaran, cukup scan dan klik, bayar.
  • Aman: Sistem transaksi menggunakan standar keamanan internasional, semua PJP berizin resmi dan diawasi Bank Indonesia.
  • Kekinian: Sesuai dengan gaya hidup modern yang serba digital.
  • Andal: Transaksi lancar di mana saja dan kapan saja tanpa batasan.
  • Inklusif: Bisa digunakan oleh semua kalangan, mendukung akses pembayaran yang merata.

Baca Juga: 12 Cara Mencari Investor untuk Kembangkan Bisnis, Pemula Wajib Tahu Ini!

Cara Membuat QRIS Sendiri All Payment untuk Bisnis

Berikut langkah-langkah membuat QRIS sendiri agar usaha Anda dapat menerima pembayaran digital dengan lebih mudah:

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:

  • KTP pemilik usaha
  • NPWP (jika ada)
  • Surat izin usaha/NIB atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan
  • Rekening bank aktif atas nama pemilik atau badan usaha
  • Foto lokasi usaha (jika diminta oleh penyedia layanan)

2. Pilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Resmi

Pilihlah Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang sudah berizin Bank Indonesia. Beberapa contoh PJP resmi antara lain:

  • Bank besar seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI
  • E-wallet seperti OVO, GoPay, DANA, ShopeePay
  • Penyedia layanan pembayaran seperti Midtrans, Xendit, dan lainnya

3. Daftar sebagai Merchant

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi atau website resmi PJP yang Anda pilih. Isi formulir dengan data usaha yang lengkap, seperti nama bisnis, alamat, nomor telepon, dan unggah dokumen yang diperlukan.

4. Proses Verifikasi

Setelah pendaftaran, pihak PJP akan melakukan verifikasi. Biasanya proses ini memakan waktu beberapa hari kerja. Pastikan data yang Anda berikan jelas agar proses berjalan lancar.

Baca Juga: Strategi Kembangkan Bisnis Perusahaan Memasuki Pasar Global Internasional Untuk Meningkatkan Pendapatan

5. Aktivasi QRIS

Jika verifikasi berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa akun QRIS telah aktif. Login ke dashboard merchant untuk mengakses fitur QRIS.

6. Dapatkan dan Cetak Kode QR

PJP akan memberikan kode QR dalam bentuk digital atau fisik. Anda bisa menyimpannya di perangkat, mencetaknya, atau menunggu jika PJP mengirimkan stiker QR langsung ke alamat usaha.

7. Uji Coba Transaksi

Sebelum digunakan ke pelanggan, lakukan uji coba pembayaran menggunakan beberapa aplikasi berbeda untuk memastikan kode QR berfungsi dengan baik.

8. Pasang QRIS di Tempat Usaha

Letakkan kode QR di lokasi yang mudah terlihat, misalnya meja kasir atau pintu masuk toko. Jika bisnis Anda online, kode QR dapat dibagikan melalui katalog digital, WhatsApp, atau media sosial.

9. Edukasi Staf dan Pelanggan

Pastikan staf Anda memahami cara penggunaan QRIS agar dapat membantu pelanggan yang belum terbiasa. Informasikan juga kepada pelanggan bahwa Anda sudah menerima pembayaran dengan QRIS.

10. Monitoring Transaksi

Gunakan dashboard merchant untuk memantau transaksi, mencatat laporan, hingga mengunduh data keuangan. Hal ini penting untuk pengelolaan usaha dan kebutuhan pajak.

Baca juga: 10 Cara Meningkatkan Omset Penjualan Agar Bisnis Cepat Maju, Ini Strategi yang Bisa Anda Coba

Pentingnya Izin Usaha Sebelum Membuat QRIS All Payment

Membuat QRIS All Payment untuk bisnis memang memberikan banyak keuntungan, mulai dari memudahkan transaksi hingga membantu pengelolaan keuangan lebih efisien. 

Hanya dengan satu kode QR, usaha Anda bisa menerima pembayaran dari berbagai aplikasi e-wallet maupun mobile banking secara praktis. Namun, ada satu aspek krusial yang sering diabaikan pelaku usaha, yaitu izin pendirian usaha. 

Bank Indonesia maupun Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) umumnya mensyaratkan dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), IUMK, atau izin usaha resmi lainnya sebagai bagian dari proses verifikasi pendaftaran QRIS.

Sebagai contoh, NIB memiliki berbagai manfaat administratif, antara lain (Pasal 206 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)):

  • Menjadi identitas resmi usaha yang sah di mata pemerintah.
  • Berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) untuk kegiatan perdagangan dan impor.
  • Memberikan akses kepabeanan untuk aktivitas ekspor-impor.
  • Memungkinkan pendaftaran otomatis pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memenuhi kewajiban pelaporan awal terkait ketenagakerjaan perusahaan.

Tanpa izin usaha yang sah, pengajuan QRIS berisiko ditolak, atau bahkan diblokir di kemudian hari. Lebih dari itu, legalitas usaha juga menjadi pondasi penting bagi keberlangsungan bisnis Anda dalam jangka panjang.

Baca Juga: 7 Keuntungan dan Kerugian Memiliki NIB Sebagai Legalitas Usaha yang Resmi

Mengapa Legalitas Usaha Wajib Dimiliki Sebelum Mendaftar QRIS?

1. Menegaskan Status Hukum Bisnis

QRIS hanya diberikan kepada usaha yang resmi. Dokumen seperti NIB atau IUMK menjadi bukti bahwa bisnis Anda diakui secara hukum, baik sebagai usaha perorangan maupun berbadan hukum.

2. Kepatuhan terhadap Aturan Bank Indonesia

Dengan memiliki izin usaha, berarti Anda telah memenuhi standar regulasi Bank Indonesia, termasuk aspek keamanan transaksi digital dan ketentuan anti pencucian uang. Hal ini membuat bisnis Anda terlindungi dari risiko hukum di masa depan.

3. Menghindari Risiko Penolakan dan Pemblokiran

Tanpa dokumen legal, pendaftaran QRIS berpotensi ditolak. Bahkan bila sudah aktif, akun QRIS bisa diblokir sewaktu-waktu jika ditemukan pelanggaran administratif. Ini tentu akan merugikan bisnis yang sudah berjalan.

4. Meningkatkan Kredibilitas di Mata Pelanggan

Pelanggan lebih percaya bertransaksi dengan usaha yang legal dan transparan. QRIS yang terdaftar resmi menambah citra profesional, sehingga mampu menarik loyalitas pelanggan dan memperkuat reputasi usaha.

5. Mendukung Tata Kelola Keuangan

QRIS mencatat setiap transaksi secara otomatis. Bila usaha Anda legal, data transaksi tersebut bisa digunakan secara sah untuk laporan keuangan, rekonsiliasi, hingga kebutuhan perpajakan. Ini akan memudahkan Anda dalam mengembangkan bisnis ke level berikutnya, termasuk mengakses pinjaman atau pendanaan dari lembaga keuangan.

Butuh konsultasi seputar bisnis dan legalitas? 

Tim ahli di smartlegal.id siap memberikan solusi cepat dan tepat untuk kebutuhan perizinan dan dokumen usaha Anda. Segera hubungi Smartlegal.id dan wujudkan kemudahan dalam mengelola usaha Anda!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/kanal-layanan/qris/default.aspx#:~:text=Ketentuan%20QRIS%20*%20Peraturan%20Anggota%20Dewan%20Gubernur,Standar%20Nasional%20Quick%20Response%20Code%20untuk%20Pembayaran. 
https://kumparan.com/tips-dan-trik/6-cara-membuat-qris-all-payment-untuk-pelaku-bisnis-258Xn4zcq1i/2

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

Pendirian PT
Pendirian PT PMA
Pendirian CV
Pendirian Yayasan
Pendirian Koperasi
Pendaftaran Merek
Pendaftaran Paten
Pendaftaran Hak Cipta
Perubahan Anggaran Dasar
Trending Topic
Hukum Keluarga
Ketenagakerjaan

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY